Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 jo Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017 Dalam Hal Pelayanan Administrasi Kependudukan (studi Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bone).
Irma Wahyu Ningsih/01. 15. 4104 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
7 Tahun 2011 jo Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017 Dalam Hal
Pelayanan Administrasi Kependudukan (studi Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 jo Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017 Dalam Hal Pelayanan Administrasi
Kependudukan Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, (2)
untuk mengetahui Kendala yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 jo Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
3 Tahun 2017 Dalam Hal Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat
deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Yang berlokasi di
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone. Adapun sumber
data penelitian ini besumber pada data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Belum terlaksana sepenuhnya
karena masi ada pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone yang memberikana pelayanan hanya mengutamakan masyarakat
yang mempunyai jabatan atau masyarakat yang dikenalnya, dalam penerbitan
dokumen yang hanya 3 hari menjadi sangat lama karena terkendala dalam pengiriman
blanko dari pusat. Misalnya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih
ada masyarakat yang tidak tahu mengenai hal tersebut karena kurangnya sosialisasi
yang dilakukan oleh pegawai. (2) Dilihat dari segi Subtansi hokum : pertama, sumber
daya manusia pada bagian pelayanan yangkurang handal dibidangnya sehingga
pelayanan keadministrasian tidak berjalan dengan baik, kedua pelatihan terhadap
pegawai yang bertugas dibagian pelayanan adminstrasi kependudukan masih perlu
tingkatkan. Struktur Hukum, yaitu: Faktor jaringan yang membuat terhambatnya
dalam penyelesaian dokumen karena masih rendahnya kapilitas jaringan yang
disediakan, kedua, pemesanan dan pengiriman blanko dari pusat yang terlambat.
Sedangkan dari Kultur, yaitu: pertama, adanya masyarakat yang tidak mau jujur
bahwa telah memiliki data ganda, kedua, kurangnya kesadaran masyarakat dalam
mengurus administrasi kependudukan, ketiga, masih adanya masyarakat yang
meminta bantuan kepada petugas pelayanan administrasi kependudukan dengan jalan
memberikan upah sebagai ucapan terimah kasih dalam hal penyogokan
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 jo
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dalam hal pelayanan administrasi
kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Pada pasal 6, yaitu; masi ada pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Bone yang memberikan pelayanan hanya
mengutamakan masyarakat yang mempunyai jabatan atau masyarakat yang
dikenalnya, dalam penerbitan dokumen yang hanya 3 hari menjadi sangat
lama karena terkendala dalam pengiriman blanko dari pusat. Misalnya dalam
pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih ada masyarakat yang tidak
tahu mengenai hal tersebut karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh
pegawai.
2. Kendala Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2011 Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
jo Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dalam hal pelayanan administrasi
kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Pada pasal 6, yaitu; substansi hukumnya, pertama, sumber daya manusia pada
bagian pelayanan yang kurang handal dibidangnya sehingga pelayanan
keadministrasian tidak berjalan dengan bai, kedua, pelatihan terhadap pegawai
yang bertugas dibagian pelayanan administrasi kependudukan masih perlu
ditingkatkan. Dari sruktur hukum, yaitu; faktor jaringan yang membuat
terhambatnya dalam penyelesaian dokumen karena masih rendahnya kapilitas
yang disediakan, kedua pemesanan dan pengiriman blanko dari pusat yang
terlambat karena kurangnya komunikasi, koordinasi, serta kerjasama antara
tingkat daerah dengan pusat. Sedangkan dari kultur, yaitu; pertama, adanya
masyarakat yang tidak mau jujur bahwa memeliki data ganda, kedua,
kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus adminstrasi kependudukan,
ketiga, masih adanya masyarakat yang meminta bantuan kepada petugas
pelayanan administrasi kependudukan dengan jalan memberikan upah sebagai
ucapan terimah kasih dala hal penyogokan.
B. Saran
Adapun yang menjadi saran dalam skripsi ini, sebagai berikut :;
1. Perlunya adanya kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang baik, antara
dinas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tingkat
daerah, provinsi dan pusat, agar partisipasi masyarakat dalam mengurus
adminitrasi kependudukan makin meningkat.
2. Perlunya adanya kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang baik, antara
dinas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tingkat
daerah, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan ata Desa, Dusun atau RT dan
RW untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya
melakukan adminitrasi kependudukan.
