Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997tentang Pendaftaran Tanah terhadap Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat Tanah di Kabupaten Bone
Sahrul/01.15. 4147 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terhadap Pendaftaran dan Penerbitan
Sertifikat Tanah di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana
pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Bone menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan apakah hambatan
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Bone menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah
secara sporadik di Kabupaten Bone menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Bone menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan kegiatan pendaftaran
tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone telah dilaksanakan
sesuai prosedur ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Perlindungan hukum yang menjadi tujuan dari proses pendaftaran
tanah secara sporadik sudah tercapai dengan terbitnya sertifikat sebagai bukti hak atas
tanah. Terlaksananya proses pendaftaran tanah juga memberikan informasi terkait
status tanah yang dimiliki oleh seseorang menyangkut data fisik dan data yuridis (2)
Adapun hambatan yang paling umum ditemui dalam pendaftaran tanah secara
sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone yang pertama adalah Kurangnya
kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang pentingnya
pendaftaran tanah sehingga tanah yang mereka miliki tidak mempunyai kekuatan
hukum karena tidak adanya sertifikat. Hal ini terjadi karena umumnya masyarakat
kurang mendapatkan informasi mengenai prosedur dan tarif pendaftaran tanah,
sehingga masyarakat merasa enggan untuk mendaftarkan tanahnya. Selanjutnya,
masyarakat beranggapan bahwa mendaftarkan sendiri tanahnya menggunakan biaya
yang cukup mahal belum lagi terkendala dengan jarak yang cukup jauh dari rumah ke
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga masyarakat lebih memilih pihak
Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang sendiri untuk mendaftarkan tanah mereka
walaupun harus menunggu dengan waktu yang lama.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa pelaksanaan
kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten
Bone telah dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perlindungan hukum yang
menjadi tujuan dari proses pendaftaran tanah secara sporadik sudah tercapai
dengan terbitnya sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Terlaksananya proses
pendaftaran tanah juga memberikan informasi terkait status tanah yang
dimiliki oleh seseorang menyangkut data fisik dan data yuridis
2. Kendala-kendala yang paling umum ditemui dalam pendaftaran tanah secara
sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone yang pertama adalah
Kurangnya kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang
pentingnya pendaftaran tanah sehingga tanah yang mereka miliki tidak
mempunyai kekuatan hukum karena tidak adanya sertifikat. Hal ini terjadi
karena umumnya masyarakat kurang mendapatkan informasi mengenai
prosedur dan tarif pendaftaran tanah, sehingga masyarakat merasa enggan
untuk mendaftarkan tanahnya. Selanjutnya, masyarakat beranggapan bahwa
mendaftarkan sendiri tanahnya menggunakan biaya yang cukup mahal belum
lagi terkendala dengan jarak yang cukup jauh dari rumah ke Kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) sehingga masyarakat lebih memilih pihak BPN
datang sendiri untuk mendaftarkan tanah mereka walaupun harus menunggu
dengan waktu yang lama.
B. Saran
Setelah penulis mengambil beberapa kesimpulan dari data dan informasi yang
telah di analisa, maka penulis akan mencoba untuk memberikan beberapa saran
kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone maupun kepada masyarakat pada
umumnya, agar pelaksanaan pendaftaran dapat dilaksanakan dengan baik.
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone harus meningkatkan kinerja dalam
melayani masyarakat terkait pendaftaran tanah dan juga memberikan
informasi mengenai mudah dan lancarnya pendaftaran tanah secara sporadik
dan juga persyaratan yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan agar
lebih menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya
2. Perlunya melakukan sosialisasi menyangkut pentingnya pendaftaran tanah ke
daerah-daerah yang dirasa perlu untuk mengadakan hal tersebut. Hal ini
diharapkan agar menimbulkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga
bersedia mendaftarkan tanahnya yang belum memiliki sertifikat. Menarik
minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menjadi sangat penting guna
tercapainya proses pendaftaran tanah.
