Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam Menanggulangi Kerusakan Lingkungan (Studi terhadap Pertambangan Pasir Golongan C di Kecamatan Sibulue)
Asty Aulia Ansar/01.15.4032 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Dalam
Menanggulangi Kerusakan Lingkungan (Studi terhadap Pertambangan Pasir
Golongan C di Kecamatan Sibulue). Adapun masalah pokok yang diajukan dalam
skripsi ini yaitu terkait dengan peran dari pemerintah daerah Kabupaten Bone yakni
Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan pengendalian berupa penanggulangan
terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan pasir golongan C di
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber
data primer dan sekunder. Sumber data primer berupa narasumber dari Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Sekertaris Desa Massenrengpulu Kecamatan
Sibulue, Sekertaris Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue, penambang dan
masyarakat di Kecamatan Sibulue. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui
wawancara. Sedangkan dari data sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait
dengan pembahasan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran dari Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bone pada dasarnya telah melakukan upaya pengelolaan
lingkungan hidup, namun belum maksimal. Seperti melakukan sosialisasi, hanya saja
sosialisasi itu tidak secara rutin dilakukan bahkan tergolong pasif karena terakhir
pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada tahun 2016. Sehingga aktivitas
pertambangan pasir semakin aktif dan terkesan acuh tak acuh pada himbauan
pemerintah desa. Akibatnya beberapa titik yang menjadi lokasi pertambangan,
terdapat lingkungan yang rusak parah sebagai dampak aktivitas pertambangan pasir
golongan C selama ini. Adapun Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan
pasir golongan C di Kecamatan Sibulue pada dasarnya telah ditegakkan, terbukti
dengan diamankannya tiga pelaku tambang galian C yang tidak mengantongi izin.
Hanya saja hal tersebut menurut peneliti belum maksimal karena pihak penegak
hukum hanya menindak pelaku berdasarkan aduan dari masyarakat saja. Sehingga
menurut peneliti bukan tidak mungkin masih banyaknya pelaku tambang galian
golongan C yang berkeliaran bebas tanpa mengantongi izin tetapi tetap melakukan
aktivitas tambang galian golongan C secara aktif di Kecamatan Sibulue.
A. Kesimpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone pada dasarnya telah melakukan
upaya pengelolaan lingkungan hidup, seperti sosialisasi, pendekatan
persuasif, memberikan teguran lisan maupun tertulis, dan melakukan
kerjasama dengan pihak kepoloisian untuk melakukan penindakan. Hanya
saja tidak secara rutin, bahkan tergolong pasif karena terakhir pelaksanaan
sosialisasi pada tahun 2016. Sehingga aktivitas pertambangan pasir
semakin aktif dan terkesan acuh tak acuh pada himbauan Pemerintah Desa.
Akibatnya beberapa titik yang menjadi lokasi pertambangan terdapat
lingkungan yang rusak parah sebagai dampak aktivitas pertambangan pasir
golongan C selama ini. Dengan demikian, peran dari Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bone belum maksimal, berdasarkan data yang diperoleh
bahwa pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone pernah
melakukan sosialisasi di Kecamatan Sibulue namun hal itu hanya
dilakukan pada tahun 2013, 2014 dan 2016, sementara di tahun berikutnya
yakni ditahun 2017 sampai sekarang itu belum pernah melakukan
sosialisasi di daerah tersebut.
2. Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan pasir golongan C di
Kecamatan Sibulue pada dasarnya telah ditegakkan, terbukti dengan
diamankannya tiga pelaku tambang galian golongan C tidak mengantongi
surat izin. Hanya saja, hal tersebut menurut peneliti belum maksimal
karena pihak penegak hukum hanya menindak pelaku berdasarkan aduan
dari masyarakat saja, sehingga menurut peneliti bukan tidak mungkin
masih banyaknya pelaku tambang galian golongan C yang berkeliaran
bebas tanpa mengantongi izin tetapi tetap melakukan aktivitas tambang
galian golongan C secara aktif di Kecamatan Sibulue.
B. Saran
1. Dinas Lingkungan Hidup perlu mengadakan sosialisasi setiap tahun
disetiap wilayah yang telah diperuntukkan menjadi lokasi pertambangan
di Kabupaten Bone, agar supaya kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang diakibatkan oleh tambang galian golongan C tersebut dapat
diminimalisir. Dinas Lingkungan Hidup perlu melakukan
penanggulangan terhadap kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat
tambang galian golongan C, agar kerusakan yang terjadi tidak semakin
parah dan menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat disekitar
pertambangan itu.
2. Memberikan sanksi kepada setiap penambang pasir yang melakukan
pelanggaran baik yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan
(IUP), Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) maupun hal-hal
yang diakibatkan dari pertambangan yang dapat merusakan lingkungan
hidup.
3. Kepada para penambang pasir agar tetap melakukan pertambangan sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan agar fungsi dari lingkungan itu bisa
digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, kepada
masyarakat Kabupaten Bone khususnya di Kecamatan Sibulue apabila
terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup akibat tambang
pasir, agar segera melapor ke pihak yang terkait.
