Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Suatu Kajian Terhadap Tugas, Fungsi dan Wewenang Polisi Pamong Praja di Kabupaten Bone)
Usraningsi/01.15. 4145 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentangPenegakan Hukum Terhadap Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (suatu kajian
terhadap tugas, fungsi dan wewenang polisi pamong praja di kabupaten bone). Pokok
permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum oleh satuan polisi
pamong praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh
polisi pamong praja di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipelaksanaan penegakan hukum oleh
satuan polisi pamong praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Satuan Polisi Pamong Prajadan untuk mengetahui faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum oleh polisi pamong praja di Kabupaten Bone.
Penulis menggunakanjenis penelitian lapangan (field research) dan masalahdianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif serta teknik pengumpulan data dengan cara
observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum oleh
satuan polisi pamong praja pada umumnya sudah terlaksana, tetapi dalam
pelaksanaannya belum efektif karena masih ada beberapa pelanggaran-pelanggaran
peraturan daerah yang dilakukan oleh beberapa masyarakat hal tersebut terjadi karena
tingkat kesadaran manusia yang masih minim tentang pentingnya kepatuhan terhadap
aturan. Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh satuan polisi
pamong praja di Kabupaten Bone yaitu (a) faktor hukum itu sendiri, di mana hukum
sudah baik tetapi pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik karena masih adanya
pelanggaran peraturan daerah. (b) faktor penegak hukum, masalah sumber daya
manusia (SDM) di mana satuan polisi pamong praja pemahamannya dalam hukum
dan peraturan daerah masih kurang.(c) faktor sarana dan prasarana, sarana dan
prasarana satuan polisi pamong praja masih belum memadai karena keterbatasan
anggaran, kurangnya kendaraan operasional.(d) faktor masyarakat, faktor masyarakat
sangat mempengaruhi dalam penegakkan hukum oleh satuan polisi pamong praja,
pada dasarnya masyarakat sudah mengetahui aturannya tetapi masih saja melakukan
pelanggaran (e) faktor kebudayaan, satuan polisi pamong praja dalam menjalankan
tugasnya masih menggunakan sistem kekeluargaan.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa pelaksanaan
penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja pada umumnya sudah
terlaksana, tetapidalam pelaksanaannya belum efektif karena masih adanya
beberapa pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh
beberapa masyarakat meskipun pada kenyataannya mengetahui aturannya tapi
tetap saja melakukan pelanggaran. Karena tingkat kesadaran manusia juga yang
masih minim tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan pemahaman
satuan polisi pamong praja terhadap hukum dan peraturan daerah juga masih
kurang.
2. Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh satuan polisi
pamong praja di Kabupaten Bone yaitu (a) faktor hukum itu sendiri di mana
aturan sudah baik tetapi pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik karena
masih adanya pelanggaran peraturan daerah (b) faktor penegak hukum, masalah
sumber daya manusia (SDM) di mana satuan polisi pamong praja
pemahamannya dalam hukum dan peraturan daerah masih kurang.(c) faktor
sarana dan prasarana, sarana dan prasarana satuan polisi pamong praja masih
belum memadai karena keterbatasan anggaran, kurangnya kendaraan
operasional. (d) faktor masyarakat, faktor masyarakat sangat mempengaruhi
dalam penegakkan hukum oleh satuan polisi pamong praja, pada dasarnya
masyarakat sudah mengetahui aturannya tetapi masih saja melakukan
pelanggaran (e) faktor kebudayaan, satuan polisi pamong praja dalam
menjalankan tugasnya masih menggunakan sistem kekeluargaan. Jadi faktor
kebudayaan sangat mempengaruhi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang satuan polisi pamong praja.
B. Implikasi
1. Diharapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone untuk melakukan
kegiatan bimbingan teknis terkait peningkatan pemahaman tugas,fungsi dan
wewenang polisi pamong praja.
2. Diharapkan kepada pemerintah untuk meningkatkan prasarana satuan polisi
pamong praja Kabupaten Bone sehingga dalam melaksanakan penegakan
hukum berjalan dengan optoimal.
3. Diharapkan satuan polisi pamong praja lebih aktif melakukan sosialisasi
terkait peraturan daerah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan
peraturan-peraturan lain terkait penegakan hukum oleh satuan polisi pamong
praja kepada masyarakat agar seluruh lapisan masyarakat kebupaten bone
dapat mengetahui dan memahami.
4. Diharapkan kepada satuan polisi pamong praja lebih meningkatkan
pemahamannya terhadap hukum agar dalam pelaksanaan tugasnya dapat
berjalan dengan baik.
5. Diharapkan dengan adanya hasil penelitian ini dapat menjadi bahan referensi
dan acuan penegakan hukum terhadap peraturan pemerintah nomor 16 Tahun
2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Suatu kajian terhadap tugas, fungsi
dan wewenang polisi pamong praja kabupaten bone).
