Efektivitas Penyelenggaraan Biro Perjalanan Umrah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 (Studi Kasus pada PT Arafah Tamasya Mulia Kabupaten Bone)
Nurul Adiba/01.15.4116 - Personal Name
Skripsi ini berjudul ”Efektivitas Penyelenggaraan Biro Perjalanan Umrah
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 (Studi Kasus pada PT
Arafah Tamasya Mulia Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah (1) untuk
mengetahui Efektivitas Penyelenggaraan Biro Perjalanan Umrah berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 (Studi Kasus pada PT Arafah
Tamasya Mulia Kabupaten Bone), (2) untuk mengetahui sikap kementrian agama
terhadap keberadaan PT Arafah Tamasya Mulia kabupaten bone yang tidak memiliki
izin sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi serta data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang berasal dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 serta
Keputusan Menteri Agama Nomor 221 Tahun 2018, serta bahan hukum sekunder
yang berasal dari relevansi seperti buku-buku, literatur, skripsi, jurnal dan makalah
Lalu, teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan
data lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) PT Arafah Tamasya Mulia
merupakan travel yang ilegal dikarenakan tidak mempunyai izin operasional sebagai
penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dikeluarkan oleh kementrian agama,
PT Arafah Tamasya Mulia PT Arafah Tamasya Mulia juga tidak melaksanakan
prinsip yang termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun
2018 mengenai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta syariat yang
harus dipenuhi oleh semua penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Hal ini
dibuktikan dengan hasil wawancara terhadap beberapa calon jamaah yang sampai
sekarang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan, pengembalian uang sesuai
dengan janji yang telah disepakati sebelum nya oleh pihak PT Arafah Tamasya Mulia
serta tidak adanya transparansi dalam hal biaya refrensi yang tidak ditetapkan kepada
pemerintah sehingga hal ini menyimpang dari Peraturan Menteri Agama Nomor 8
Tahun 2018 (2) Sikap kementrian agama terhadap keberadaan PT Arafah Tamasya
Mulia kabupaten bone yang tidak memiliki izin sudah dilakukan peringatan dan
peneguran, berupa tidak diperbolehkan memasang papan pengenal atau papan nama
perusahaan dengan menggunakan nama PT Arafah Tamasya Mulia tetapi
menggunakan nama perusahaan yang diajak berkonsorsium.
A. Kesimpulan
1. PT Arafah Tamasya Mulia kabupaten bone merupakan cabang dari travel
yang berpusat di kalimantan timur tepatnya di kota balikpapan, PT Arafah Tamasya
Mulia merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal dikarenakan tidak
mempunyai izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah , PT
Arafah Tamasya Mulia juga tidak melaksanakan prinsip yang termaktub dalam pasal
2 peraturan menteri agama nomor 8 tahun 2018 mengenai prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, transparansi, serta syariat yang harus dipenuhi oleh semua
penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara
terhadap beberapa calon jamaah yang sampai sekarang tidak mendapatkan kepastian
keberangkatan, pengembalian uang sesuai dengan janji yang telah disepakati sebelum
nya oleh pihak PT Arafah Tamasya Mulia serta tidak adanya transparansi dalam hal
biaya refrensi yang tidak ditetapkan kepada pemerintah sehingga hal ini menyimpang
dari peraturan menteri agama nomor 8 tahun 2018 dan ini membuktikan bahwa PT
Arafah Tamasya Mulia tidak maksimal dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah
umrah.
2. Sikap kementrian agama terhadap keberadaan PT Arafah Tamasya Mulia
kabupaten bone yang tidak memiliki izin sudah dilakukan peringatan dan peneguran,
berupa tidak diperbolehkan memasang papan pengenal atau papan nama perusahaan
dengan menggunakan nama PT Arafah Tamasya Mulia tetapi menggunakan nama
perusahaan yang diajak berkonsorsium.
B. Saran
Biro Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah merupakan salah-satu jalan
bagi para jamaah yang ingin menunaikan ibadah ke tanah suci dengan mendapatkan
fasilitas yang lebih, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak akan berjalan
dengan baik apabila tanpa di dukung oleh semua pihak. Jadi, berdasarkan hasil yang
telah dilakukan oleh peneliti tentang “Efektivitas Penyelenggaraan Biro Perjalanan
Umrah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 (Studi PT
Arafah Tamasya Mulia Kabupaten Bone)” maka penulis menyampaikan beberapa
saran untuk pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1. Biro perjalanan ibadah umrah hendaknya menerapkan Peraturan Menteri
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
secara maksimal agar supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
2. Meningkatkan kesadaran kepada setiap masyarakat agar lebih selektif
dalam memilih travel umrah.
