Dampak Mutasi Hakim Terhadap Keharmonisan Keluarga Sakinah (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas I A)
Jamaluddin Jumar/01.15.1112 - Personal Name
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan
Teologis Normatif. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data
primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan peneliti adalah Reduksi data
(data reduction), Penyajian data (data display), Penarikan kesimpulan (conclution
drawing/verification).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pemberlakuan kebijakan
mutasi bagi hakim di Pengadilan Agama Watampone kelas I A dan mengetahui
upaya hakim dalam menciptakan keluarga sakinah di Pengadilan Agama Watampone
kelas I A.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak kebijakan mutasi hakim
adalah hakim merasakan penyegaran, menambah pengalaman hakim, menambah
wawasan, memperkuat silaturahmi sesama hakim pengadilan agama disamping itu
juga menyebabkan negara terbebani dengan biaya yang belebih, hakim terpisah
tempat tinggal dengan keluarga dan tanggung jawab mengenai hak dan kewajiban
dalam keluarga menjadi terganggu terutama dalam pemeliharaan anak, pendidikan
anak hakim harus berpindah-pindah sekolah, nafkah istri, nafkah anak, waktu
berkumpul dan kunjung dengan keluarga menjadi terbatas. Upaya hakim dalam
menciptakan keluarga sakinah adalah menjaga komunikasi yang baik dan matan`g
dengan pasangan. Menjalankan rumah tangga yang sesuai hak dan kewajiban akan
mewujudkan penghargaan terhadap apa yang telah diupayakan pasangannya yang
melahirkan hubungan suami istri yang makin erat, tentram dan rasa nyaman dalam
rumah tangga. Tidak saling menaruh rasa curiga, menajemen waktu yang baik, dan
menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai syariat agama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Dampak kebijakan mutasi bagi hakim kurang kesempatan untuk
menambah pendidikan, belum meratanya rumah dinas sehingga terpaksa
mengontrak atau menyewa rumah dengan biaya sendiri. Hakim yang tidak
mengikutkan keluarga ke tempat mutasi menjadikan hakim terpisah jauh
dengan keluarganya dan memunculkan problem dalam keluarga
diantaranya pemeliharan anak, nafkah anak, pendidikan anak atau sekolah
anak akan tergangu karena harus berpindah-pindah, seorang istri atau
suami tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya.
2. Upaya hakim dalam menciptakan keluarga sakinah yaitu dengan saling
bahu membahu dan saling mengisi kekurangan pasangan dalam memenuhi
kebutuhan keluarga, saling percaya diri, tidak saling menaruh curiga
terhadap pasangannya. Menjalankan rumah tangga yang sesuai hak dan
kewajiban akan mewujudkan penghargaan terhadap apa yang telah
diupayakan pasangannya yang melahirkan hubungan suami istri yang
makinerat, tentram, dan rasa nyaman dalam rumah tangga. Sikap saling
memahami, saling mengerti, memupuk kedekatan emosi, menjaga
komitmen tetap kokoh dan menjaga api gairah kepada pasangan akan
mengalahkan sikap menuntut untuk dipenuhi kebutuhannya.
B. Implikasi
Dengan terselesainya skripsi ini, ada beberapa hal yang menjadi harapan
penulis sebagai berikut:
1. Pelaksanaan mutasi hakim di masa yang akan datang agar pemerintah
memeratakan pembiayaan mutasi dan lebih memperhatikan hakim yang
keluarganya berjauhandan hakim yang pekerjaannya sesama hakim
ditempatkan pada satu pengadilan agama sehingga proses keharmonisan
keluarga tetap berjalan seutuhnya dan semestinya yang sesuai dengan
syariat agama islam. Mutasi tetap dilaksanakan dengan peraturan yang
berlaku tidak ada kolusi dalam pemberlakuaanya.
2. Hendaknyadalamsebuahkeluargadijagakeharmonisannyadalammencapaike
luargasakinah, sehingga tidak terjadi perselisihan antara suami istri yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban dalam rumah
tangga. Suami istri tidak mengedepankan kepentingan masing-masing,
akan tetapi segala permasalahan harus diselesaikan dengan jalan
musyawarah, selalu berpikir positif dan memahami satu sama lain.
