Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Dalam Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Di Pemilihan Umum Tahun 2019
Adi Ikmal/01.15.4129 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran dan kendala Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran dan kendala
yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam pemenuhan
hak politik (hak pilih) penyandang disabilitas di pemilihan umum tahun 2019.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dan
untuk mengetahui kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di pemilihan
umum tahun 2019. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan Yuridis Normatif dan
Yuridis Empiris dan dibahas dengan menggunakan Metode Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan pemenuhan hak-hak politik Penyandang Disabilitas
yang telah diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, meskipun peran dan pemenuhan hak-hak politik penyandang
disabilitas dalam pemilihan umum tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal.
Namun sejauh ini KPU Kabupaten Bone masih terus mengupayakan agar pemenuhan
hak politik penyandang disabilitas dapat tersalurkan mulai dari hak memilihnya,
pendataan pemilih penyandang disabilitas, pemberian fasilitas secara maksimal serta
pelayanan aksebilitas yang baik. Hal lain juga yang dihasilkan dalam penelitian ini
kurangnya kelengkapan data yang akurat mengenai penyandang disabilitas, meskipun
pendataan belum memuaskan hati tetapi KPU Kabupaten Bone terus melakukan
pendataan pemilih disabilitas sehingga hak pilih penyandang disabilitas bisa
terpenuhi dalam pemilihan umum. Adapun kendala Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di pemilihan
umum tahun 2019 yaitu, (a). Keterbatasan sosialisasi kepada penyandang disabilitas,
(b). Kendala data penyandang disabilitas yang belum akurat, dan (c). Kendala
Fasilitas/Pelayanan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum
terpenuhi maksimal.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa peran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum di wilayah Kota Watampone telah melakukan peran untuk
memenuhi hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Peran
KPU tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan pemenuhan hak-hak politik penyandang
disabilitas yang telah diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, meskipun peran Komisi
Pemilihan Umum dan pemenuhan seluruh hak-hak politik penyandang
disabilitas dalam pemilihan umum tersebut belum dapat dilakukan secara
maksimal. Namun sejauh ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone
masih terus mengupayakan agar pemenuhan hak politik penyandang
disabilitas dapat tersalurkan mulai dari hak memilihnya, pendataan pemilih
penyandang disabilitas, pemberian fasilitas secara maksimal serta pelayanan
aksebilitas yang baik. Hal lain juga yang dihasilkan dalam penelitian ini
kurangnya kelengkapan data yang akurat mengenai penyandang disabilitas,
meskipun pendataan belum memuaskan hati tetapi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bone terus melakukan pendataan pemilih disabilitas sehingga hak
pilih penyandang disabilitas bisa terpenuhi dalam pemilihan umum.
2. Adapun kendala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam
pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di pemilihan umum tahun 2019
yaitu: (a). Keterbatasan sosialisasi kepada penyandang disabilitas, (b).Data
Penyandang disabilitas Kabupaten Bone yang belum akurat, dan (c).Kendala
Fasilitas/Pelayanan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang
belum terpenuhi maksimal.
B. Implikasi
1. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone perlu ada
peningkatan pendataan maksimal penyandang disabilitas sehingga hak pilih
penyandang disabilitas bisa terpenuhi di pemilihan umum kedepannya.
2. Tingkatkanlah sosialisasi dan pelayanan sampai kedaerah-daerah terpencil
yang susah diakses agar penyandang disabilitas bisa tahu informasi
mengenai pemilihan umum sehingga bisa ikut berpartisipasi di dalamnya.
3. Usahakan kedepannya penyandang disabilitas berat lebih diperhatikan lagi
dan dilibatkan dalam pemilihan umum yang dimana disabilitas berat disini
adalah yang tidak bisa datang ke TPS bisa dibawakan surat suara
kerumahnya supaya tidak hilang hak suaranya dipemilihan umum.
