Akibat Penundaan Pembagian Harta Warisan yang digadai ditinjau dari Hukum Islam (Studi kasus Desa Lappo Ase Kecamatan Awangpone)
Sri Rahayu/01.15.1113 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “ Akibat Penundaan Pembagian Harta Warisan yang
digadai ditinjau dari Hukum Islam (Studi kasus Desa Lappo Ase Kecamatan
Awangpone)”. Penelitian dan penulisan ini mengkaji tentang fenomena yang terjadi
di masyarakat, dimana banyak yang ditemukan penundaan pembagian harta warisan
yang digadai, seolah-olah hal ini tidak menjadi suatu kekhawatiran di tengah
masyarakat yang mayoritas beragama Islam, padahal ini sangat dilarang dalam
hukum kewarisan Islam.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa akibat yang
ditimbulkan karena penundaan pembagian harta warisan yang digadai serta
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan yang
digadai di Desa Lappo Ase. Adapun bentuk penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan secara kualitatif artinya data yang sudah terkumpul diklasifikasikan ke
dalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis data yang kemudian data
tersebut diuraikan, lalu dibandingkan antara satu dengan yang lainnya sehingga
diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti ini. Sedangkan yang
menjadi populasi adalah sebagian ahli waris/keluarga di Desa Lappo Ase Kecamatan
Awangpone yang menunda pembagian harta warisanya. Namun tidak diketahui
jumlah populasinya secara pasti, maka peneliti mengambil sampel sebanyak 5
keluarga dengan tehnik purposive sampling. Kemudian untuk mengumpulkan data
penulis menggunakan tehnik observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa akibat
penundaan pembagian harta warisan yang digadai antara lain terjadinya perselisihan,
putusnya silaturrahmi, kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga serta harta
warisan tersia-siakan/harta warisan yang kurang dimanfaatkan. Oleh karena itu,
dengan melihat akibat yang ditimbulkan, maka menunda pembagian harta warisan
tidak diperbolehkan dan haram hukumnya.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Adapun akibat yang terjadi dengan adanya penundaan pembagian harta
warisan yang digadai ini adalah sebagai berikut:
a. Terjadinya perkelahian diantara para ahli waris yang meminta untuk
segera dibagikan harta tersebut dibagikan lantaran ada pihak ahli
waris yang dirugikan dengan penundaan ini dan karena adanya harta
warisan yang digadaikan maka harta tersebut tertunda
pembagiannya.
b. Putusnya silaturrahmi diantara para ahli waris yang bersengketa
bahkan mereka tidak saling berteguh sapa serta tidak saling
menghadiri apabila ada acara dikediaman orang tua.
c. Kurang harmonisnya dalam rumah tangga, disebabkan karena orang
tua mereka menikah lagi dan tanpa terlebih dahulu membagikan
harta warisan mereka dan karena adanya harta warisan yang
digadaikan.
d. Harta warisan yang tersia-siakan, dimana harta warisan yang bisa
berpenghasilan sekarang tidak bisa dikelolah karena sebagian harta
warisan tersebut digadaikan.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan
yang digadai, sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah Al-Nisā
ayat 14 dan hadis yang diriwayatkan
oleh imam Ahmad, karena hal ini dapat mendatangkan kemudharatan
dikemudian hari. Akan tetapi bila kemaslahatan itu hanya menghalangi
sebagian tidak keseluruhan, maka pembagian harus dilaksanakan kepada orang
yang sudah bisa untuk dibagikan tanpa menunda kepada sebagian ahli waris
yang lain. Tetapi jika ada harta yang digadaikan maka ditunggu sampai harta
tersebut ditebus atau segera ditebus dengan menggunakan harta pewaris
sebagai konsekuensi membayar hutangnya.
B. Implikasi
Dengan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka penulis
mengharapkan kepada masyarakat di Desa Lappo Ase:
1. Diharapkan kepada keluarga yang ada pewaris meninggalkan harta
warisan yang digadaikan apabila sudah ditebus kembali, maka
laksanakanlah pembagian harta warisan itu, dan janganlah ditunda
pembagiannya kecuali bila ada kemaslahatan yang penulis kemukakan
diatas, sebab pelaksanaan itu hukumnya wajib berdasarkan azaz
kewarisan ‘ijbāri serta ditakutkan akan banyak menimbulkan
permasalahan dikemudian hari.
