Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam Memberikan Kepastian Hukum kepada Pemegang Hak atas Suatu Bidang Tanah di Kabupaten Bone
Rizaldi/ 01.15. 4123 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum. Pokok
permasalahan adalah bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum kepada
pemegang hak atas suatu tanah di Kabupaten Bone dan kendala yang dihadapi dalam
mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas
suatu tanah di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian
hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah di Kabupaten dan untuk mengetahui
kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum kepada
pemegang hak atas suatu tanah di Kabupaten. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan
kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah di Kabupaten Bone
telah dilakukan baik itu melalui pendaftaran tanah pertama kali secara sistematis
maupun pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik. Adapun kendala yang
dihadapi dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak
atas suatu bidang tanah di Kabupaten Bone yaitu kendala (a) Kurangnya Pemahaman
Masyarakat, (b) Kepastian Letak Tidak Jelas, (c) Kurangnya Informasi Terhadap
Masyarakat.
A. Simpulan
1. Berdasarkan uraian-uraian dari hasil penelitian dan hasil analisis yang
dilakukan dalam penelitian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah di Kabupaten Bone telah
dilakukan baik itu melalui pendaftaran tanah pertama kali secara sistematis
maupun pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik.
2. Adapun kendala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah
Antara lain :
a. Kurangnya pemahaman masyarakat
b. Kepastian letak tidak jelas
c. Kurangnya informasi terhadap masyarakat
B. Implikasi
1. Untuk Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone agar tetap
menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya
dalam memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang
tanah dan selalu bekerja sama dengan pihak yang terkait baik itu dalam
pelayanan pada proses pendaftaran tanah maupun dalam melakukan
2. sosialisasi atau penyuluhan hukum secara terus menerus agar pemberian
kepastian hukum atas suatu bidang tanah terselenggara secara merata.
3. Untuk masyarakat agar selalu aktif dalam mencari dan memahami informasi
mengenai tata cara dan prosedur yang benar dalam proses mendapatkan
kepastian hukum khususnya pada pendaftaran tanah secara pertama kali dan
agar melaksanakan kewajiban, dan mematuhi larangan sesuai dengan regulasi
terhadap kewenangan atas bidang tanah yang telah memperoleh kepastian
hukum.
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum. Pokok
permasalahan adalah bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum kepada
pemegang hak atas suatu tanah di Kabupaten Bone dan kendala yang dihadapi dalam
mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas
suatu tanah di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian
hukum kepada pemegang hak atas suatu tanah di Kabupaten dan untuk mengetahui
kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum kepada
pemegang hak atas suatu tanah di Kabupaten. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasi Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan
kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah di Kabupaten Bone
telah dilakukan baik itu melalui pendaftaran tanah pertama kali secara sistematis
maupun pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik. Adapun kendala yang
dihadapi dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak
atas suatu bidang tanah di Kabupaten Bone yaitu kendala (a) Kurangnya Pemahaman
Masyarakat, (b) Kepastian Letak Tidak Jelas, (c) Kurangnya Informasi Terhadap
Masyarakat.
A. Simpulan
1. Berdasarkan uraian-uraian dari hasil penelitian dan hasil analisis yang
dilakukan dalam penelitian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam memberikan kepastian hukum
kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah di Kabupaten Bone telah
dilakukan baik itu melalui pendaftaran tanah pertama kali secara sistematis
maupun pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik.
2. Adapun kendala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah
Antara lain :
a. Kurangnya pemahaman masyarakat
b. Kepastian letak tidak jelas
c. Kurangnya informasi terhadap masyarakat
B. Implikasi
1. Untuk Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone agar tetap
menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah khususnya
dalam memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang
tanah dan selalu bekerja sama dengan pihak yang terkait baik itu dalam
pelayanan pada proses pendaftaran tanah maupun dalam melakukan
2. sosialisasi atau penyuluhan hukum secara terus menerus agar pemberian
kepastian hukum atas suatu bidang tanah terselenggara secara merata.
3. Untuk masyarakat agar selalu aktif dalam mencari dan memahami informasi
mengenai tata cara dan prosedur yang benar dalam proses mendapatkan
kepastian hukum khususnya pada pendaftaran tanah secara pertama kali dan
agar melaksanakan kewajiban, dan mematuhi larangan sesuai dengan regulasi
terhadap kewenangan atas bidang tanah yang telah memperoleh kepastian
hukum.
Ketersediaan
| SSYA20190473 | 473/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
473/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
