Efektivitas Peran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam Pencegahan Praktek Pungutan Liar di Kabupaten Bone Perspektif Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Efektivitas Peran Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar dalam pencegahan praktek pungutan liar di Kabupaten Bone Perspektif
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar”. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran Satuan Tugas Sapu
Bersih Pungutan Liar dalam Pencegahan Praktek Pungutan Liar di Kabupaten Bone
dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pencegahan praktek pungutan liar di
Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar dalam mengatasi pungutan liar di Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pencegahan praktek pungutan liar
di Kabupaten Bone. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian lapangan yang bersifat kualiatif. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan
yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah data
primer yang melalui wawancara dan data sekunder melalui studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar dalam melaksanakan tugasnya terhadap pungutan liar di Kabupaten Bone belum
maksimal. Sebagaimana hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti bahwa
masih maraknya terjadi pungutan liar di Kabupaten Bone yang melibatkan pejabat
pemerintahan dan kurangnya pengawasan secara konprehensif yang di lakukan oleh
tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada setiap instansi maupun lembaga
yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan
Liar mempunyai kendala dari aspek regulasi, sarana, fasilitas, penegak hukum,
masyarakat dan kebudayaan yang hidup di masyarakat bahkan terdapat kasus yang
belum terselesaikan. Sehingga fungsi dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
tidak akan berjalan secara efektif dan efisien tanpa adanya koordinasi yang baik.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Kabupaten Bone telah berhasil
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu melakukan penyelidikan
terhadap dugaan Pungutan Liar Pengurusan Administrasi Kependudukan
(KTP, KK dan Akte Kelahiran) di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten
Bone, Melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Pungutan Liar
Pengurusan Buku Pas Kapal dan Surat Izin Berlayar di Kantor Kesatuan
Penjagaan Laut dan Pantai Indonesia (KPLP) Syahbandar Bajoe dan
Melakukan Penyelidikan terhadap dugaan Pungutan Liar Pengurusan
Sertifikat Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Bone. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada
penyelesaian terkait kasus tersebut dan masih dinyatakan berkas perkara
tersebut masih pada tahap P19 (petunjuk) atau belum lengkap.
2. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar memiliki hambatan dalam
menangani pungutan liar di Kabupaten Bone karena setiap perkara yang
masuk berdasarkan laporan masyarakat maupun Operasi Tangkap Tangan
(OTT) yang dilakukan oleh tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
selalu mengalami pengembalian berkas dari Kejaksaan Negeri dikarenakan
berkas yang belum berada pada tahap P21 (lengkap) dan hambatan
tersebut dialami petugas yang kerap kebingungan menindaklanjuti hasil
saber pungli di lapangan. Kemudian dari segi anggaran di sejumlah daerah
ternyata berdampak signifikan pada hasil penindakan saber pungli serta
masalah koordinasi antar lembaga yang terbentuk dalam tim Satgas Saber
Pungli juga dianggap tidak berjalan maksimal dalam menengani kasus
pungutan liar di Kabupaten Bone.
B. Implikasi
1. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk tidak hanya menunggu
laporan dari masyarakat terkait pungutan liar tetapi juga langsung
meninjau kondisi instansi yang memberikan pelayanan kepada
masyarakat di Kabupaten Bone agar tidak terjadi pungutan liar.
2. Memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pungutan liar bahwa
hal tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa (ekstra ordinary crime)
yang dapat merusak sistem pemerintahan yang ada di Kabupaten Bone.
3. Berkas perkara yang masih dalam proses di Kejaksaan Negeri hendaknya
segera diselesaikan secepatnya agar dapat dijatuhkan putusan oleh hakim
di Pengadilan Negeri agar masyarakat dapat menilai bahwa Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar menjalankan tugasnya terkait pungutan liar
dengan baik.
Ketersediaan
SSYA20190452452/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

452/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

pungutan liar

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top