Menanggulangi Kerusakan Lingkungan (Studi terhadap Pertambangan Pasir
Golongan C di Kecamatan Sibulue). Adapun masalah pokok yang diajukan dalam
skripsi ini yaitu terkait dengan peran dari pemerintah daerah Kabupaten Bone yakni
Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan pengendalian berupa penanggulangan
terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan pasir golongan C di
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber
data primer dan sekunder. Sumber data primer berupa narasumber dari Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Sekertaris Desa Massenrengpulu Kecamatan
Sibulue, Sekertaris Desa Tunreng Tellue Kecamatan Sibulue, penambang dan
masyarakat di Kecamatan Sibulue. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui
wawancara. Sedangkan dari data sekunder yaitu melalui buku-buku yang terkait
dengan pembahasan skripsi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran dari Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bone pada dasarnya telah melakukan upaya pengelolaan
lingkungan hidup, namun belum maksimal. Seperti melakukan sosialisasi, hanya saja
sosialisasi itu tidak secara rutin dilakukan bahkan tergolong pasif karena terakhir
pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan pada tahun 2016. Sehingga aktivitas
pertambangan pasir semakin aktif dan terkesan acuh tak acuh pada himbauan
pemerintah desa. Akibatnya beberapa titik yang menjadi lokasi pertambangan,
terdapat lingkungan yang rusak parah sebagai dampak aktivitas pertambangan pasir
golongan C selama ini. Adapun Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan
pasir golongan C di Kecamatan Sibulue pada dasarnya telah ditegakkan, terbukti
dengan diamankannya tiga pelaku tambang galian C yang tidak mengantongi izin.
Hanya saja hal tersebut menurut peneliti belum maksimal karena pihak penegak
hukum hanya menindak pelaku berdasarkan aduan dari masyarakat saja. Sehingga
menurut peneliti bukan tidak mungkin masih banyaknya pelaku tambang galian
golongan C yang berkeliaran bebas tanpa mengantongi izin tetapi tetap melakukan
aktivitas tambang galian golongan C secara aktif di Kecamatan Sibulue.
A. Kesimpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah
pada bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone pada dasarnya telah melakukan
upaya pengelolaan lingkungan hidup, seperti sosialisasi, pendekatan
persuasif, memberikan teguran lisan maupun tertulis, dan melakukan
kerjasama dengan pihak kepoloisian untuk melakukan penindakan. Hanya
saja tidak secara rutin, bahkan tergolong pasif karena terakhir pelaksanaan
sosialisasi pada tahun 2016. Sehingga aktivitas pertambangan pasir
semakin aktif dan terkesan acuh tak acuh pada himbauan Pemerintah Desa.
Akibatnya beberapa titik yang menjadi lokasi pertambangan terdapat
lingkungan yang rusak parah sebagai dampak aktivitas pertambangan pasir
golongan C selama ini. Dengan demikian, peran dari Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bone belum maksimal, berdasarkan data yang diperoleh
bahwa pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone pernah
melakukan sosialisasi di Kecamatan Sibulue namun hal itu hanya
dilakukan pada tahun 2013, 2014 dan 2016, sementara di tahun berikutnya
yakni ditahun 2017 sampai sekarang itu belum pernah melakukan
sosialisasi di daerah tersebut.
2. Penegakan hukum terhadap pelaku pertambangan pasir golongan C di
Kecamatan Sibulue pada dasarnya telah ditegakkan, terbukti dengan
diamankannya tiga pelaku tambang galian golongan C tidak mengantongi
surat izin. Hanya saja, hal tersebut menurut peneliti belum maksimal
karena pihak penegak hukum hanya menindak pelaku berdasarkan aduan
dari masyarakat saja, sehingga menurut peneliti bukan tidak mungkin
masih banyaknya pelaku tambang galian golongan C yang berkeliaran
bebas tanpa mengantongi izin tetapi tetap melakukan aktivitas tambang
galian golongan C secara aktif di Kecamatan Sibulue.
B. Saran
1. Dinas Lingkungan Hidup perlu mengadakan sosialisasi setiap tahun
disetiap wilayah yang telah diperuntukkan menjadi lokasi pertambangan
di Kabupaten Bone, agar supaya kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang diakibatkan oleh tambang galian golongan C tersebut dapat
diminimalisir. Dinas Lingkungan Hidup perlu melakukan
penanggulangan terhadap kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat
tambang galian golongan C, agar kerusakan yang terjadi tidak semakin
parah dan menimbulkan dampak yang besar bagi masyarakat disekitar
pertambangan itu.
2. Memberikan sanksi kepada setiap penambang pasir yang melakukan
pelanggaran baik yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan
(IUP), Surat Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) maupun hal-hal
yang diakibatkan dari pertambangan yang dapat merusakan lingkungan
hidup.
3. Kepada para penambang pasir agar tetap melakukan pertambangan sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan agar fungsi dari lingkungan itu bisa
digunakan dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu, kepada
masyarakat Kabupaten Bone khususnya di Kecamatan Sibulue apabila
terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup akibat tambang
pasir, agar segera melapor ke pihak yang terkait.
Ketersediaan
| SS20190077 | 77/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
77/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