7 Tahun 2011 jo Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017 Dalam Hal
Pelayanan Administrasi Kependudukan (studi Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil Kabupaten Bone)”. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui
Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 jo Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017 Dalam Hal Pelayanan Administrasi
Kependudukan Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bone, (2)
untuk mengetahui Kendala yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 jo Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor
3 Tahun 2017 Dalam Hal Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Dinas
Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat
deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Yang berlokasi di
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone. Adapun sumber
data penelitian ini besumber pada data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Belum terlaksana sepenuhnya
karena masi ada pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Bone yang memberikana pelayanan hanya mengutamakan masyarakat
yang mempunyai jabatan atau masyarakat yang dikenalnya, dalam penerbitan
dokumen yang hanya 3 hari menjadi sangat lama karena terkendala dalam pengiriman
blanko dari pusat. Misalnya dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), masih
ada masyarakat yang tidak tahu mengenai hal tersebut karena kurangnya sosialisasi
yang dilakukan oleh pegawai. (2) Dilihat dari segi Subtansi hokum : pertama, sumber
daya manusia pada bagian pelayanan yangkurang handal dibidangnya sehingga
pelayanan keadministrasian tidak berjalan dengan baik, kedua pelatihan terhadap
pegawai yang bertugas dibagian pelayanan adminstrasi kependudukan masih perlu
tingkatkan. Struktur Hukum, yaitu: Faktor jaringan yang membuat terhambatnya
dalam penyelesaian dokumen karena masih rendahnya kapilitas jaringan yang
disediakan, kedua, pemesanan dan pengiriman blanko dari pusat yang terlambat.
Sedangkan dari Kultur, yaitu: pertama, adanya masyarakat yang tidak mau jujur
bahwa telah memiliki data ganda, kedua, kurangnya kesadaran masyarakat dalam
mengurus administrasi kependudukan, ketiga, masih adanya masyarakat yang
meminta bantuan kepada petugas pelayanan administrasi kependudukan dengan jalan
memberikan upah sebagai ucapan terimah kasih dalam hal penyogokan
A. Simpulan
1. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 jo
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dalam hal pelayanan administrasi
kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Pada pasal 6, yaitu; masi ada pegawai di Kantor Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil Kabupaten Bone yang memberikan pelayanan hanya
mengutamakan masyarakat yang mempunyai jabatan atau masyarakat yang
dikenalnya, dalam penerbitan dokumen yang hanya 3 hari menjadi sangat
lama karena terkendala dalam pengiriman blanko dari pusat. Misalnya dalam
pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih ada masyarakat yang tidak
tahu mengenai hal tersebut karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh
pegawai.
2. Kendala Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun
2011 Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011
jo Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dalam hal pelayanan administrasi
kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
Pada pasal 6, yaitu; substansi hukumnya, pertama, sumber daya manusia pada
bagian pelayanan yang kurang handal dibidangnya sehingga pelayanan
keadministrasian tidak berjalan dengan bai, kedua, pelatihan terhadap pegawai
yang bertugas dibagian pelayanan administrasi kependudukan masih perlu
ditingkatkan. Dari sruktur hukum, yaitu; faktor jaringan yang membuat
terhambatnya dalam penyelesaian dokumen karena masih rendahnya kapilitas
yang disediakan, kedua pemesanan dan pengiriman blanko dari pusat yang
terlambat karena kurangnya komunikasi, koordinasi, serta kerjasama antara
tingkat daerah dengan pusat. Sedangkan dari kultur, yaitu; pertama, adanya
masyarakat yang tidak mau jujur bahwa memeliki data ganda, kedua,
kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengurus adminstrasi kependudukan,
ketiga, masih adanya masyarakat yang meminta bantuan kepada petugas
pelayanan administrasi kependudukan dengan jalan memberikan upah sebagai
ucapan terimah kasih dala hal penyogokan.
B. Saran
Adapun yang menjadi saran dalam skripsi ini, sebagai berikut :;
1. Perlunya adanya kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang baik, antara
dinas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tingkat
daerah, provinsi dan pusat, agar partisipasi masyarakat dalam mengurus
adminitrasi kependudukan makin meningkat.
2. Perlunya adanya kerjasama, koordinasi dan komunikasi yang baik, antara
dinas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tingkat
daerah, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan ata Desa, Dusun atau RT dan
RW untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya
melakukan adminitrasi kependudukan.
Ketersediaan
| SSYA20190494 | 494/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
494/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
