Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak Dalam Lingkungan SekolahDi Kabupaten Bone (Studi Di SMA Negeri 12 Bone)
Syamsuriadi/01.15.4139 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak Dalam
lingkungan sekolah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak Terhadap Kekerasan Anak dalam Lingkungan Sekolah SMA Negeri 12 Bone
dan Upaya apa saja yang dilakukan dalam mengimplementasikan Pasal 54 Undang-
undang Nomor 35 tahun 2014 dalam Lingkungan Sekolah SMA Negeri 12 Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh dioleh dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif-empiris. Dalam
menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap penyajian data, dan tahap
penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Tujuan Penelitian ini yakni untuk mengetahui implementasi Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan
Anak dalam Lingkungan Sekolah. dan upaya apa saja yang dilakukan dalam
mengimplementasikan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak dalam Lingkungan Sekolah
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan perlindungan anak terhadap
siswa di lingkungan sekolah sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak sudah diterapkan di SMA Negeri 12 Bone namun masih
ada sebagian siswa kelas X yang nakal seperti membolos sekolah, berkelahi dengan
temannya sendiri dan lainnya. Dengan tetap memberikan hukuman ringan (lari
keliling lapangan, push up, membersihkan sampah, dijemur, dan membersihkan wc
dengan alasan untuk memberikan efek jera pada siswa.upaya-upaya dalam
mengimplementasikan perlindungan anak di lingkungan sekolah yaitu pihak
kepolisian (Polsek) yang menjadi pembina upacara bendera pada hari senin, pihak
Kejaksaan dan dari pihak BNN untuk melakukan sosialisasi di SMA Negeri 12 Bone.
Selain itu dari upaya dari pihak sekolah untuk mendidik siswa tanpa adanya
kekerasan yaitu dengan mengasuh anak dengan cinta tanpa syarat, melakukan
pendekatan hati dan agama, mengganti hukuman dengan kasih sayang, tidak
memaksakan belajar siswa karena setiap siswa memliki pola belajar masing-masing,
memberi hukuman kepada siswa tanpa adanya unsur kekerasan, melihat karakter
masing-masing kemudian dinasehati, dan memberi arahan atau masukan kepada guru
yang mengajar agar mendidik siswa tanpa menimbulkan kekerasan dalam ruang
kelas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Penerapan perlindungan anak terhadap siswa di lingkungan sekolah sesuai Pasal
54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah
diterapkan di SMA Negeri 12 Bone namun masih ada sebagian siswa kelas X
yang nakal seperti membolos sekolah, berkelahi dengan temannya sendiri dan
lainnya. Dengan tetap memberikan hukuman ringan (lari keliling lapangan, push
up, membersihkan sampah, dijemur, dan membersihkan wc dengan alasan untuk
memberikan efek jera pada siswa. Hukuman ringan seperti itu tidak dapat
dikategorikan sebagai kekerasan di lingkungan sekolah karena hukuman yang
diberikan kepada siswa beralasan sebagai salah cara agar siswa dapat dididik
untuk menjadi patuh dan tidak melakukan kekerasab yang sama berulang kali.
b. Upaya untuk mengimplementasikan perlindungan anak di lingkungan sekolah:
Adapun upaya-upaya dalam mengimplementasikan perlindungan anak di
lingkungan sekolah yaitu pihak kepolisian (Polsek) yang menjadi pembina
upacara bendera pada hari senin, pihak Kejaksaan dan dari pihak BNN untuk
melakukan sosialisasi di SMA Negeri 12 Bone. Selain itu dari upaya dari pihak
sekolah untuk mendidik siswa tanpa adanya kekerasan yaitu dengan mengasuh
anak dengan cinta tanpa syarat, melakukan pendekatan hati dan agama,
mengganti hukuman dengan kasih sayang, tidak memaksakan belajar siswa
karena setiap siswa memliki pola belajar masing-masing, memberi hukuman
kepada siswa tanpa adanya unsur kekerasan, melihat karakter masing-masing
kemudian dinasehati, dan memberi arahan atau masukan kepada guru yang
mengajar agar mendidik siswa tanpa menimbulkan kekerasan dalam ruang kelas.
B. Implikasi
1. Sebaiknya sekolah menerapkan pendidikan tanpa kekerasan, dengan tidak hanya
menekankan kemampuan kognitif namun juga memperhatikan kemampuan
afektif dan kemampuan psikomotorik anak agar tidak hanya berpengetahuan
namun juga sekolah memperhatikan keterampilan anak dan anak tidak hanya
pintar namun juga memiliki sikap yang baik.
2. Sebaiknya Orang Tua di rumah memberikan perhatian lebih pada anak dan kasih
sayang agar anak menjadi penyayang dan tidak melakukan kekerasan terhadap
siapapun, karena kepribadian siswa yang buruk berasal dari Orang Tua di rumah.
3. Untuk siswa yang mengalami kekerasan segera sharing pada orang tua atau guru
atau orang yang dapat dipercaya mengenai kekerasan yang dialaminya sehingga
siswa segara mendapatkan pertolongan untuk pemulihan kondisi fisik dan
psikisnya serta mencegah kekerasan berlanjut.