Pemerintah Nomor 16 Tahun2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (suatu kajian
terhadap tugas, fungsi dan wewenang polisi pamong praja di kabupaten bone). Pokok
permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum oleh satuan polisi
pamong praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja dan faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh
polisi pamong praja di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipelaksanaan penegakan hukum oleh
satuan polisi pamong praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
Tentang Satuan Polisi Pamong Prajadan untuk mengetahui faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum oleh polisi pamong praja di Kabupaten Bone.
Penulis menggunakanjenis penelitian lapangan (field research) dan masalahdianalisis
dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dibahas dengan
menggunakan metode kualitatif serta teknik pengumpulan data dengan cara
observasi, wawancara, dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum oleh
satuan polisi pamong praja pada umumnya sudah terlaksana, tetapi dalam
pelaksanaannya belum efektif karena masih ada beberapa pelanggaran-pelanggaran
peraturan daerah yang dilakukan oleh beberapa masyarakat hal tersebut terjadi karena
tingkat kesadaran manusia yang masih minim tentang pentingnya kepatuhan terhadap
aturan. Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh satuan polisi
pamong praja di Kabupaten Bone yaitu (a) faktor hukum itu sendiri, di mana hukum
sudah baik tetapi pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik karena masih adanya
pelanggaran peraturan daerah. (b) faktor penegak hukum, masalah sumber daya
manusia (SDM) di mana satuan polisi pamong praja pemahamannya dalam hukum
dan peraturan daerah masih kurang.(c) faktor sarana dan prasarana, sarana dan
prasarana satuan polisi pamong praja masih belum memadai karena keterbatasan
anggaran, kurangnya kendaraan operasional.(d) faktor masyarakat, faktor masyarakat
sangat mempengaruhi dalam penegakkan hukum oleh satuan polisi pamong praja,
pada dasarnya masyarakat sudah mengetahui aturannya tetapi masih saja melakukan
pelanggaran (e) faktor kebudayaan, satuan polisi pamong praja dalam menjalankan
tugasnya masih menggunakan sistem kekeluargaan.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa pelaksanaan
penegakan hukum oleh satuan polisi pamong praja pada umumnya sudah
terlaksana, tetapidalam pelaksanaannya belum efektif karena masih adanya
beberapa pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh
beberapa masyarakat meskipun pada kenyataannya mengetahui aturannya tapi
tetap saja melakukan pelanggaran. Karena tingkat kesadaran manusia juga yang
masih minim tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan pemahaman
satuan polisi pamong praja terhadap hukum dan peraturan daerah juga masih
kurang.
2. Adapun faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh satuan polisi
pamong praja di Kabupaten Bone yaitu (a) faktor hukum itu sendiri di mana
aturan sudah baik tetapi pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik karena
masih adanya pelanggaran peraturan daerah (b) faktor penegak hukum, masalah
sumber daya manusia (SDM) di mana satuan polisi pamong praja
pemahamannya dalam hukum dan peraturan daerah masih kurang.(c) faktor
sarana dan prasarana, sarana dan prasarana satuan polisi pamong praja masih
belum memadai karena keterbatasan anggaran, kurangnya kendaraan
operasional. (d) faktor masyarakat, faktor masyarakat sangat mempengaruhi
dalam penegakkan hukum oleh satuan polisi pamong praja, pada dasarnya
masyarakat sudah mengetahui aturannya tetapi masih saja melakukan
pelanggaran (e) faktor kebudayaan, satuan polisi pamong praja dalam
menjalankan tugasnya masih menggunakan sistem kekeluargaan. Jadi faktor
kebudayaan sangat mempengaruhi dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang satuan polisi pamong praja.
B. Implikasi
1. Diharapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Bone untuk melakukan
kegiatan bimbingan teknis terkait peningkatan pemahaman tugas,fungsi dan
wewenang polisi pamong praja.
2. Diharapkan kepada pemerintah untuk meningkatkan prasarana satuan polisi
pamong praja Kabupaten Bone sehingga dalam melaksanakan penegakan
hukum berjalan dengan optoimal.
3. Diharapkan satuan polisi pamong praja lebih aktif melakukan sosialisasi
terkait peraturan daerah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan
peraturan-peraturan lain terkait penegakan hukum oleh satuan polisi pamong
praja kepada masyarakat agar seluruh lapisan masyarakat kebupaten bone
dapat mengetahui dan memahami.
4. Diharapkan kepada satuan polisi pamong praja lebih meningkatkan
pemahamannya terhadap hukum agar dalam pelaksanaan tugasnya dapat
berjalan dengan baik.
5. Diharapkan dengan adanya hasil penelitian ini dapat menjadi bahan referensi
dan acuan penegakan hukum terhadap peraturan pemerintah nomor 16 Tahun
2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Suatu kajian terhadap tugas, fungsi
dan wewenang polisi pamong praja kabupaten bone).
Ketersediaan
| SSYA20190466 | 466/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
466/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
