Penerapan Akad dalam Kerjasama Kebun Cengkeh (Studi Kasus Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone)
Hayani/01.15.3214 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai Penerapan Akad Dalam Kerjasama Kebun
Cengkeh di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Adapun
masalah pokoknya adalah (1 )bagaimana mekanisme penerapan akad muzara’ah
dalam kerjasama kebun cengkeh? (2) apa kendala yang dihadapi pada saat penerapan
akad muzara’ah dalam kerjasama kebun cengkeh di Desa Abbumpungeng?
Berdasarkan tujuan penelitian untuk memperoleh data dari masalah diatas,
maka penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode
deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dan dokumentasi dalam
mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) mayoritas masyarakat Desa
Abbumpungeng berprofesi sebagai petani cengkeh. Ada yang memilih untuk
mengolah dan menggarap lahannya sendiri, adapula masyarakat yang memilih untuk
mengolah lahannya dengan melakukan kerjasama dengan pekerja kebun
menggunakan akad muzara’ah dengan sistem bagi hasil yang kemudian hasilnya
nanti akan dibagi dua, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban dalam
kerjasama ini. Mekanisme penerapan akad muzara’ah dalam kerjasama kebun
cengkeh ini dilakukan dengan cara tidak tertulis atau dengan cara lisan, masyarakat di
Desa Abbumpungeng sepakat untuk melakukan kerjasama dengan tidak melibatkan
pihak-pihak yang berwajib, mereka hanya bermodalkan dengan sistem kepercayaan
dan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Pengolahan kebun cengkeh dilakukan
dengan melalui beberapa tahap yaitu sortasi basah, pemeraman, pengeringan, sortasi
kering dan penyimpanan. (2) kendala yang dihadapi pada kerjasama kebun cengkeh
dengan sistem bagi hasil ini yaitu gagal panen, apabila terjadi gagal panen kedua
belah pihak sama-sama tidak mendapatkan keuntungan dan sama-sama dirugikan,
artinya kedua pihak yang melakukan kerjasama ini telah sepakat dengan resiko apa
saja yang bisa terjadi nantinya misalnya saja gagal panen. Adapun hikmah yang bisa
dipetik dalam kerjasama bagi hasil ini yaitu terjalinnya kerjasama atas dasar saling
ridho dengan prinsip tolong-menolong antara pemodal atau pemilik lahan dengan
pekerja kebun demi pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dan kemaslahatan di
akhirat kelak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di Bab sebelumnya, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme penerapan akad dalam kerjasama kebun cengkeh yang
dilakukan masyarakat di Desa Abbumpungeng merupakan kesepakatan
kerjasama dengan sistem bagi hasil menggunakan akad muzara’ah.
Pemilik lahan telah bekerjasama dengan pekerja kebun, kedua belah
pihak telah sepakat melakukan kerjasama dengan memenuhi hak dan
kewajibannya masing-masing yang kemudian hasil panennya nanti akan
dibagi dua (50 : 50).
2. Kendala-kendala yang biasanya terjadi pada kerjasama bagi hasil yang
dilakukan oleh pemilik lahan dengan pekerja kebun di Desa
Abbumpungeng yaitu gagal panen yang disebabkan oleh hama dan cuaca
yang buruk. Jika terjadi gagal panen, kedua belah pihak akan dirugikan
dan tidak mendapat keuntungan apapun, dan kerugiannya itu akan
ditanggung bersama. Adapun hikmah yang dapat dipetik dari kerjasama
ini yaitu terciptanya kerjasama atas dasar saling ridho dengan prinsip
saling tolong-menolong dan menguntungkan kedua belah pihak antara
pemilik lahan dengan pekerja kebun.
B. Saran
1. Mengingat mayoritas masyarakat Desa Abbumpungeng memiliki mata
pencarian pokok sebagai petani cengkeh dan didalamnya terdapat bentuk
kerjasama dengan sistem bagi hasil, maka kiranya perlu dipantau oleh
Dinas-Dinas yang terkait seperti halnya Dinas Pertanian, maupun Kepala
Desa setempat dengan guna mengantisipasi adanya kecurangan didalam
pengelolaan lahan cengkeh yang dilakukan oleh masyarakat Desa
Abbumpungeng terkhusus kepada bapak Akbar dan bapakPudding.
2. Sebaiknya masyarakat Desa Abbumpungeng melakukan kerjasama bagi
hasil dalam bentuk tertulis untuk dijadikan sebagai alat bukti yang kuat
ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam menjalin
kerjasama, dan sebaiknya masyarakat di Desa Abbumpungeng
memperhatikan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan menurut Islam
maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi
penyimpangan serta dapat dipastikan hak dan kewajiban kedua belah
pihak yang melakukan kerjasama telah terpenuhi dengan baik.
