Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam Pengawasan terhadap Industri Kecil dan Industri Menengah Terkait Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014Tentang Perindustrian

No image available for this title
Pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian Kabupaten Bone terhadap
IKM belum maksimal, bentuk pengawasn yang dilakukan yaitu dalam bentuk
pembinaan melalui beberapa kegiatan salah satunya penyuluhan secara kelompok
maupun perindividu. Hal yang dilakukan Dinas Perindustrian tersebut belum
sepenuhnya dijangkau oleh masyarakat serta mengatasi berbagai permasalahan
yang dihadapi pelaku IKM dan tidak mengurangi pelanggaran yang dilakukan
pelaku IKM saat ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reaserch)
dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Sumber
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer di peroleh dari tiga
pelaku industri kecil dan industri menegah (IKM) dan dua orang pegawai Dinas
Perindustrian Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan
(observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara
deskriptif analisis.
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui peran Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone dalam melakukan pengawasan industri kecil dan industri
menengah (IKM) terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian di Kabupaten Bone; 2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi
Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan industri kecil dan industri
menengah (IKM) di Kabupaten Bone. Kegunaan penelitian ini yaitu kegunaan
teoritis 1) Bagi pengembangan ilmu penelitian, merupakan media belajar
memecahkan masalah besar secara ilmiah dan memberikan sumbangan pemikiran
berdasarkan disiplin ilmu yang diperoleh di bangku kuliah; 2) Menambah wacana,
pustaka di bidang hukum dan bidang perindustrian pada khususnya. Kegunaan
praktis 1) Diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran
kepada mahasiswa dan kalangan akademisi; 2) Bagi Pemerintah Daerah,
khususnya Dinas Perindustrian penelitian ini memberikan sumbangan pemikiran
terhadap pihak yang ditujukan bukan hanya kepada penulis sendiri, tetapi juga
institusi dan masyarakat, berkaitan dengan pengawasan industri kecil dan industri
menengah (IKM).
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengawasan yang
dilakukan Dinas Perindustrian Kabupaten Bone belum sepenuhnya menyentuh
IKM yang ada di Kabupaten Bone bahkan masi ada IKM yang belum terdata di
Dinas Perindustrian Kabupaten Bone. Kendala yang dihadapi Dinas Perindustrian
Kabupaten Bone dalam melakukan pengawasan IKM adalah data-data industri
kecil dan industri menengah (IKM) yang tersedia belum lengkap dan kurang
akurat, sulitnya menegetahui potensi dari setiap daerah, aturan-aturan atau
prosedur yang belum terperinci, dan urangnya kesadaran pelaku industri.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pengawasan perusahaan industri tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Prindustrian dalam Pasal 117 ayat (2), (4),
dan (5) yang di limpahkan kepada Dinas Perindustrian terkait Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6)
Pasal 4 huruf d nomor 24. Selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Prindustrian dalam Pasal 17, 18, 19,
dan 20 yang mejelaskan tentang Dinas Perindustrian Kabupaten Bone
khususnya Bidang Pengawasan Industri mempunyai tugas melakukan
pengawasan IKM yang ada di Kabupaten Bone.
Berdasarkan hasil wawancara penulis di Dinas Perindustrian
Kabupaten Bone terkait aturan di atas, sangat jelas bahwa Bagian
Pengawasan Industri telah melakukan tuganya dengan baik. Bentuk
pengawasan yang dilakukan seperti pendataan IKM di Kabupaten Bone,
pembinaan terhadap pelaku IKM, pengecekan izin industri, pemenuhan
standard operating procedure (SOP), kelayakan sarana prasarana yang
digunakan dan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap
IKM dan pengawasan yang dilakukan secara berkala dua kali dalam
seminggu. Jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku IKM pada saat
pelaksanaan pengawasan di lapangan, pihak Dinas Perindustrian
Kabupaten Bone hanya memberikan teguran lisan sehingga tidak ada efek
jera terhadap pelaku IKM yang melakukan pelanggaran.