3. Meningkatkan pencegahan dan pengawasan dari Kementrian Agama
terhadap biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang ilegal.
berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 (Studi Kasus pada PT
Arafah Tamasya Mulia Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian adalah (1) untuk
mengetahui Efektivitas Penyelenggaraan Biro Perjalanan Umrah berdasarkan
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 (Studi Kasus pada PT Arafah
Tamasya Mulia Kabupaten Bone), (2) untuk mengetahui sikap kementrian agama
terhadap keberadaan PT Arafah Tamasya Mulia kabupaten bone yang tidak memiliki
izin sebagai penyelenggara perjalanan umrah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara dan dokumentasi serta data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yang berasal dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 serta
Keputusan Menteri Agama Nomor 221 Tahun 2018, serta bahan hukum sekunder
yang berasal dari relevansi seperti buku-buku, literatur, skripsi, jurnal dan makalah
Lalu, teknik analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan
data lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) PT Arafah Tamasya Mulia
merupakan travel yang ilegal dikarenakan tidak mempunyai izin operasional sebagai
penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang dikeluarkan oleh kementrian agama,
PT Arafah Tamasya Mulia PT Arafah Tamasya Mulia juga tidak melaksanakan
prinsip yang termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun
2018 mengenai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta syariat yang
harus dipenuhi oleh semua penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Hal ini
dibuktikan dengan hasil wawancara terhadap beberapa calon jamaah yang sampai
sekarang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan, pengembalian uang sesuai
dengan janji yang telah disepakati sebelum nya oleh pihak PT Arafah Tamasya Mulia
serta tidak adanya transparansi dalam hal biaya refrensi yang tidak ditetapkan kepada
pemerintah sehingga hal ini menyimpang dari Peraturan Menteri Agama Nomor 8
Tahun 2018 (2) Sikap kementrian agama terhadap keberadaan PT Arafah Tamasya
Mulia kabupaten bone yang tidak memiliki izin sudah dilakukan peringatan dan
peneguran, berupa tidak diperbolehkan memasang papan pengenal atau papan nama
perusahaan dengan menggunakan nama PT Arafah Tamasya Mulia tetapi
menggunakan nama perusahaan yang diajak berkonsorsium.
A. Kesimpulan
1. PT Arafah Tamasya Mulia kabupaten bone merupakan cabang dari travel
yang berpusat di kalimantan timur tepatnya di kota balikpapan, PT Arafah Tamasya
Mulia merupakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah ilegal dikarenakan tidak
mempunyai izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah , PT
Arafah Tamasya Mulia juga tidak melaksanakan prinsip yang termaktub dalam pasal
2 peraturan menteri agama nomor 8 tahun 2018 mengenai prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, transparansi, serta syariat yang harus dipenuhi oleh semua
penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Hal ini dibuktikan dengan hasil wawancara
terhadap beberapa calon jamaah yang sampai sekarang tidak mendapatkan kepastian
keberangkatan, pengembalian uang sesuai dengan janji yang telah disepakati sebelum
nya oleh pihak PT Arafah Tamasya Mulia serta tidak adanya transparansi dalam hal
biaya refrensi yang tidak ditetapkan kepada pemerintah sehingga hal ini menyimpang
dari peraturan menteri agama nomor 8 tahun 2018 dan ini membuktikan bahwa PT
Arafah Tamasya Mulia tidak maksimal dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah
umrah.
2. Sikap kementrian agama terhadap keberadaan PT Arafah Tamasya Mulia
kabupaten bone yang tidak memiliki izin sudah dilakukan peringatan dan peneguran,
berupa tidak diperbolehkan memasang papan pengenal atau papan nama perusahaan
dengan menggunakan nama PT Arafah Tamasya Mulia tetapi menggunakan nama
perusahaan yang diajak berkonsorsium.
B. Saran
Biro Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah merupakan salah-satu jalan
bagi para jamaah yang ingin menunaikan ibadah ke tanah suci dengan mendapatkan
fasilitas yang lebih, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak akan berjalan
dengan baik apabila tanpa di dukung oleh semua pihak. Jadi, berdasarkan hasil yang
telah dilakukan oleh peneliti tentang “Efektivitas Penyelenggaraan Biro Perjalanan
Umrah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 (Studi PT
Arafah Tamasya Mulia Kabupaten Bone)” maka penulis menyampaikan beberapa
saran untuk pihak terkait yaitu sebagai berikut:
1. Biro perjalanan ibadah umrah hendaknya menerapkan Peraturan Menteri
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
secara maksimal agar supaya tidak ada pihak yang dirugikan.
2. Meningkatkan kesadaran kepada setiap masyarakat agar lebih selektif
dalam memilih travel umrah.
3. Meningkatkan pencegahan dan pengawasan dari Kementrian Agama
terhadap biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang ilegal.
Ketersediaan
| SS20190007 | 07/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
07/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
