Analisis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Keuangan Desa Di Desa Kading Kec.Barebbo
Sri Wahyuni/01.15.4176 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Analisis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 Tentang Pengolaan Keuangan Desa Di Desa Kading Kecamatan
Barebbo, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk pengelolaan keuangan
desa penurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan untuk
pengelolaan dana desa di Desa Kading Kecamatan Barebbo kabupaten Bone.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan Pendekatan penelitian yuridis Normatif, Pendekatan Teologis
Normatif dan Pendekatan hukum sosiolegal.s
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa dalam
pengeloalaan keuangan desa Kading kecamatan Baerbbo sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahap yaitu: perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, Pelaporan dan Pertaggung jawaban yang dilaksanakan okleh
pemerintah desa, BPD dan Masyarakat desa Kading Kecamatan Barebbo
kabupaten Bone, dan asas pengelolahan keuangan desa Kading kecamatan
Barebbo menurut hasil penelitian penulis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu
transparan, akuntabel, partisipatif yang melakukan pengelolahan keuangan desa
secara terbuka, akuntabel dan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan
anggaran melalui musyawarah desa.
A. Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengeloalaan keuangan desa Kading kecamatan Baerbbo sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahap yaitu: perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, Pelaporan dan Pertaggung jawaban yang dilaksanakan okleh
pemerintah desa, BPD dan Masyarakat desa Kading Kecamatan Barebbo
kabupaten Bone.
2. Asas Pengelolahan keuangan Desa Kading kecamatan Barebbo menurut hasil
penelitian penulis sesuai asas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu
transparan, akuntabel, partisipatif yang melakukan pengelolahan keuangan
desa secara terbuka, akuntabel dan melibatkan masyarakat dalam proses
penyusunan anggaran melalui musyawarah desa.
B. Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa
Dalam pengelolaan keuangan desa harus tunduk kepada perundag-
undangan yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengolaan Keuangan Desa, dan
peraturan daerah terkait dengan pengelolaan desa sebagai pedoman dasar
dalam pengelolaan keuangan desa.
2. Masyarakat desa
Partrisipasi masyarakat desa diperlukan untuk mengawal pemerintah
desa untuk mengefektifkan pengeloalan dana desa demi kepentingan
masyarakat dan kemajuan masyaralat desa.
Tahun 2014 Tentang Pengolaan Keuangan Desa Di Desa Kading Kecamatan
Barebbo, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk pengelolaan keuangan
desa penurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 dan untuk
pengelolaan dana desa di Desa Kading Kecamatan Barebbo kabupaten Bone.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan Pendekatan penelitian yuridis Normatif, Pendekatan Teologis
Normatif dan Pendekatan hukum sosiolegal.s
Berdasarkan hasil penelitian penulis menemukan bahwa dalam
pengeloalaan keuangan desa Kading kecamatan Baerbbo sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahap yaitu: perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, Pelaporan dan Pertaggung jawaban yang dilaksanakan okleh
pemerintah desa, BPD dan Masyarakat desa Kading Kecamatan Barebbo
kabupaten Bone, dan asas pengelolahan keuangan desa Kading kecamatan
Barebbo menurut hasil penelitian penulis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu
transparan, akuntabel, partisipatif yang melakukan pengelolahan keuangan desa
secara terbuka, akuntabel dan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan
anggaran melalui musyawarah desa.
A. Simpulan
Simpulan dalam penulisan ini dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengeloalaan keuangan desa Kading kecamatan Baerbbo sudah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dilaksanakan melalui tahap yaitu: perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, Pelaporan dan Pertaggung jawaban yang dilaksanakan okleh
pemerintah desa, BPD dan Masyarakat desa Kading Kecamatan Barebbo
kabupaten Bone.
2. Asas Pengelolahan keuangan Desa Kading kecamatan Barebbo menurut hasil
penelitian penulis sesuai asas yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu
transparan, akuntabel, partisipatif yang melakukan pengelolahan keuangan
desa secara terbuka, akuntabel dan melibatkan masyarakat dalam proses
penyusunan anggaran melalui musyawarah desa.
B. Implikasi
Sasaran penulisan sebagai saran penulisan ini ditujukan kepada dapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa
Dalam pengelolaan keuangan desa harus tunduk kepada perundag-
undangan yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengolaan Keuangan Desa, dan
peraturan daerah terkait dengan pengelolaan desa sebagai pedoman dasar
dalam pengelolaan keuangan desa.
2. Masyarakat desa
Partrisipasi masyarakat desa diperlukan untuk mengawal pemerintah
desa untuk mengefektifkan pengeloalan dana desa demi kepentingan
masyarakat dan kemajuan masyaralat desa.
Ketersediaan
| SSYA20200152 | 152/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
152/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
