Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan dalam Menanggulangi Peredaran Obat Tidak Berizin Di Kabupaten Bone
Muh. Marzuki/01.14.4100 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Tinjauan Yuridis Terhadap Peranan Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan dalam Menanggulangi Peredaran Obat Tidak
Berizin Di Kabupaten Bone”. Masalah pokok yang diungkap dari skripsi ini
yakni bagaimana peran BBPOM dalam menanggulangi peredaran dan
penyalahgunaan obat tanpa izin edar di Kab. Bone, dan bagaimana penerapan
hukum tindak pidana peredaran obat yang tidak mamiliki izin edar di Kab. Bone
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yakni
mendapatkan gambaran dari objek penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini
adalah pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Metode pengumpulan
data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokmentasi. Teknik
analisis data dalam penelitian ini secara kualitatif, dimana data-data dikumpulkan
dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini. Kemudian dilakukan pengolahan dengan proses
editing, dengan meneliti ulang data-data yang didapat, apakah data-data tersebut
sudah cukup baik dan dapat segera dipersiapkan untuk proses selanjutnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBPOM mempunyai peranan
penting dalam pengawasan peredaran obat tanpa izin edar atau illegal di Sulawesi
Selatan Khususnya Kab. Bone dengan menggunakan beberapa langkah-langkah.
BBPOM setiap tahunnya melakukan penyuluhan kesetiap wilayah Sulawesi
Selatan setiap tiga bulan sekali., disamping itu juga memberikan himbauan dan
arahan melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam Penerapan hukum
tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar BBPOM dalam hal ini membantu
pihak kepilisian dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan dalam penyidikan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitina lapangan (Field
Research) dengan Judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan dalam menanggulangi Peredaran Obat tidak berizin di Kabuapten
Bone”, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. BBPOM mempunyai peranan penting dalam pengawasan peredaran obat
tanpa izin edar atau illegal di Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten
Bone. Peranan tersebut sangat berpengaruh terhadap langkah-langkah
yang diambil BBPOM Sulawesi selatan dalam menjalankan perannya
dalam menanggulangi Peredaran Obat tanpa izin edar. Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan setiap tahun melakukan penyuluhan ke
wilayah Sulawesi Selatan setiap tiga bulan sekali dalam mencegah
peredaran obat tanpa izin edar. Disamping keadaan tersebut Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan Sulawesi Selatan juga memberikan
himbauan dan arahan melalui media cetak maupun media elektronik,
yang isinya himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam
memilih obat yang akan dikomsumsi. Adapun langkah-langkah tersebut
dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pre-emtif (upaya awal)dan
tahap preventif (tahap pencegahan.
2. Dalam penerapan hukum tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar
atau Ilegal Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Sulawesi Selatan
adalah dalam tataran membantu tugas kepolisian dalam menegakkan
peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan, khususnya membantu
dalam penyidikan tindak pidana kesehatan. Hal ini sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tentang
kepolisian yang berbunyi : “pengemban fungsi kepolisian adalah
kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh a) Kepolisian
Khusus; b) Penyidik pegawai negeri sipil dan/atau; c) Bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa” Sedangkan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa
“pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf
a, b, c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing”.
B. Saran
Kepada pemerintah, khususnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan
Sulawesi Selatan untuk lebih mengoptimalkan peranan penyidik pegawai negeri sipil
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam memberantas tindak pidana
peredaran obat tanpa izin edar atau ilegal di Kabupaten Bone dengan menambah
anggaran penyidikan, sarana dan fasilitas serta jumlah penyidik pegawai negeri sipil
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
1. Pihak penyidik pegawai negeri sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan
Makanan Sulawesi Selatan, Kepolisian, Bea Cukai atau Instansi yang terkait
dalam tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar, Pemerintah, dan para
pedagang serta masyarakat harus duduk bersama untuk membuat suatu
kesepakatan dan kesepahaman untuk memberantas peredaran obat tanpa izin
edar atau ilegal tersebut.
2. Penyuluhan hukum harus selalu dan sering diberikan kepada masyarakat dan
kepada para pedagang secara rutin agar kesadaran terhadap hukum dalam
masyarakat itu meningkat dan masyarakat tahu mengenai bahaya
mengomsumsi obat tanpa izin edar.