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak Dalam
lingkungan sekolah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak Terhadap Kekerasan Anak dalam Lingkungan Sekolah SMA Negeri 12 Bone
dan Upaya apa saja yang dilakukan dalam mengimplementasikan Pasal 54 Undang-
undang Nomor 35 tahun 2014 dalam Lingkungan Sekolah SMA Negeri 12 Bone.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh dioleh dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan normatif-empiris. Dalam
menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap penyajian data, dan tahap
penarikan kesimpulan atau verifikasi.
Tujuan Penelitian ini yakni untuk mengetahui implementasi Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan
Anak dalam Lingkungan Sekolah. dan upaya apa saja yang dilakukan dalam
mengimplementasikan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Anak dalam Lingkungan Sekolah
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan perlindungan anak terhadap
siswa di lingkungan sekolah sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perlindungan Anak sudah diterapkan di SMA Negeri 12 Bone namun masih
ada sebagian siswa kelas X yang nakal seperti membolos sekolah, berkelahi dengan
temannya sendiri dan lainnya. Dengan tetap memberikan hukuman ringan (lari
keliling lapangan, push up, membersihkan sampah, dijemur, dan membersihkan wc
dengan alasan untuk memberikan efek jera pada siswa.upaya-upaya dalam
mengimplementasikan perlindungan anak di lingkungan sekolah yaitu pihak
kepolisian (Polsek) yang menjadi pembina upacara bendera pada hari senin, pihak
Kejaksaan dan dari pihak BNN untuk melakukan sosialisasi di SMA Negeri 12 Bone.
Selain itu dari upaya dari pihak sekolah untuk mendidik siswa tanpa adanya
kekerasan yaitu dengan mengasuh anak dengan cinta tanpa syarat, melakukan
pendekatan hati dan agama, mengganti hukuman dengan kasih sayang, tidak
memaksakan belajar siswa karena setiap siswa memliki pola belajar masing-masing,
memberi hukuman kepada siswa tanpa adanya unsur kekerasan, melihat karakter
masing-masing kemudian dinasehati, dan memberi arahan atau masukan kepada guru
yang mengajar agar mendidik siswa tanpa menimbulkan kekerasan dalam ruang
kelas.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian atau observasi yang telah dilakukan, maka
penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Penerapan perlindungan anak terhadap siswa di lingkungan sekolah sesuai Pasal
54 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah
diterapkan di SMA Negeri 12 Bone namun masih ada sebagian siswa kelas X
yang nakal seperti membolos sekolah, berkelahi dengan temannya sendiri dan
lainnya. Dengan tetap memberikan hukuman ringan (lari keliling lapangan, push
up, membersihkan sampah, dijemur, dan membersihkan wc dengan alasan untuk
memberikan efek jera pada siswa. Hukuman ringan seperti itu tidak dapat
dikategorikan sebagai kekerasan di lingkungan sekolah karena hukuman yang
diberikan kepada siswa beralasan sebagai salah cara agar siswa dapat dididik
untuk menjadi patuh dan tidak melakukan kekerasab yang sama berulang kali.
b. Upaya untuk mengimplementasikan perlindungan anak di lingkungan sekolah:
Adapun upaya-upaya dalam mengimplementasikan perlindungan anak di
lingkungan sekolah yaitu pihak kepolisian (Polsek) yang menjadi pembina
upacara bendera pada hari senin, pihak Kejaksaan dan dari pihak BNN untuk
melakukan sosialisasi di SMA Negeri 12 Bone. Selain itu dari upaya dari pihak
sekolah untuk mendidik siswa tanpa adanya kekerasan yaitu dengan mengasuh
anak dengan cinta tanpa syarat, melakukan pendekatan hati dan agama,
mengganti hukuman dengan kasih sayang, tidak memaksakan belajar siswa
karena setiap siswa memliki pola belajar masing-masing, memberi hukuman
kepada siswa tanpa adanya unsur kekerasan, melihat karakter masing-masing
kemudian dinasehati, dan memberi arahan atau masukan kepada guru yang
mengajar agar mendidik siswa tanpa menimbulkan kekerasan dalam ruang kelas.
B. Implikasi
1. Sebaiknya sekolah menerapkan pendidikan tanpa kekerasan, dengan tidak hanya
menekankan kemampuan kognitif namun juga memperhatikan kemampuan
afektif dan kemampuan psikomotorik anak agar tidak hanya berpengetahuan
namun juga sekolah memperhatikan keterampilan anak dan anak tidak hanya
pintar namun juga memiliki sikap yang baik.
2. Sebaiknya Orang Tua di rumah memberikan perhatian lebih pada anak dan kasih
sayang agar anak menjadi penyayang dan tidak melakukan kekerasan terhadap
siapapun, karena kepribadian siswa yang buruk berasal dari Orang Tua di rumah.
3. Untuk siswa yang mengalami kekerasan segera sharing pada orang tua atau guru
atau orang yang dapat dipercaya mengenai kekerasan yang dialaminya sehingga
siswa segara mendapatkan pertolongan untuk pemulihan kondisi fisik dan
psikisnya serta mencegah kekerasan berlanjut.
Ketersediaan
| SSYA20190467 | 467/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
467/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