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah terhadap Pendaftaran dan Penerbitan
Sertifikat Tanah di Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana
pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Bone menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan apakah hambatan
dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Bone menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah
secara sporadik di Kabupaten Bone menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah dan untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah secara sporadik di Kabupaten Bone menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan kegiatan pendaftaran
tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone telah dilaksanakan
sesuai prosedur ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah. Perlindungan hukum yang menjadi tujuan dari proses pendaftaran
tanah secara sporadik sudah tercapai dengan terbitnya sertifikat sebagai bukti hak atas
tanah. Terlaksananya proses pendaftaran tanah juga memberikan informasi terkait
status tanah yang dimiliki oleh seseorang menyangkut data fisik dan data yuridis (2)
Adapun hambatan yang paling umum ditemui dalam pendaftaran tanah secara
sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone yang pertama adalah Kurangnya
kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang pentingnya
pendaftaran tanah sehingga tanah yang mereka miliki tidak mempunyai kekuatan
hukum karena tidak adanya sertifikat. Hal ini terjadi karena umumnya masyarakat
kurang mendapatkan informasi mengenai prosedur dan tarif pendaftaran tanah,
sehingga masyarakat merasa enggan untuk mendaftarkan tanahnya. Selanjutnya,
masyarakat beranggapan bahwa mendaftarkan sendiri tanahnya menggunakan biaya
yang cukup mahal belum lagi terkendala dengan jarak yang cukup jauh dari rumah ke
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga masyarakat lebih memilih pihak
Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang sendiri untuk mendaftarkan tanah mereka
walaupun harus menunggu dengan waktu yang lama.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa pelaksanaan
kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten
Bone telah dilaksanakan sesuai prosedur ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Perlindungan hukum yang
menjadi tujuan dari proses pendaftaran tanah secara sporadik sudah tercapai
dengan terbitnya sertifikat sebagai bukti hak atas tanah. Terlaksananya proses
pendaftaran tanah juga memberikan informasi terkait status tanah yang
dimiliki oleh seseorang menyangkut data fisik dan data yuridis
2. Kendala-kendala yang paling umum ditemui dalam pendaftaran tanah secara
sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bone yang pertama adalah
Kurangnya kesadaran dan pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat tentang
pentingnya pendaftaran tanah sehingga tanah yang mereka miliki tidak
mempunyai kekuatan hukum karena tidak adanya sertifikat. Hal ini terjadi
karena umumnya masyarakat kurang mendapatkan informasi mengenai
prosedur dan tarif pendaftaran tanah, sehingga masyarakat merasa enggan
untuk mendaftarkan tanahnya. Selanjutnya, masyarakat beranggapan bahwa
mendaftarkan sendiri tanahnya menggunakan biaya yang cukup mahal belum
lagi terkendala dengan jarak yang cukup jauh dari rumah ke Kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) sehingga masyarakat lebih memilih pihak BPN
datang sendiri untuk mendaftarkan tanah mereka walaupun harus menunggu
dengan waktu yang lama.
B. Saran
Setelah penulis mengambil beberapa kesimpulan dari data dan informasi yang
telah di analisa, maka penulis akan mencoba untuk memberikan beberapa saran
kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone maupun kepada masyarakat pada
umumnya, agar pelaksanaan pendaftaran dapat dilaksanakan dengan baik.
1. Kantor Pertanahan Kabupaten Bone harus meningkatkan kinerja dalam
melayani masyarakat terkait pendaftaran tanah dan juga memberikan
informasi mengenai mudah dan lancarnya pendaftaran tanah secara sporadik
dan juga persyaratan yang dibutuhkan dalam mengajukan permohonan agar
lebih menarik minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya
2. Perlunya melakukan sosialisasi menyangkut pentingnya pendaftaran tanah ke
daerah-daerah yang dirasa perlu untuk mengadakan hal tersebut. Hal ini
diharapkan agar menimbulkan kesadaran hukum bagi masyarakat sehingga
bersedia mendaftarkan tanahnya yang belum memiliki sertifikat. Menarik
minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menjadi sangat penting guna
tercapainya proses pendaftaran tanah.
Ketersediaan
| SSYA201190468 | 468/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
468/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
