Peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Dalam Mencegah Terjadinya Pencemaran Limbah Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Masnawati/01.15.4028 - Personal Name
Skripsi berjudul “peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone Dalam
Mencegah Terjadinya Pencemaran Limbah Rumah Sakit Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup”.tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana faktor
penghambat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dalam mencegah terjadinya
pencemaran limbah rumah sakit; (2) untuk mengetahui apa upaya yang dilakukan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dalam mencegah terjadinya pencemaran
limbah rumah sakit.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan normatif empiris yang menggunakan sumber data primer dan
sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara
melakukan wawancara dan melakukan studi dokumen kepustakaan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan cara kualitatif
dengan menggunakan teknik pengolahan data yakni reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Peran Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bone belum efektif karena masi ada rumah sakit yang mencemari
masyarakat setempat. Adapun faktor penghambat Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone yaitu (a) instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berfungsi
dengan baik, (b) kurangnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bone, (c) kapasitas limbahnya melebihi dari kapasitas pengolahannya, (d) kurangnya
kompratif dari pihak rumah sakit.
A. Simpulan
1. Dari beberapa komponen pengelolaan limbah rumah sakit yang ada di
Dinas lingkungan hidup Kabupate Bone memiliki faktor penghambat.
Beberapa faktor penghambat adalah faktor yang berasal dari instalasi
pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak berfungsi dengan baik,
kurangnya pengawasan dari Dinas lingkunga hidup, kapasitas
limbahnya sudah melebihi dari pada kapasitas pengolahannya,
kurangnya kompratif dari pihak rumah sakit.
2. Upaya Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bone terhadap pencemaran
limbah rumah sakit adalah Dinas lingkungan hidup dating langsung
melihat kinerja rumah sakit dalam proses pemeriksaan parlamenternya
dan limbahnya (pemantauan), melakukan penyuluhan kesehatan/
promosi dan pengawasan yang dilakukan Dinas lingkungan hidup
kepada setiap rumah sakit agar tidak terjadi pencemaran di masyrakat.
Adapun kesimpulan peneliti bahwa Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone belum efektif karena masi ada rumah sakit yang
mencemari masyarakat yang berada di sekitar rumah sakit.
B. Saran
1. Setiap rumah sakit harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bone agar tidak terjadi
pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun pada masyarakat,
dan pihak rumah sakit harus mengontrol dengan baik dan
memperhatikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak
terjadi pencemaran pada masyarakat.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone melakukan pemantauan
atau pengawasan pada setiap bulan agar instalasi pengolahan air
limbah (IPAL) berfungsi dengan baik, agar kapasitas limbahnya tidak
melebihi kapasitas pengolahannya sehingga rumah sakit tidak
mencemari masyarakat setempat.
Mencegah Terjadinya Pencemaran Limbah Rumah Sakit Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup”.tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimana faktor
penghambat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dalam mencegah terjadinya
pencemaran limbah rumah sakit; (2) untuk mengetahui apa upaya yang dilakukan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone dalam mencegah terjadinya pencemaran
limbah rumah sakit.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan normatif empiris yang menggunakan sumber data primer dan
sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara
melakukan wawancara dan melakukan studi dokumen kepustakaan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan cara kualitatif
dengan menggunakan teknik pengolahan data yakni reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Peran Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bone belum efektif karena masi ada rumah sakit yang mencemari
masyarakat setempat. Adapun faktor penghambat Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone yaitu (a) instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berfungsi
dengan baik, (b) kurangnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bone, (c) kapasitas limbahnya melebihi dari kapasitas pengolahannya, (d) kurangnya
kompratif dari pihak rumah sakit.
A. Simpulan
1. Dari beberapa komponen pengelolaan limbah rumah sakit yang ada di
Dinas lingkungan hidup Kabupate Bone memiliki faktor penghambat.
Beberapa faktor penghambat adalah faktor yang berasal dari instalasi
pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak berfungsi dengan baik,
kurangnya pengawasan dari Dinas lingkunga hidup, kapasitas
limbahnya sudah melebihi dari pada kapasitas pengolahannya,
kurangnya kompratif dari pihak rumah sakit.
2. Upaya Dinas lingkungan hidup Kabupaten Bone terhadap pencemaran
limbah rumah sakit adalah Dinas lingkungan hidup dating langsung
melihat kinerja rumah sakit dalam proses pemeriksaan parlamenternya
dan limbahnya (pemantauan), melakukan penyuluhan kesehatan/
promosi dan pengawasan yang dilakukan Dinas lingkungan hidup
kepada setiap rumah sakit agar tidak terjadi pencemaran di masyrakat.
Adapun kesimpulan peneliti bahwa Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bone belum efektif karena masi ada rumah sakit yang
mencemari masyarakat yang berada di sekitar rumah sakit.
B. Saran
1. Setiap rumah sakit harus mengikuti aturan-aturan yang diberikan oleh
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bone agar tidak terjadi
pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun pada masyarakat,
dan pihak rumah sakit harus mengontrol dengan baik dan
memperhatikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar tidak
terjadi pencemaran pada masyarakat.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone melakukan pemantauan
atau pengawasan pada setiap bulan agar instalasi pengolahan air
limbah (IPAL) berfungsi dengan baik, agar kapasitas limbahnya tidak
melebihi kapasitas pengolahannya sehingga rumah sakit tidak
mencemari masyarakat setempat.
Ketersediaan
| SSYA20190241 | 241/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
241/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