Berbeda dengan hasil wawancara penulis dengan pelaku IKM di
Kabupaten Bone, pelaku industri yang ada di Kabupaten Bone merasa
Pemerintah Daerah kurang memperhatikan industri yang ada karena
pengawasan yang dilakukan hanya sebatas pendataan. Bahkan masih
banyak industri kecil dan industri menegah yang tidak pernah di awasi
sama sekali. Pengawasan yang seharusnya dilakukan mulai dari kegiatan
produksi sampai dengan pendistribusiannya kepada masyarakat, tidak
terealisasikan. Sebagian dari pelaku industri merasakan dampak yang
tidak baik karena mereka yang telah terdata di Dinas Perindustrian
Kabupaten Bone harus membayar pajak setiap tahun atau setiap bulan
bahkan ada yang merasa rugi dengan adanya pajak tersebut.
Penulis berkesimpulan bahwa Peran Pemerintah Daerah Kabupaten
Bone khusunya Dinas Perindustrian Kabupaten Bone dalam melakukan
pengawasan terhadap industri kecil dan industri menengah belum
maksimal dan perlu beberapa pembenahan.
2. Pengawasan Dinas Perindustrian Kabupaten Bone belum maksimal
karena ada beberapa kendala yang di hadapi baik secara teknis maupun
kendala yang dihadapi saat pengawasan sedang berlangsung seperti:
Pertama, data-data industri kecil dan industri menengah (IKM)
yang tersedia belum lengkap dan kurang akurat. Sehingga dalam
melakukan pengawasan Dinas perindustrian ke sulitan untuk menemukan
beberapa IKM yang ada di Kabupaten Bone. Kedua, sulitnya menegetahui
potensi dari setiap daerah di Kabupaten Bone karena waktu yang yang
sedikit untuk mengkaji semua potensi yang dimiliki daerah. Ketiga,
aturan-aturan atau prosedur yang belum terperinci sehingga Dinas
perindudtrian Kabupaten Bone mendapat kesulitan dalam menindaki
pelanggaran yang dilakukan pelaku IKM. Keempat, kurangnya kesadaran
pelaku industri untuk melakukan kegiatan IKM secara tertib dan mematuhi
aturan, bahkan teguran yang sering dilakukan Dinas Perindustrian jika
terjadi pelanggaran dianggap sepele. Kelima, akses jalan di beberapa
kecamatan ataupun desa/ kelurahan mengalami kerusakan, sehingga
daerah yang tingkat kerusakan jalannya parah sangat sulit dilakukan
pengawasan langsung. Keenam, kurangnya SDM yang ada di Bidang
Pengawasan Industri di Dinas Kabupaten Bone sehingga dalam melakukan
pengawasan untuk setiap daerah hanya dua kali dalam setahun. Ketujuh,
kurangnya komunikasi antara Dinas Perindustrian Kabupaten Bone
dengan para pelaku industri kecil dan industri menengah yang ada di
Kabupaten Bone bahkan, sehingga untuk mengetahui hambatan apa saja
yang di hadapi pelaku IKM sangat sulit.
A. Saran
Setelah dilakukan penelitian dan kesimpulan pada bagian sebelumnya,
maka berikut ini peneliti memberikan saran yang dimaksudkan untuk
memberikan sungbangsi masukan agar ke depanya lebih baik, diantaranya
sebagai berikut:
1. Sebagaimana perlu dilakukan perbaikan dan menejemen dengan
melaksanakan fungsi-fungsi yang seharusnya berjalan. Diharapkan
kepada Dinas Perindustrian Kabupaten Bone khususnya Bidang
pengawasan meningkatkan kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat
dalam melakukan pengawasan industri kecil dan industri menengah
(IKM).
2. Kepada industri kecil dan industri menengah dapat menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang dihadapi dapat menyampaikan
langsung kepada Dinas Perindustrian Kabupaten Bone.
Ketersediaan
SSYA20190489489/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

489/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top