Ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita sebagai analisis penunjukan wali hakim (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Ketiadaan persetujuan wali nasab untuk
mempelai wanita sebagai analisis penunjukan wali hakim di Pengadilan Agama
Watampone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan
metode pendekatan teologis-normatif dan pendekatan yuridis-normatif. Data yang
digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Adapun sumber
data yaitu beberapa hakim di Pengadilan Agama Watampone dan Kepala KUA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab ketiadaan
persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita dan prosedur penunjukan wali hakim
di pengadilan Agama. Adapun kegiatan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsi dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keislaman pada khususnya. Dari hasil penggunaan metode-metode tersebut, penulis dapat
mengemukakan hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa faktor penyebab
ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita yakni dikarenakan tidak ada
wali nasab, wali nasab tidak bisa dihadirkan, wali nasab yang
gaib atau tidak
diketahui alamatnya, kemudian wali nasab tidak setuju atas pernikahannya. Hal
tersebut selaras dengan pasal 23 Kompilasi Hukum Islam. Sementara untuk prosedur
penunjukan wali hakim di Pengadilan Agama Watampone telah berjalan sesuai
dengan prosedur yang berlaku seperti perkara permohonan pada umumnya.
Kemudian setelah adanya putusan dari Pengadilan Agama maka Pernikahan sudah
dapat dilangsungkan dengan hak perwalian dialihkan ke wali hakim. Akan tetapi,
putusan tersebut secara otomatis batal ketika wali nasab nya sudah setuju menjadi
wali nikah atau sudah bisa hadir untuk memberikan hak perwaliannya dalam
pernikahan.
A. SIMPULAN
Berdasarkan dari hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai wanita
yakni disebabkan karena
a. Tidak ada wali nasab
Calon mempelai wanita yang tidak memiliki wali nasab dapat disebabkan
karena wanita tersebut adalah anak yang lahir di luar nikah dan anak yang
berbeda agama dengan wali nasabnya.
b. Wali nasab tidak bisa dihadirkan,
Ketika wali tidak bisa dihadirkan maka yang bertindak sebagai wali nikah
adalah wali hakim karena wali nasab tidak dapat hadir atau berhalangan untuk
memberikan hak perwaliannya. Hak perwaliannya juga tidak dapat berpindah
ke urutan wali berikutnya.
c. Wali nasab yang gaib atau tidak diketahui alamatnya.
Wali gaib adalah wali yang tidak diketahui alamatnya. Karena tidak
diketahuinya lah maka tidak bisa di pastikan apakah ia masih hidup atau tidak.
Maka dalam keadaan seperti ini maka yang menikahkan adalah wali hakim.
d. Tidak disetujui pernikahannya.
Wali nasab yang tidak menyetujui pernikahan anaknya disebut wali adhol,
yaitu wali yang menolak untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan putrinya
baik dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat maupun yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.
Dari beberapa faktor tersebut di atas pemohon dapat mengajukan permohonan
ke Pengadilan Agama untuk penetapan wali hakim setelah urutan wali sudah
habis atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah.
2.
Prosedur penunjukan Wali hakim di Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone
yaitu dimulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan, persidangan dan berakhir
dengan jatuhnya putusan/penetapan wali hakim. Prosedur persidangan
pennjukan/penetapan wali hakim tidak berbeda dengan prosedur perkara
voluntair (permohonan) pada umumnya. Setelah adanya putusan maka
pernikahan sudah dapat dilangsungkan. Akan tetapi ketika wali nasabnya sudah
bersedia atau sudah dapat hadir untuk memberikan hak perwaliannya maka
putusan yang telah ditetapkan oleh PA batal secara otomatis.
B. IMPLIKASI
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau memngimplikasikan sebagai berikut:
1. Beberapa faktor penyebab ketiadaan persetujuan wali nasab untuk mempelai
wanita mengakibatkan pernikahan tidak terlaksana. Karena persetujuan wali
dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi. Oleh karena itu,
hendaklah setiap wali tidak mempersulit perkawinan gadis yang dibawah
perwaliannya dengan tetap memperhatikan kewajibannya.
2. Untuk calon mempelai wanita yang tidak memiliki wali nasab, maka dapat
mengajukan permohonan penunjukan wali hakim di Pengadilan Agama kelas 1
Watampone dengan mengikuti prosedur yang ditentukan, baik dari Kua atau pun
yang telah ditetapkan di Pengadilan Agama kelas I A Watampone.
Ketersediaan
SSYA20190523523/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

523/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top