Analisis Hukum Terhadap Peningkatan Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Bone Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (studi Kantor Dinas Ketenagakerjaan)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Terhadap Peningkatan
Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Bone Menurut Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (studi Kantor Dinas
Ketenagakerjaan).Pokok permasalahan adalah Bagaimana Pelaksanaan Pengupahan
dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Bone menurut Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Apakah upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah untuk Meningkatkan Upah Kerja di Kabupaten Bone menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengupahan dan
kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui upaya yang
dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan upah kerja di Kabupaten Bone.
Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dan
dibahas menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone
dalam pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Bone
belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
karena masih ada pekerja/karyawan yang bekerja tidak sesuai dengan upah yang
diberikan oleh perusahaan. Seperti halnya upah terhadap karyawan lembur, upah
tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan
kegiatan lain diluar pekerjaannya, dan upah karena menjalankan hak waktu
istirahatnya. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan upah kerja di
Kabupaten Bone yaitu berupa pembinaan yang dilakukan oleh pihak Dinas
Ketenagakerjaan dengan cara mendatangi perusahaan untuk menjelaskan tentang
nominal upah yang akan diberikan untuk karyawannya sesuai dengan aturan yang
berlaku.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Kabupaten Bone
belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan karena masih ada pekerja/karyawan yang bekerja tidak
sesuai dengan upah yang diberikan oleh perusahaan. Seperti halnya upah
terhadap karyawan lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah
tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya, dan
upah karena menjalankan hak waktu istirahatnya.
2. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan upah kerja di
Kabupaten Bone yaitu berupa pembinaan yang dilakukan oleh pihak Dinas
Ketenagakerjaan dengan cara mendatangi perusahaan untuk menjelaskan
tentang nominal upah yang akan diberikan untuk karyawannya sesuai dengan
aturan yang berlaku.
B. Implikasi
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dengan memperhatikan hasil-
hasilnya, maka peneliti merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk pemerintahan daerah Kabupaten Bone khususnya Dinas
Ketenagakerjaan lebih memperhatikan lagi masalah pengupahan di Kabupaten
Bone, supaya hak yang dimiliki oleh pekerja tentang upah bisa sesuai dengan
kebutuhannya.
2. Penulis mengharapkan untuk kedepannya semoga masalah pengupahan
tentang ketenagakerjaan bisa sesuai dengang Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketersediaan
SFEBI2019403403/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

403/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Tenaga Kerja

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top