Memanfaatkan teknologi saat ini untuk memperlancar komunikasi dengan
keluarga.
menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, Pendekatan Sosiologis dan Pendekatan
Teologis Normatif. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini terdiri atas data
primer dan data sekunder, analisis data yang digunakan peneliti adalah Reduksi data
(data reduction), Penyajian data (data display), Penarikan kesimpulan (conclution
drawing/verification).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pemberlakuan kebijakan
mutasi bagi hakim di Pengadilan Agama Watampone kelas I A dan mengetahui
upaya hakim dalam menciptakan keluarga sakinah di Pengadilan Agama Watampone
kelas I A.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak kebijakan mutasi hakim
adalah hakim merasakan penyegaran, menambah pengalaman hakim, menambah
wawasan, memperkuat silaturahmi sesama hakim pengadilan agama disamping itu
juga menyebabkan negara terbebani dengan biaya yang belebih, hakim terpisah
tempat tinggal dengan keluarga dan tanggung jawab mengenai hak dan kewajiban
dalam keluarga menjadi terganggu terutama dalam pemeliharaan anak, pendidikan
anak hakim harus berpindah-pindah sekolah, nafkah istri, nafkah anak, waktu
berkumpul dan kunjung dengan keluarga menjadi terbatas. Upaya hakim dalam
menciptakan keluarga sakinah adalah menjaga komunikasi yang baik dan matan`g
dengan pasangan. Menjalankan rumah tangga yang sesuai hak dan kewajiban akan
mewujudkan penghargaan terhadap apa yang telah diupayakan pasangannya yang
melahirkan hubungan suami istri yang makin erat, tentram dan rasa nyaman dalam
rumah tangga. Tidak saling menaruh rasa curiga, menajemen waktu yang baik, dan
menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai syariat agama.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari uraian pada bab-bab sebelumnya maka penulis menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Dampak kebijakan mutasi bagi hakim kurang kesempatan untuk
menambah pendidikan, belum meratanya rumah dinas sehingga terpaksa
mengontrak atau menyewa rumah dengan biaya sendiri. Hakim yang tidak
mengikutkan keluarga ke tempat mutasi menjadikan hakim terpisah jauh
dengan keluarganya dan memunculkan problem dalam keluarga
diantaranya pemeliharan anak, nafkah anak, pendidikan anak atau sekolah
anak akan tergangu karena harus berpindah-pindah, seorang istri atau
suami tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya.
2. Upaya hakim dalam menciptakan keluarga sakinah yaitu dengan saling
bahu membahu dan saling mengisi kekurangan pasangan dalam memenuhi
kebutuhan keluarga, saling percaya diri, tidak saling menaruh curiga
terhadap pasangannya. Menjalankan rumah tangga yang sesuai hak dan
kewajiban akan mewujudkan penghargaan terhadap apa yang telah
diupayakan pasangannya yang melahirkan hubungan suami istri yang
makinerat, tentram, dan rasa nyaman dalam rumah tangga. Sikap saling
memahami, saling mengerti, memupuk kedekatan emosi, menjaga
komitmen tetap kokoh dan menjaga api gairah kepada pasangan akan
mengalahkan sikap menuntut untuk dipenuhi kebutuhannya.
B. Implikasi
Dengan terselesainya skripsi ini, ada beberapa hal yang menjadi harapan
penulis sebagai berikut:
1. Pelaksanaan mutasi hakim di masa yang akan datang agar pemerintah
memeratakan pembiayaan mutasi dan lebih memperhatikan hakim yang
keluarganya berjauhandan hakim yang pekerjaannya sesama hakim
ditempatkan pada satu pengadilan agama sehingga proses keharmonisan
keluarga tetap berjalan seutuhnya dan semestinya yang sesuai dengan
syariat agama islam. Mutasi tetap dilaksanakan dengan peraturan yang
berlaku tidak ada kolusi dalam pemberlakuaanya.
2. Hendaknyadalamsebuahkeluargadijagakeharmonisannyadalammencapaike
luargasakinah, sehingga tidak terjadi perselisihan antara suami istri yang
mengakibatkan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban dalam rumah
tangga. Suami istri tidak mengedepankan kepentingan masing-masing,
akan tetapi segala permasalahan harus diselesaikan dengan jalan
musyawarah, selalu berpikir positif dan memahami satu sama lain.
Memanfaatkan teknologi saat ini untuk memperlancar komunikasi dengan
keluarga.
Ketersediaan
| SSYA20190447 | 447/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
447/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
