Problematika Pemekaran Wilayah Kabupaten Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah (Suatu Kajian Rencana Pemekaran Daerah di Kabupaten Bone Bagian Selatan)
A. Riska Cahyani/01.15. 4260 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang rencana pemekaran wilayah Kabupaten Bone
bagian selatan dengan ditinjau dari undang-undang yang berlaku. Pokok
permasalahan yaitu bagaimana syarat, kelayakan dan prosedur pemekaran wilayah
Kabupaten Bone bagian selatan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, dan faktor-faktor apakah yang
berpengaruh terhadap pemekaran di Kabupaten Bone bagian selatan. Masalah ini
dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan
metode kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat, kelayakan dan prosedur
pemekaran wilayah kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemrintahan Daerah dengan kaitannya pada rencana pemekaran Kabupaten
Bone bagian selatan. Tujuan penelitian berikutnya yaitu untuk mengetahui faktor-
faktor yang berpengaruh terhadap rencana pemekaran di Kabupaten Bone bagian
selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bone Selatan (Kabupaten Bone bagian
selatan) memiliki potensi besar untuk dilakukannya pemekaran wilayah kabupaten
karena jika dilihat dari kondisi daerahnya, dapat dikatakan telah memenuhi syarat
pemekaran yang meliputi syarat dasar kewilayahan, syarat teknis, dan syarat
administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dan
telah melalui prosedur pemekaran berdasarkan Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 serta
diatur pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Namun rencana pemekaran
sampai saat ini belum terlaksana. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung
dan penghambat yang meliputi faktor politik dan hukum, faktor budaya, faktor
kewilayahan, dan faktor sosial.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian sebelumnya, maka sebagai
penutup penulis menarik simpulan sebagai berikut:
1. Kabupaten Bone bagian selatan adalah daerah berkembang yang jika
berdasarkan kondisinya telah memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan
pemekaran serta telah sesuai dengan prosedur pemekaran daerah Kabupaten,
yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah
atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang meliputi syarat
dasar kewilayahan, syarat teknis, dan syarat administratif.
2. Kabupaten Bone bagian selatan telah layak dimekarkan namun sampai saat ini
belum terlaksana karena dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu
terkendala pada moratorium presiden mengenai pemekaran, masih adanya pro
kontra dari kalangan masyarakat mengenai rencana pemekaran Bone Selatan,
serta belum adanya undang-undang pembentukan daerah otonomi baru yang
dalam hal ini Kabupaten Bone Selatan. Selain faktor penghambat, pemekaran
Bone Selatan ditunjang oleh beberapa faktor pendukung diataranya faktor
hukum dan politik, faktor kewilayahan, dan faktor sosial dan budaya.
Misalnya, sampai saat ini bone selatan menjadi DOB terbaik dari 24 DOB
yang telah dikeluarkan ampresnya oleh mantan presiden Susilo Bambang
Yudhoyono saat menjabat sebagai presiden.
B. Saran
Saran yang dikemukakan berkaitan dengan permasalahan pemekaran daerah
Bone Selatan adalah:
1. Penulis berharap rencana pemekaran Bone Selatan mendapat perhatian lebih
dan serius dari Pemerintah Daerah, baik dari pemerintah daerah cakupan
rencana pemekaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Induk, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bone, hingga pada Pemerintah Pusat serta untuk
daerah rencana pemekaran dapat mempertimbangkan kesanggupan dan
kesiapan untuk menjalankan pemerintahan kedepannya jika pemekaran telah
terlaksanakan.
2. Diperlukan sosialisasi kepada masyarakat yang awam mengenai konsep
pemekaran sehingga tidak terdapat lagi pro kontra mengenai rencana
pemekaran Bone Selatan.
bagian selatan dengan ditinjau dari undang-undang yang berlaku. Pokok
permasalahan yaitu bagaimana syarat, kelayakan dan prosedur pemekaran wilayah
Kabupaten Bone bagian selatan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah, dan faktor-faktor apakah yang
berpengaruh terhadap pemekaran di Kabupaten Bone bagian selatan. Masalah ini
dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan
metode kualitatif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat, kelayakan dan prosedur
pemekaran wilayah kabupaten menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemrintahan Daerah dengan kaitannya pada rencana pemekaran Kabupaten
Bone bagian selatan. Tujuan penelitian berikutnya yaitu untuk mengetahui faktor-
faktor yang berpengaruh terhadap rencana pemekaran di Kabupaten Bone bagian
selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bone Selatan (Kabupaten Bone bagian
selatan) memiliki potensi besar untuk dilakukannya pemekaran wilayah kabupaten
karena jika dilihat dari kondisi daerahnya, dapat dikatakan telah memenuhi syarat
pemekaran yang meliputi syarat dasar kewilayahan, syarat teknis, dan syarat
administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dan
telah melalui prosedur pemekaran berdasarkan Pasal 38 sampai dengan Pasal 43 serta
diatur pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Namun rencana pemekaran
sampai saat ini belum terlaksana. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor pendukung
dan penghambat yang meliputi faktor politik dan hukum, faktor budaya, faktor
kewilayahan, dan faktor sosial.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian sebelumnya, maka sebagai
penutup penulis menarik simpulan sebagai berikut:
1. Kabupaten Bone bagian selatan adalah daerah berkembang yang jika
berdasarkan kondisinya telah memenuhi syarat dan layak untuk dilakukan
pemekaran serta telah sesuai dengan prosedur pemekaran daerah Kabupaten,
yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah
atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang meliputi syarat
dasar kewilayahan, syarat teknis, dan syarat administratif.
2. Kabupaten Bone bagian selatan telah layak dimekarkan namun sampai saat ini
belum terlaksana karena dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu
terkendala pada moratorium presiden mengenai pemekaran, masih adanya pro
kontra dari kalangan masyarakat mengenai rencana pemekaran Bone Selatan,
serta belum adanya undang-undang pembentukan daerah otonomi baru yang
dalam hal ini Kabupaten Bone Selatan. Selain faktor penghambat, pemekaran
Bone Selatan ditunjang oleh beberapa faktor pendukung diataranya faktor
hukum dan politik, faktor kewilayahan, dan faktor sosial dan budaya.
Misalnya, sampai saat ini bone selatan menjadi DOB terbaik dari 24 DOB
yang telah dikeluarkan ampresnya oleh mantan presiden Susilo Bambang
Yudhoyono saat menjabat sebagai presiden.
B. Saran
Saran yang dikemukakan berkaitan dengan permasalahan pemekaran daerah
Bone Selatan adalah:
1. Penulis berharap rencana pemekaran Bone Selatan mendapat perhatian lebih
dan serius dari Pemerintah Daerah, baik dari pemerintah daerah cakupan
rencana pemekaran, Pemerintah Daerah Kabupaten Induk, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bone, hingga pada Pemerintah Pusat serta untuk
daerah rencana pemekaran dapat mempertimbangkan kesanggupan dan
kesiapan untuk menjalankan pemerintahan kedepannya jika pemekaran telah
terlaksanakan.
2. Diperlukan sosialisasi kepada masyarakat yang awam mengenai konsep
pemekaran sehingga tidak terdapat lagi pro kontra mengenai rencana
pemekaran Bone Selatan.
Ketersediaan
| SSYA20190333 | 333/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
333/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
