Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bone)
A. Ikram/01. 11.3189 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bone)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi pajak bumi dan bangunan terhadap pendapatan asli daerah di kabupaten Bone, serta kendala-kendala yang terjadi dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan, begitupula upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani kendala tersebut.
Untuk pemecahan masala di atas digunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara lain wawancara, dokumentasi, observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, display data, penarikan simpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Dengan demikian, hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah kontribusi pajak bumi dan bangunan pada pendapatan asli daerah di kabupaten Bone sangat berkontribusi. Namun dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) masih ditemukan kendala-kendala yang terjadi, seperti kurangnya kesadaran dan pengetahuan wajib pajak, penetapan objek pajak yang tidak valid, dan wajib pajak tidak berada ditempat sehingga sulit dihubungi untuk membayar pajaknya.
Selanjutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bone untuk menangani kendala pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah membuat regulasi hukum sebagai dasar hukum, menggali potensi-potensi pajak yang baru untuk meningkatkan lagi pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknyanya, memasang himbauan untuk membayar pajak tepat waktu melalui media cetak spanduk, koran atau melalui radio.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat dikemukakan kesimpulan bahwa hipotesis yang diajukan pada tahun 2014 ditolak karena pajak bumi dan bangunan (PBB) masuk dalam kategori kurang berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bone, namun pada tahun 2015 hipotesis tidak diterima, karena pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya berkontribusi 10% terhadap pendapatan asli daerah sangat kurang kontribusinya, hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan aturan (PERDA) yang berlaku dan masih adanya potensi-potensi pajak yang belum terealisasi 100% di antaranya beberapa kecamatan yang tidak mencapai target. Sehingga mempengaruhi tingkat kontribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bone pada tahun anggaran 2014 sampai tahun 2015.
Tidak tercapainya target PBB disebabkan karena adanya kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, di antaranya kurangnya pengetahuan dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya. Namun sejauh ini pemerintah dalam hal ini Dispenda Kabupaten Bone telah melakukan beberapa upaya untuk meminimalisirnya seperti membuat spanduk himbauan untuk membayar pajak, di Koran dan media-media lainnya.
86
B. Saran
Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut: 1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) kepada aparat pelaksana melalui pelatihan atau diklat agar dalam melaksanakan tugas dapat meningkatkan mutu kerjanya. 2. Peningkatan pelaksanaan pengawasan kepada petugas pemungut pajak untuk mencegah terjadinya manipulasi dan kecurangan yang dilakukan oleh petugas pemungut pajak. 3. Peningkatan terhadap sistem pendataan yang menyangkut perincian keseluruhan objek pajak. 4. Penerapan sanksi administrasi baik kepada wajib pajak maupun terhadap petugas pemungut pajak. 5. Perlu diadakan upaya peningkatan penerimaan PBB yang didukung dengan program sosialisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), dan peningkatan kesadaran wajib pajak sehingga penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) dapat dioptimalkan dan ditunjang dengan kebijakan yang mendukung sehingga dapat memberikan peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) terhadap perolehan pendapatan daerah.
6. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian lebih teliti, spesifis, dan akurat baik dari data-data yang diperoleh maupun variabel-variabel lainnya yang terdapatb dalam unsur pendapatan daerah.
Untuk pemecahan masala di atas digunakan metode penelitian lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik antara lain wawancara, dokumentasi, observasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode reduksi data, display data, penarikan simpulan dan verifikasi, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif.
Dengan demikian, hasil yang diperoleh dalam penelitian adalah kontribusi pajak bumi dan bangunan pada pendapatan asli daerah di kabupaten Bone sangat berkontribusi. Namun dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) masih ditemukan kendala-kendala yang terjadi, seperti kurangnya kesadaran dan pengetahuan wajib pajak, penetapan objek pajak yang tidak valid, dan wajib pajak tidak berada ditempat sehingga sulit dihubungi untuk membayar pajaknya.
Selanjutnya, upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bone untuk menangani kendala pemungutan pajak bumi dan bangunan adalah membuat regulasi hukum sebagai dasar hukum, menggali potensi-potensi pajak yang baru untuk meningkatkan lagi pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknyanya, memasang himbauan untuk membayar pajak tepat waktu melalui media cetak spanduk, koran atau melalui radio.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan, maka dapat dikemukakan kesimpulan bahwa hipotesis yang diajukan pada tahun 2014 ditolak karena pajak bumi dan bangunan (PBB) masuk dalam kategori kurang berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Bone, namun pada tahun 2015 hipotesis tidak diterima, karena pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya berkontribusi 10% terhadap pendapatan asli daerah sangat kurang kontribusinya, hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan aturan (PERDA) yang berlaku dan masih adanya potensi-potensi pajak yang belum terealisasi 100% di antaranya beberapa kecamatan yang tidak mencapai target. Sehingga mempengaruhi tingkat kontribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Bone pada tahun anggaran 2014 sampai tahun 2015.
Tidak tercapainya target PBB disebabkan karena adanya kendala-kendala yang dihadapi di lapangan, di antaranya kurangnya pengetahuan dan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajaknya. Namun sejauh ini pemerintah dalam hal ini Dispenda Kabupaten Bone telah melakukan beberapa upaya untuk meminimalisirnya seperti membuat spanduk himbauan untuk membayar pajak, di Koran dan media-media lainnya.
86
B. Saran
Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan dan kesimpulan yang telah diperoleh, maka penulis mengajukan beberapa saran terkait dengan penelitian ini, yaitu sebagai berikut: 1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) kepada aparat pelaksana melalui pelatihan atau diklat agar dalam melaksanakan tugas dapat meningkatkan mutu kerjanya. 2. Peningkatan pelaksanaan pengawasan kepada petugas pemungut pajak untuk mencegah terjadinya manipulasi dan kecurangan yang dilakukan oleh petugas pemungut pajak. 3. Peningkatan terhadap sistem pendataan yang menyangkut perincian keseluruhan objek pajak. 4. Penerapan sanksi administrasi baik kepada wajib pajak maupun terhadap petugas pemungut pajak. 5. Perlu diadakan upaya peningkatan penerimaan PBB yang didukung dengan program sosialisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), dan peningkatan kesadaran wajib pajak sehingga penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) dapat dioptimalkan dan ditunjang dengan kebijakan yang mendukung sehingga dapat memberikan peningkatan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) terhadap perolehan pendapatan daerah.
6. Bagi peneliti selanjutnya diharapkan dapat melakukan penelitian lebih teliti, spesifis, dan akurat baik dari data-data yang diperoleh maupun variabel-variabel lainnya yang terdapatb dalam unsur pendapatan daerah.
Ketersediaan
| SS20160119 | 119/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
119/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
