Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Praktik Utang Piutang Pupuk Dengan di Bayar Gabah di Dusun Tanjonge Desa Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang “Tinjauan Ekonomi Islam Terhadap Praktik
Utang Piutang Pupuk Dengan di Bayar Gabah di Dusun Tanjonge Desa Labotto
Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone”. Hutang piutang merupakan pinjaman atau
hutang yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain untuk dikembalikan lagi
kepada orang yang telah meminjamkan harta, karena pinjaman tersebut merupakan
potongan dari harta yang memberikan pinjaman atau hutang. Di Dusun Tanjonge
Desa Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten bone telah terjadi praktik utang-
piutang, dimana dalam mekanismenya masyarakat berhutang sejumlah pupuk dengan
perjanjian akan dibayar setelah panen padi tiba. Namun dalam pengembaliannya
berupa gabah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan utang-
piutang pupuk dibayar gabah yang terjadi di dusun Tanjongnge desa Labotto.
Maslahat dan madharat adanya utang piutang pupuk ini di bayar gabah, serta tinjauan
fiqhi qardh terhadap pelaksanaan utang piutang pupuk dibayar dengan gabah di dusun
Tanjonge desa Labotto.
Penelitian ini berdasarkan pemikiran bahwa adat kebiasaan bisa dijadikan
hukum, Sebagaimna halnya kebiasaan hutang pupuk , Namun ketentuan dan cara
yang dilakukan harus sesui dengan syara agar tujuan dari hukum syarah dapat
terpenuhi.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tehnik pengumpulan data melalui
observasi dan wawancara. Setelah data diperoleh dianalisa dengan menggunakan
descriptive Analysis dengan pendekatan hukum islam.
Praktik utang-piutang yang terjadi pada masyarakat Dusun Tanjonge Desa
Labotto Kecamatan Cenrana boleh dilakukan dan sah karenah telah memenuhi rukun
dan syarat utang-piutang. Namun dengan adanya syarat di dalam akad dikenakan
tambahan dalam pengembalian utangnya dirasa kurang sesuai dengan syariat islam
maka hukumnya menjadi tidak sah dan tidak diperbolehkan, sebagaimana dalam
hukum islam apabila utang yang dalam pengembaliannya melebihi dari yang
dipinjam, maka ini dikategorikan sebagai riba. Dan riba dilarang dalam agama islam.
Kata kunci : Praktik hutang pupuk, Gabah.
A. Kesimpulan
Dari beberapa analisis yang telah penulis paparkan pada bab sebelumnya
maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Praktik hutang pupuk dibayar gabah di dusun Tanjongnge desa Labotto
terjadi ketika seorang debitur meminjam satu sak pupuk maka pembayaran
hutangnya adalah berupah gabah 40 Kg. Dan harga dalam satu sak pupuk
adalah 100.000.00 dan harga gabah 1 Kg yaitu 4500 maka jika hutang
pupuk satu sak dengan dibayar gabah 40 Kg maka nilainya adalah 180.000
satu sak maka pemberi pinjaman atau kreditur mengalami keuntungan dan
pembayaran hutang pupuk ini akan dibayar setelah panen padi telah tiba,
jika tidak dapat membayar saat jatuh tempoh atau setelah panen telah tiba
karena ada alasan tertentu karena gagal panen maka maka akan dibayar
setelah panen berikutnya apabila tidak dibayar setelah panen berikutnya
maka kreditur tidak akan memberikan pinjaman lagi dan akan diberikan
tambahan dari hutangnya.
2. Praktik hutang pupuk ini dengan dibayar gabah yang terjadi di dusun
Tanjonge desa Labotto kecamatan Cenrana kab Bone diatas tidak sesui
dengan hukum islam karena meskipun praktik tersebut dilakukan kedua
belah pihak dengan dasar suka sama suka (antaradin), namun didalamnya
terdapat unsur riba nasi’ah yang diharamkan islam, sesui dengan kaidah
“Kullu qardin jarra manfa’atan fahuwa ar riba” (setiap pinjaman atau
hutang piutang yang mengalirkan atau mensyaratkan adanya kelebihan
dalam pengembaliaanya, maka termasuk kategori riba).
B. Saran
Dari ksimppulan diatas, berikut saran yang dapat diberikan seagai berikut
tambahan ilmu dan pengetahuan:
1. Bagi masyarakat dusun Tanjonge desa Labotto, khususnya pihak yang
melakukan transaksi hutang piutang pupuk ini, hendaknya memperhatikan
prinsip-prinsip yang telah diatur dan diisyaratkan dalam islam.
2. Bagi pihak kreditur (pemberi pinjaman) sebaiknya tidak memberikan
tambahan berupa gabah atau karena tujuan utama dalam berhutang adalah
untuk menolong sesama yang membutuhkan agar mampu mengurangi
beban yang mereka alami. Karena tambahan yang disepakati pada awal
akad adalah riba, dan riba sangat dilarang dalam agama islam.
Ketersediaan
SFEBI20190565565/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

565/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

praktik utang

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top