Cengkeh di Desa Abbumpungeng Kecamatan Cina Kabupaten Bone. Adapun
masalah pokoknya adalah (1 )bagaimana mekanisme penerapan akad muzara’ah
dalam kerjasama kebun cengkeh? (2) apa kendala yang dihadapi pada saat penerapan
akad muzara’ah dalam kerjasama kebun cengkeh di Desa Abbumpungeng?
Berdasarkan tujuan penelitian untuk memperoleh data dari masalah diatas,
maka penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan metode
deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara dan dokumentasi dalam
mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) mayoritas masyarakat Desa
Abbumpungeng berprofesi sebagai petani cengkeh. Ada yang memilih untuk
mengolah dan menggarap lahannya sendiri, adapula masyarakat yang memilih untuk
mengolah lahannya dengan melakukan kerjasama dengan pekerja kebun
menggunakan akad muzara’ah dengan sistem bagi hasil yang kemudian hasilnya
nanti akan dibagi dua, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban dalam
kerjasama ini. Mekanisme penerapan akad muzara’ah dalam kerjasama kebun
cengkeh ini dilakukan dengan cara tidak tertulis atau dengan cara lisan, masyarakat di
Desa Abbumpungeng sepakat untuk melakukan kerjasama dengan tidak melibatkan
pihak-pihak yang berwajib, mereka hanya bermodalkan dengan sistem kepercayaan
dan kekeluargaan antara kedua belah pihak. Pengolahan kebun cengkeh dilakukan
dengan melalui beberapa tahap yaitu sortasi basah, pemeraman, pengeringan, sortasi
kering dan penyimpanan. (2) kendala yang dihadapi pada kerjasama kebun cengkeh
dengan sistem bagi hasil ini yaitu gagal panen, apabila terjadi gagal panen kedua
belah pihak sama-sama tidak mendapatkan keuntungan dan sama-sama dirugikan,
artinya kedua pihak yang melakukan kerjasama ini telah sepakat dengan resiko apa
saja yang bisa terjadi nantinya misalnya saja gagal panen. Adapun hikmah yang bisa
dipetik dalam kerjasama bagi hasil ini yaitu terjalinnya kerjasama atas dasar saling
ridho dengan prinsip tolong-menolong antara pemodal atau pemilik lahan dengan
pekerja kebun demi pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dan kemaslahatan di
akhirat kelak.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan di Bab sebelumnya, maka
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme penerapan akad dalam kerjasama kebun cengkeh yang
dilakukan masyarakat di Desa Abbumpungeng merupakan kesepakatan
kerjasama dengan sistem bagi hasil menggunakan akad muzara’ah.
Pemilik lahan telah bekerjasama dengan pekerja kebun, kedua belah
pihak telah sepakat melakukan kerjasama dengan memenuhi hak dan
kewajibannya masing-masing yang kemudian hasil panennya nanti akan
dibagi dua (50 : 50).
2. Kendala-kendala yang biasanya terjadi pada kerjasama bagi hasil yang
dilakukan oleh pemilik lahan dengan pekerja kebun di Desa
Abbumpungeng yaitu gagal panen yang disebabkan oleh hama dan cuaca
yang buruk. Jika terjadi gagal panen, kedua belah pihak akan dirugikan
dan tidak mendapat keuntungan apapun, dan kerugiannya itu akan
ditanggung bersama. Adapun hikmah yang dapat dipetik dari kerjasama
ini yaitu terciptanya kerjasama atas dasar saling ridho dengan prinsip
saling tolong-menolong dan menguntungkan kedua belah pihak antara
pemilik lahan dengan pekerja kebun.
B. Saran
1. Mengingat mayoritas masyarakat Desa Abbumpungeng memiliki mata
pencarian pokok sebagai petani cengkeh dan didalamnya terdapat bentuk
kerjasama dengan sistem bagi hasil, maka kiranya perlu dipantau oleh
Dinas-Dinas yang terkait seperti halnya Dinas Pertanian, maupun Kepala
Desa setempat dengan guna mengantisipasi adanya kecurangan didalam
pengelolaan lahan cengkeh yang dilakukan oleh masyarakat Desa
Abbumpungeng terkhusus kepada bapak Akbar dan bapakPudding.
2. Sebaiknya masyarakat Desa Abbumpungeng melakukan kerjasama bagi
hasil dalam bentuk tertulis untuk dijadikan sebagai alat bukti yang kuat
ketika ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dalam menjalin
kerjasama, dan sebaiknya masyarakat di Desa Abbumpungeng
memperhatikan aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan menurut Islam
maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi
penyimpangan serta dapat dipastikan hak dan kewajiban kedua belah
pihak yang melakukan kerjasama telah terpenuhi dengan baik.
Ketersediaan
| SFEBI20190384 | 384/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
384/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
