Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Bisnis Multilevel Marketing Syariah (Studi pada Agen PT. HNI HPAI Cabang Bone)
Achmad Adil Setiawan/ 01.15.3251 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Etika Bisnis Islam dalam
Bisnis Multilevel Marketing Syariah HNI HPAI (Halal Network International
Herba Penawar Alwahida Indonesia) yang ada di Kab. Bone. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana standar penerapan etika bisnis pada
bisnis MLM Syariah (2) Bagaimana implementasi etika bisnis pada bisnis MLM
Syariah HNI-HPAI di wilayah Kab.Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, untuk memperoleh data dari masalah
di atas maka penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research)
dengan metode kualitatif dengan melakukan observasi, wawancara, dokumentasi
dan studi pustaka untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Standar penerapan etika bisnis
pada bisnis MLM Syariah yaitu aspek tauhid, keadilan, kebebasan dan tanggung
jawab. Diantaranya yaitu produk yang diperdagangkan merupakan produk halal,
keadilan dalam pembagian bonus dan adanya pembinaan kepada member. (2)
Penerapan Etika bisnis pada Bisnis MLM Syariah HNI-HPAI yaitu aspek tauhid,
keadilan, kebebasan dan tanggung jawab, seperti produk yang diperdagangkan
merupakan produk halal dan berkualitas, sistem pembagian bonus yang adil, dan
juga adanya pembinaan yang dilakukan kepada membernya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa :
1. Standar penerapan etika bisnis Islam dalam bisnis MLM Syariah yaitu
pada aspek tauhid, (1) adanya objek transaksi riil yang diperjual belikan,
(2) produk yang diperdagangkan merupakan produk yang halal, (3)
terbebas dari unsur maysir, gharar dan riba, (4) tidak melakukan praktik
rakus laba (harga yang belebihan), (5) tidak melakukan kezaliman. Pada
aspek keadilan, (1) pembagian hak yang sama kepada setiap member (2)
jumlah bonus yang diberikan sesuai dengan hasil kerja. Pada aspek
kebebasan, (1) adanya kebebasan dalam menjalankan bisnis tersebut, (2)
tidak ada pemaksaan. Pada aspek tanggung jawab, (1) pemberian hak
kepada setiap member, (2) adanya pembinaan yang dilakukan kepada
membernya.
2. Praktik bisnis MLM Syariah HNI-HPAI yang ada di wilayah Kab. Bone
pada umumnya telah sesuai dengan nilai-nilai etika bisnis yang diajarkan
dalam Islam yang meliputi barang yang diperdangangkan merupakan
produk halal dan tidak berbahaya, tidak melakukan praktik rakus laba,
tidak melakukan tindakan penipuan, tidak ada eksploitasi antar member,
tidak ada pemaksaan dan adanya tanggung jawab berupa pembinaan yang
dilakukan kepada membernya.
B. Implikasi
Implikasi dalam penelitian ini sebagaimana yang diuraikan
berdasarkan kesimpulan tersebut bahwa masyarakat agar lebih berhati-hati
dalam memilih bisnis MLM, sehingga tidak terjebak ke dalam bisnis MLM
yang mengandung unsur yang merugikan seperti money game, sebaiknya
sebelum bergabung kedalam bisnis MLM hendaknya terlebih dahulu
membaca atau mempelajari Fatwa DSN-MUI/VII/NO.75 tahun 2009. Dan
juga agar Perusahaan HPAI dapat istiqomah dalam menerapkan nilai-nilai
etika bisnis Islam tersebut sehingga tidak ada yang dirugikan dalam bisnis
MLM ini.
Bisnis Multilevel Marketing Syariah HNI HPAI (Halal Network International
Herba Penawar Alwahida Indonesia) yang ada di Kab. Bone. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana standar penerapan etika bisnis pada
bisnis MLM Syariah (2) Bagaimana implementasi etika bisnis pada bisnis MLM
Syariah HNI-HPAI di wilayah Kab.Bone.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, untuk memperoleh data dari masalah
di atas maka penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research)
dengan metode kualitatif dengan melakukan observasi, wawancara, dokumentasi
dan studi pustaka untuk mengumpulkan data yang diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Standar penerapan etika bisnis
pada bisnis MLM Syariah yaitu aspek tauhid, keadilan, kebebasan dan tanggung
jawab. Diantaranya yaitu produk yang diperdagangkan merupakan produk halal,
keadilan dalam pembagian bonus dan adanya pembinaan kepada member. (2)
Penerapan Etika bisnis pada Bisnis MLM Syariah HNI-HPAI yaitu aspek tauhid,
keadilan, kebebasan dan tanggung jawab, seperti produk yang diperdagangkan
merupakan produk halal dan berkualitas, sistem pembagian bonus yang adil, dan
juga adanya pembinaan yang dilakukan kepada membernya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa :
1. Standar penerapan etika bisnis Islam dalam bisnis MLM Syariah yaitu
pada aspek tauhid, (1) adanya objek transaksi riil yang diperjual belikan,
(2) produk yang diperdagangkan merupakan produk yang halal, (3)
terbebas dari unsur maysir, gharar dan riba, (4) tidak melakukan praktik
rakus laba (harga yang belebihan), (5) tidak melakukan kezaliman. Pada
aspek keadilan, (1) pembagian hak yang sama kepada setiap member (2)
jumlah bonus yang diberikan sesuai dengan hasil kerja. Pada aspek
kebebasan, (1) adanya kebebasan dalam menjalankan bisnis tersebut, (2)
tidak ada pemaksaan. Pada aspek tanggung jawab, (1) pemberian hak
kepada setiap member, (2) adanya pembinaan yang dilakukan kepada
membernya.
2. Praktik bisnis MLM Syariah HNI-HPAI yang ada di wilayah Kab. Bone
pada umumnya telah sesuai dengan nilai-nilai etika bisnis yang diajarkan
dalam Islam yang meliputi barang yang diperdangangkan merupakan
produk halal dan tidak berbahaya, tidak melakukan praktik rakus laba,
tidak melakukan tindakan penipuan, tidak ada eksploitasi antar member,
tidak ada pemaksaan dan adanya tanggung jawab berupa pembinaan yang
dilakukan kepada membernya.
B. Implikasi
Implikasi dalam penelitian ini sebagaimana yang diuraikan
berdasarkan kesimpulan tersebut bahwa masyarakat agar lebih berhati-hati
dalam memilih bisnis MLM, sehingga tidak terjebak ke dalam bisnis MLM
yang mengandung unsur yang merugikan seperti money game, sebaiknya
sebelum bergabung kedalam bisnis MLM hendaknya terlebih dahulu
membaca atau mempelajari Fatwa DSN-MUI/VII/NO.75 tahun 2009. Dan
juga agar Perusahaan HPAI dapat istiqomah dalam menerapkan nilai-nilai
etika bisnis Islam tersebut sehingga tidak ada yang dirugikan dalam bisnis
MLM ini.
Ketersediaan
| SFEBI20190493 | 493/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
493/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