Pengawas Obat dan Makanan dalam Menanggulangi Peredaran Obat Tidak
Berizin Di Kabupaten Bone”. Masalah pokok yang diungkap dari skripsi ini
yakni bagaimana peran BBPOM dalam menanggulangi peredaran dan
penyalahgunaan obat tanpa izin edar di Kab. Bone, dan bagaimana penerapan
hukum tindak pidana peredaran obat yang tidak mamiliki izin edar di Kab. Bone
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yakni
mendapatkan gambaran dari objek penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini
adalah pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Metode pengumpulan
data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokmentasi. Teknik
analisis data dalam penelitian ini secara kualitatif, dimana data-data dikumpulkan
dilakukan pemilihan selektif dengan disesuaikan pada permasalahan yang
diangkat dalam penelitian ini. Kemudian dilakukan pengolahan dengan proses
editing, dengan meneliti ulang data-data yang didapat, apakah data-data tersebut
sudah cukup baik dan dapat segera dipersiapkan untuk proses selanjutnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBPOM mempunyai peranan
penting dalam pengawasan peredaran obat tanpa izin edar atau illegal di Sulawesi
Selatan Khususnya Kab. Bone dengan menggunakan beberapa langkah-langkah.
BBPOM setiap tahunnya melakukan penyuluhan kesetiap wilayah Sulawesi
Selatan setiap tiga bulan sekali., disamping itu juga memberikan himbauan dan
arahan melalui media cetak maupun media elektronik. Dalam Penerapan hukum
tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar BBPOM dalam hal ini membantu
pihak kepilisian dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan dalam penyidikan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 3 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitina lapangan (Field
Research) dengan Judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan dalam menanggulangi Peredaran Obat tidak berizin di Kabuapten
Bone”, maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. BBPOM mempunyai peranan penting dalam pengawasan peredaran obat
tanpa izin edar atau illegal di Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten
Bone. Peranan tersebut sangat berpengaruh terhadap langkah-langkah
yang diambil BBPOM Sulawesi selatan dalam menjalankan perannya
dalam menanggulangi Peredaran Obat tanpa izin edar. Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan setiap tahun melakukan penyuluhan ke
wilayah Sulawesi Selatan setiap tiga bulan sekali dalam mencegah
peredaran obat tanpa izin edar. Disamping keadaan tersebut Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan Sulawesi Selatan juga memberikan
himbauan dan arahan melalui media cetak maupun media elektronik,
yang isinya himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam
memilih obat yang akan dikomsumsi. Adapun langkah-langkah tersebut
dapat dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap pre-emtif (upaya awal)dan
tahap preventif (tahap pencegahan.
2. Dalam penerapan hukum tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar
atau Ilegal Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Sulawesi Selatan
adalah dalam tataran membantu tugas kepolisian dalam menegakkan
peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan, khususnya membantu
dalam penyidikan tindak pidana kesehatan. Hal ini sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 tentang
kepolisian yang berbunyi : “pengemban fungsi kepolisian adalah
kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh a) Kepolisian
Khusus; b) Penyidik pegawai negeri sipil dan/atau; c) Bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa” Sedangkan Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa
“pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf
a, b, c melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing”.
B. Saran
Kepada pemerintah, khususnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan
Sulawesi Selatan untuk lebih mengoptimalkan peranan penyidik pegawai negeri sipil
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan dalam memberantas tindak pidana
peredaran obat tanpa izin edar atau ilegal di Kabupaten Bone dengan menambah
anggaran penyidikan, sarana dan fasilitas serta jumlah penyidik pegawai negeri sipil
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
1. Pihak penyidik pegawai negeri sipil Balai Besar Pengawasan Obat dan
Makanan Sulawesi Selatan, Kepolisian, Bea Cukai atau Instansi yang terkait
dalam tindak pidana peredaran obat tanpa izin edar, Pemerintah, dan para
pedagang serta masyarakat harus duduk bersama untuk membuat suatu
kesepakatan dan kesepahaman untuk memberantas peredaran obat tanpa izin
edar atau ilegal tersebut.
2. Penyuluhan hukum harus selalu dan sering diberikan kepada masyarakat dan
kepada para pedagang secara rutin agar kesadaran terhadap hukum dalam
masyarakat itu meningkat dan masyarakat tahu mengenai bahaya
mengomsumsi obat tanpa izin edar.
Ketersediaan
| SSYA20200034 | 34/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
34/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