(KPU) Kabupaten Bone. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran dan kendala
yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam pemenuhan
hak politik (hak pilih) penyandang disabilitas di pemilihan umum tahun 2019.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dan
untuk mengetahui kendala yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di pemilihan
umum tahun 2019. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan Yuridis Normatif dan
Yuridis Empiris dan dibahas dengan menggunakan Metode Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan pemenuhan hak-hak politik Penyandang Disabilitas
yang telah diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, meskipun peran dan pemenuhan hak-hak politik penyandang
disabilitas dalam pemilihan umum tersebut belum dapat dilakukan secara maksimal.
Namun sejauh ini KPU Kabupaten Bone masih terus mengupayakan agar pemenuhan
hak politik penyandang disabilitas dapat tersalurkan mulai dari hak memilihnya,
pendataan pemilih penyandang disabilitas, pemberian fasilitas secara maksimal serta
pelayanan aksebilitas yang baik. Hal lain juga yang dihasilkan dalam penelitian ini
kurangnya kelengkapan data yang akurat mengenai penyandang disabilitas, meskipun
pendataan belum memuaskan hati tetapi KPU Kabupaten Bone terus melakukan
pendataan pemilih disabilitas sehingga hak pilih penyandang disabilitas bisa
terpenuhi dalam pemilihan umum. Adapun kendala Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Bone dalam pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di pemilihan
umum tahun 2019 yaitu, (a). Keterbatasan sosialisasi kepada penyandang disabilitas,
(b). Kendala data penyandang disabilitas yang belum akurat, dan (c). Kendala
Fasilitas/Pelayanan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum
terpenuhi maksimal.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis bahwa peran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone sebagai penyelenggara
Pemilihan Umum di wilayah Kota Watampone telah melakukan peran untuk
memenuhi hak politik penyandang disabilitas dalam pemilihan umum. Peran
KPU tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan pemenuhan hak-hak politik penyandang
disabilitas yang telah diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, meskipun peran Komisi
Pemilihan Umum dan pemenuhan seluruh hak-hak politik penyandang
disabilitas dalam pemilihan umum tersebut belum dapat dilakukan secara
maksimal. Namun sejauh ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone
masih terus mengupayakan agar pemenuhan hak politik penyandang
disabilitas dapat tersalurkan mulai dari hak memilihnya, pendataan pemilih
penyandang disabilitas, pemberian fasilitas secara maksimal serta pelayanan
aksebilitas yang baik. Hal lain juga yang dihasilkan dalam penelitian ini
kurangnya kelengkapan data yang akurat mengenai penyandang disabilitas,
meskipun pendataan belum memuaskan hati tetapi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bone terus melakukan pendataan pemilih disabilitas sehingga hak
pilih penyandang disabilitas bisa terpenuhi dalam pemilihan umum.
2. Adapun kendala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone dalam
pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di pemilihan umum tahun 2019
yaitu: (a). Keterbatasan sosialisasi kepada penyandang disabilitas, (b).Data
Penyandang disabilitas Kabupaten Bone yang belum akurat, dan (c).Kendala
Fasilitas/Pelayanan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang
belum terpenuhi maksimal.
B. Implikasi
1. Untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone perlu ada
peningkatan pendataan maksimal penyandang disabilitas sehingga hak pilih
penyandang disabilitas bisa terpenuhi di pemilihan umum kedepannya.
2. Tingkatkanlah sosialisasi dan pelayanan sampai kedaerah-daerah terpencil
yang susah diakses agar penyandang disabilitas bisa tahu informasi
mengenai pemilihan umum sehingga bisa ikut berpartisipasi di dalamnya.
3. Usahakan kedepannya penyandang disabilitas berat lebih diperhatikan lagi
dan dilibatkan dalam pemilihan umum yang dimana disabilitas berat disini
adalah yang tidak bisa datang ke TPS bisa dibawakan surat suara
kerumahnya supaya tidak hilang hak suaranya dipemilihan umum.
Ketersediaan
| SS20190100 | 100/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
100/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
