Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Bone Dalam Pelaksanaan Pengawasan Notaris Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Andi Tenri Riwa/01.14.4181 - Personal Name
Dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan
Notaris, yang melakukan pengawasan terhadap notaris itu adalah menteri dalam
hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM
melaksanakan tugasnya membentuk Majelis Pengawas. Majelis Pengawas yang
dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM ini terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi Notaris dan ahli atau akademisi.Majelis Pengawas yang dimaksud
adalah Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis
Pengawas Pusat. Dalam pelaksanaan pengawasan Notaris ditiap daerah
kabupaten/kota terdapat Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Peneliti yang secara langsung
mengumpulkan informasi-informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai
atau informan terkait dengan pengawasan notaris di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaPelakasanaan tugas dan wewenang
Majelis Pengawas Daerah dalam pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten Bone
berjalan dengan baik dan dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan dari segi
pelaksanaan harus mengacuh pada regulasi atau aturan yang ada yaitu yang
berkenaan dengan keberadaan majelis pengawas notaries. Dan para anggota
daripada majelis pengawas daerah dapat menyelesaikan permasalahan-
permasalahan yang terjadi yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan
tugas dan fungsi majelis pengawas daerah. Kendala dalam melaksanakan tugas
dan wewenang Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap
Notaris yakni dalam hal administrasi yang menjadi kendala adalah pembiayaan.
Karena pendanaan mengenai anggota-anggota notaris tidak dilengkapi dengan
pendanaan yang memadai apabila dilihat daripada tugas yang diembannya sangat
tidak signifikan. Sedangkan dari aspek subtansi dan regulasi atau subtansi tidak
ada hambatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris karena sudah ada
regulasi yang mengatur dan secara yuridis sudah ada aturan yang mengatur yakni
adanya Surat Keputusan (SK) yang menetapkan anggota-anggotanya.
Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris
oleh Majelis Pengawas Daerah dengan baik, maka perlunya penganggaran yang
proporsional guna menunjang kinerja Majelis Pengawas Daerah baik secara
Administarif maupun secara Substantif.
A. Simpulan
1. Pelakasanaan tugas dan wewenang Majelis Pengawas Daerah dalam
pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten Bone berjalan dengan baik dan
dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan dari segi pelaksanaan harus
mengacuh pada regulasi atau aturan yang ada yaitu yang berkenaan
dengan keberadaan majelis pengawas notaries. Dan para anggota daripada
majelis pengawas daerah dapat menyelesaikan permasalahan-
permasalahan yang terjadi yang menyangkut hal-hal yang berhubungan
dengan tugas dan fungsi majelis pengawas daerah.
2. Kendala dalam melaksanakan tugas dan wewenang Majelis Pengawas
Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris yakni dalam hal
administrasi yang menjadi kendala adalah pembiayaan. Karena pendanaan
mengenai anggota-anggota notaris tidak dilengkapi dengan pendanaan
yang memadai apabila dilihat daripada tugas yang diembannya sangat
tidak signifikan. Sedangkan dari aspek subtansi dan regulasi atau subtansi
tidak ada hambatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris
karena sudah ada regulasi yang mengatur dan secara yuridis sudah ada
aturan yang mengatur yakni adanya Surat Keputusan (SK) yang
menetapkan anggota-anggotanya.
B. Implikasi
1. Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris
oleh Majelis Pengawas Daerah dengan baik, maka perlunya penganggaran
yang proporsional guna menunjang kinerja Majelis Pengawas Daerah baik
secara Administarif maupun secara Substantif.
2. Perlunya kerjasama yang baik dari Majelis Pengawas Daerah Kabupaten
Bone, Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam
rangka pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang berkedudukan
di Kabupaten Bone.
Notaris, yang melakukan pengawasan terhadap notaris itu adalah menteri dalam
hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM
melaksanakan tugasnya membentuk Majelis Pengawas. Majelis Pengawas yang
dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM ini terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi Notaris dan ahli atau akademisi.Majelis Pengawas yang dimaksud
adalah Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis
Pengawas Pusat. Dalam pelaksanaan pengawasan Notaris ditiap daerah
kabupaten/kota terdapat Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan. Peneliti yang secara langsung
mengumpulkan informasi-informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai
atau informan terkait dengan pengawasan notaris di Kabupaten Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaPelakasanaan tugas dan wewenang
Majelis Pengawas Daerah dalam pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten Bone
berjalan dengan baik dan dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan dari segi
pelaksanaan harus mengacuh pada regulasi atau aturan yang ada yaitu yang
berkenaan dengan keberadaan majelis pengawas notaries. Dan para anggota
daripada majelis pengawas daerah dapat menyelesaikan permasalahan-
permasalahan yang terjadi yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan
tugas dan fungsi majelis pengawas daerah. Kendala dalam melaksanakan tugas
dan wewenang Majelis Pengawas Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap
Notaris yakni dalam hal administrasi yang menjadi kendala adalah pembiayaan.
Karena pendanaan mengenai anggota-anggota notaris tidak dilengkapi dengan
pendanaan yang memadai apabila dilihat daripada tugas yang diembannya sangat
tidak signifikan. Sedangkan dari aspek subtansi dan regulasi atau subtansi tidak
ada hambatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris karena sudah ada
regulasi yang mengatur dan secara yuridis sudah ada aturan yang mengatur yakni
adanya Surat Keputusan (SK) yang menetapkan anggota-anggotanya.
Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris
oleh Majelis Pengawas Daerah dengan baik, maka perlunya penganggaran yang
proporsional guna menunjang kinerja Majelis Pengawas Daerah baik secara
Administarif maupun secara Substantif.
A. Simpulan
1. Pelakasanaan tugas dan wewenang Majelis Pengawas Daerah dalam
pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten Bone berjalan dengan baik dan
dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan dari segi pelaksanaan harus
mengacuh pada regulasi atau aturan yang ada yaitu yang berkenaan
dengan keberadaan majelis pengawas notaries. Dan para anggota daripada
majelis pengawas daerah dapat menyelesaikan permasalahan-
permasalahan yang terjadi yang menyangkut hal-hal yang berhubungan
dengan tugas dan fungsi majelis pengawas daerah.
2. Kendala dalam melaksanakan tugas dan wewenang Majelis Pengawas
Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris yakni dalam hal
administrasi yang menjadi kendala adalah pembiayaan. Karena pendanaan
mengenai anggota-anggota notaris tidak dilengkapi dengan pendanaan
yang memadai apabila dilihat daripada tugas yang diembannya sangat
tidak signifikan. Sedangkan dari aspek subtansi dan regulasi atau subtansi
tidak ada hambatan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap notaris
karena sudah ada regulasi yang mengatur dan secara yuridis sudah ada
aturan yang mengatur yakni adanya Surat Keputusan (SK) yang
menetapkan anggota-anggotanya.
B. Implikasi
1. Agar terlaksananya fungsi Pengawasan dan Pembinaan terhadap Notaris
oleh Majelis Pengawas Daerah dengan baik, maka perlunya penganggaran
yang proporsional guna menunjang kinerja Majelis Pengawas Daerah baik
secara Administarif maupun secara Substantif.
2. Perlunya kerjasama yang baik dari Majelis Pengawas Daerah Kabupaten
Bone, Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam
rangka pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris yang berkedudukan
di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20190596 | 596/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
596/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