2. Penundaan pembagian harta warisan yang digadai yang terjadi
dimasyarakat seharusnya dicari tahu lebih dahulu dalam mengenai
dasar hukumnya melalui al-quran, hadis, maupun pendapat ulama agar
perbuatan yang dilaksanakan memiliki dasar yang jelas sehingga
terhindar dari dosa dalam melakukannya.
digadai ditinjau dari Hukum Islam (Studi kasus Desa Lappo Ase Kecamatan
Awangpone)”. Penelitian dan penulisan ini mengkaji tentang fenomena yang terjadi
di masyarakat, dimana banyak yang ditemukan penundaan pembagian harta warisan
yang digadai, seolah-olah hal ini tidak menjadi suatu kekhawatiran di tengah
masyarakat yang mayoritas beragama Islam, padahal ini sangat dilarang dalam
hukum kewarisan Islam.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa akibat yang
ditimbulkan karena penundaan pembagian harta warisan yang digadai serta
bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan yang
digadai di Desa Lappo Ase. Adapun bentuk penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan secara kualitatif artinya data yang sudah terkumpul diklasifikasikan ke
dalam kategori-kategori berdasarkan persamaan jenis data yang kemudian data
tersebut diuraikan, lalu dibandingkan antara satu dengan yang lainnya sehingga
diperoleh gambaran yang utuh tentang masalah yang diteliti ini. Sedangkan yang
menjadi populasi adalah sebagian ahli waris/keluarga di Desa Lappo Ase Kecamatan
Awangpone yang menunda pembagian harta warisanya. Namun tidak diketahui
jumlah populasinya secara pasti, maka peneliti mengambil sampel sebanyak 5
keluarga dengan tehnik purposive sampling. Kemudian untuk mengumpulkan data
penulis menggunakan tehnik observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis berkesimpulan bahwa akibat
penundaan pembagian harta warisan yang digadai antara lain terjadinya perselisihan,
putusnya silaturrahmi, kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga serta harta
warisan tersia-siakan/harta warisan yang kurang dimanfaatkan. Oleh karena itu,
dengan melihat akibat yang ditimbulkan, maka menunda pembagian harta warisan
tidak diperbolehkan dan haram hukumnya.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Adapun akibat yang terjadi dengan adanya penundaan pembagian harta
warisan yang digadai ini adalah sebagai berikut:
a. Terjadinya perkelahian diantara para ahli waris yang meminta untuk
segera dibagikan harta tersebut dibagikan lantaran ada pihak ahli
waris yang dirugikan dengan penundaan ini dan karena adanya harta
warisan yang digadaikan maka harta tersebut tertunda
pembagiannya.
b. Putusnya silaturrahmi diantara para ahli waris yang bersengketa
bahkan mereka tidak saling berteguh sapa serta tidak saling
menghadiri apabila ada acara dikediaman orang tua.
c. Kurang harmonisnya dalam rumah tangga, disebabkan karena orang
tua mereka menikah lagi dan tanpa terlebih dahulu membagikan
harta warisan mereka dan karena adanya harta warisan yang
digadaikan.
d. Harta warisan yang tersia-siakan, dimana harta warisan yang bisa
berpenghasilan sekarang tidak bisa dikelolah karena sebagian harta
warisan tersebut digadaikan.
2. Tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian harta warisan
yang digadai, sebagaimana yang telah disebutkan dalam surah Al-Nisā
ayat 14 dan hadis yang diriwayatkan
oleh imam Ahmad, karena hal ini dapat mendatangkan kemudharatan
dikemudian hari. Akan tetapi bila kemaslahatan itu hanya menghalangi
sebagian tidak keseluruhan, maka pembagian harus dilaksanakan kepada orang
yang sudah bisa untuk dibagikan tanpa menunda kepada sebagian ahli waris
yang lain. Tetapi jika ada harta yang digadaikan maka ditunggu sampai harta
tersebut ditebus atau segera ditebus dengan menggunakan harta pewaris
sebagai konsekuensi membayar hutangnya.
B. Implikasi
Dengan hasil penelitian yang dilakukan penulis, maka penulis
mengharapkan kepada masyarakat di Desa Lappo Ase:
1. Diharapkan kepada keluarga yang ada pewaris meninggalkan harta
warisan yang digadaikan apabila sudah ditebus kembali, maka
laksanakanlah pembagian harta warisan itu, dan janganlah ditunda
pembagiannya kecuali bila ada kemaslahatan yang penulis kemukakan
diatas, sebab pelaksanaan itu hukumnya wajib berdasarkan azaz
kewarisan ‘ijbāri serta ditakutkan akan banyak menimbulkan
permasalahan dikemudian hari.
2. Penundaan pembagian harta warisan yang digadai yang terjadi
dimasyarakat seharusnya dicari tahu lebih dahulu dalam mengenai
dasar hukumnya melalui al-quran, hadis, maupun pendapat ulama agar
perbuatan yang dilaksanakan memiliki dasar yang jelas sehingga
terhindar dari dosa dalam melakukannya.
Ketersediaan
| SSYA20190220 | 220/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
220/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
