Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Hal Dispensasi Kawin (Di Kantor Pengadilan Agama Watampone Kelas I A)
Nursanti/01.15.4033 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan Dalam Hal Dispensasi Kawin (Di Kantor Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A)”. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini
yaitu terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang perkawinan pada pasal 7 ayat (2)
yakni kewenangan Pengadilan Agama Watampone dalam menetapkan perkara dalam
hal dispensasi kawin bagi calon mempelai yang ingin melangsungkan perkawinan
yang belum cukup umur sesuai dengan batas umur yang telah ditetapkan pada pasal 7
ayat (1).
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber
primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa narasumber dari Kantor
Pengadilan Agama Watampone, Warga Bajoe Kecematan Tanete Riattang Timur,
Warga desa Salampe Kecematan Ponre, dan Warga kel. Unnyi Kecematan Dua
Boccoe, Kabupaten Bone. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui
wawancara. Sedangkan dari sumber sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait
dengan pembahasan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A yaitu Hamil Sebelum Kawin, kekhawatiran orang tua terhadap
anaknya, telah berhubungan intim, calon mempelai telah erat hubungannya
dikhawatirkan akan melanggar norma agama, faktor ekonomi dan faktor pendidikan
yang rendah. Sedangkan, pelaksanaan atau penerapan terkait dengan Undang-Undang
Perkawinan tersebut, pada pasal 7 ayat (2) telah terrealisasikan akan tetapi belum
sepenuhnya, hal ini disebabkan karena masih ada sebagian dari masyarakat yang
tidak mengikuti aturan yang berlaku.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari data hasil penelitian dan analisis terdapat rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
6. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan permohonan
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Watampone Kelas I AyaituHamil
Sebelum Kawin, kekhawatiran orang tua terhadap anaknya, telah berhubungan
intim, calon mempelai telah erat hubungannyadikhawatirkan akan melanggar
norma agama, faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang rendah.
7. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa apabila terjadi penyimpangan
terhadap ayat (1) mengenai batas umur melakukan perkawinan baik dari pihak
pria maupun wanita dapat meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan
Agama. Penerapan Undang-Undang Perkawinan tersebut telah dilaksanakan
sesuai dengan yang telah ditetapkan, akan tetapi pelaksanaan undang-undang
tersebut belum terlaksana sepenuhnya. Karena masih ada pihak orang tua
yang menikahkan anaknya tanpa melalui permohonan dispensasi dari
pengadilan.
B. Saran
1. Bagi Pengadilan Agama Watampone Kelas I A
Lebih selektif dalam memberikan dispensasi umur perkawinan kepada
pasangan dibawah umur yang akan melangsungkan perkawinan di Pengadilan
Agama Watampone sehingga dapat menekan tingkat perkawinan dibawah
umur yang terjadi dikalangan masyarakat Kabupaten Bone.
2. Bagi Masyarakat
Hendaknya masyarakat agar lebih sadar dan mengerti akan adanya hukum
yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta mematuhi Undang-undang tersebut.
Agar dapat terwujudnya suatu perkawinan yang bahagia dan sejahtera. Selain
itu diharapkan agar orang tua lebih mendidik dan menjaga anaknya agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Bagi Peneliti
Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi dasar maupun rujukan bagi
penelitian-penelitian yang akan dilakukan di masa mendatang, sehingga akan
ditemukan suatu produk penelitian yang nantinya dapat dijadikan dasar bagi
pengembangan hukum perkawinan nasional.
Tentang Perkawinan Dalam Hal Dispensasi Kawin (Di Kantor Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A)”. Adapun masalah pokok yang diajukan dalam skripsi ini
yaitu terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang perkawinan pada pasal 7 ayat (2)
yakni kewenangan Pengadilan Agama Watampone dalam menetapkan perkara dalam
hal dispensasi kawin bagi calon mempelai yang ingin melangsungkan perkawinan
yang belum cukup umur sesuai dengan batas umur yang telah ditetapkan pada pasal 7
ayat (1).
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber
primer dan sumber sekunder. Sumber primer berupa narasumber dari Kantor
Pengadilan Agama Watampone, Warga Bajoe Kecematan Tanete Riattang Timur,
Warga desa Salampe Kecematan Ponre, dan Warga kel. Unnyi Kecematan Dua
Boccoe, Kabupaten Bone. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui
wawancara. Sedangkan dari sumber sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait
dengan pembahasan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang
menyebabkan pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A yaitu Hamil Sebelum Kawin, kekhawatiran orang tua terhadap
anaknya, telah berhubungan intim, calon mempelai telah erat hubungannya
dikhawatirkan akan melanggar norma agama, faktor ekonomi dan faktor pendidikan
yang rendah. Sedangkan, pelaksanaan atau penerapan terkait dengan Undang-Undang
Perkawinan tersebut, pada pasal 7 ayat (2) telah terrealisasikan akan tetapi belum
sepenuhnya, hal ini disebabkan karena masih ada sebagian dari masyarakat yang
tidak mengikuti aturan yang berlaku.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari data hasil penelitian dan analisis terdapat rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
6. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pengajuan permohonan
dispensasi kawin di Pengadilan Agama Watampone Kelas I AyaituHamil
Sebelum Kawin, kekhawatiran orang tua terhadap anaknya, telah berhubungan
intim, calon mempelai telah erat hubungannyadikhawatirkan akan melanggar
norma agama, faktor ekonomi dan faktor pendidikan yang rendah.
7. Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa apabila terjadi penyimpangan
terhadap ayat (1) mengenai batas umur melakukan perkawinan baik dari pihak
pria maupun wanita dapat meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan
Agama. Penerapan Undang-Undang Perkawinan tersebut telah dilaksanakan
sesuai dengan yang telah ditetapkan, akan tetapi pelaksanaan undang-undang
tersebut belum terlaksana sepenuhnya. Karena masih ada pihak orang tua
yang menikahkan anaknya tanpa melalui permohonan dispensasi dari
pengadilan.
B. Saran
1. Bagi Pengadilan Agama Watampone Kelas I A
Lebih selektif dalam memberikan dispensasi umur perkawinan kepada
pasangan dibawah umur yang akan melangsungkan perkawinan di Pengadilan
Agama Watampone sehingga dapat menekan tingkat perkawinan dibawah
umur yang terjadi dikalangan masyarakat Kabupaten Bone.
2. Bagi Masyarakat
Hendaknya masyarakat agar lebih sadar dan mengerti akan adanya hukum
yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta mematuhi Undang-undang tersebut.
Agar dapat terwujudnya suatu perkawinan yang bahagia dan sejahtera. Selain
itu diharapkan agar orang tua lebih mendidik dan menjaga anaknya agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Bagi Peneliti
Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi dasar maupun rujukan bagi
penelitian-penelitian yang akan dilakukan di masa mendatang, sehingga akan
ditemukan suatu produk penelitian yang nantinya dapat dijadikan dasar bagi
pengembangan hukum perkawinan nasional.
Ketersediaan
| 01.15.4033 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
335/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
