Tinjau Hukum Islam Terhadap Peran pengasuh dalam pengasuhan anak karena karier orang tua di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
Wiwi Aprimadita/: 01.15. 1141 - Personal Name
Skripsi ini membahas “Peran pengasuh dalam pengasuhan anak karena
karier orang tua di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone”. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apa kelebihan dan kekurangan dari pelaksanaan pengalihan
pengasuhan anak kepada seorang pengasuh di Kecamatan Barebbo tersebut masih
dilakukan dan menurut pandangan Islam”. Penelitian ini menggunakan metode
dengan empat pendekatan yakni; pendekatan Normatif, Sosisologis, Psikologis dan
pendekatan Studi Kasus. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara
dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat yang terlibat langsung
dalam pelaksanaan pengalihan pengasuhan anak kepada pengasuh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengalihan pengasuhan
anak kepada seorang pengasuh oleh masyarakat di Kecamatan Barebbo memiliki
kelebihan dan kekurangan yang berpengaruh terhadap suatu keluarga yakni pasangan
suami istri yang berkecimpung dalam kegiatan profesi (karier), anak dan pengasuh itu
sendiri. Hal ini terjadi karena adanya faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor usia
dan faktor kebosanan. Akan tetapi, sejalan dengan kariernya sehingga tidak
memperhatikan waktu untuk keluarga dan anak-anaknya. Anak kurang kasih sayang,
perhatian dan pendidikan yang baik dari orang tua. Pola pengasuhan yang digunakan
oleh orang tua di Kecamatan Barebbo adalah dengan cara menitipkan anaknya kepada
orang lain dan karib kerabatnya dengan cara tidak sepenuhnya. Dalam tinjauan
hukum Islam mengenai peran pengasuh dalam pengasuhan anak karena karier orang
tua tidak bertentangan dengan hukum Islam dan boleh-boleh saja untuk dilakukan
karena tidak ada perintah yang melarang dan membolehkannya dengan syarat
pengalihan pengasuhan anak kepada pengasuh dilakukan sesuai dengan yang
disyariatkan dalam Islam dalam kaidah fikih mengenai teori kemaslahatan yaitu
untuk menjaga kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Segala bentuk kebaikan dan
kemaslahatan harus terus diusahakan, sedangkan semua bentuk mudarat dan mafsadat
wajib dihindari.
A. Simpulan
Berdasarkan data penelitian yang telah didapat dan dianalisa oleh peneliti dari
bab I sampai dengan bab IV maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kelebihan dan kekurangan pengalihan pengasuhan anak kepada seorang
pengasuh karena karier orang tua di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
terhadap orang tua, anak asuh dan para pengasuh yaitu: Keluarga yang
bekerja atau bisa disebut sebagai keluarga karier ganda (suami dan istri
sama-sama bekerja) untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya,
maka pengurusan atau perawatan anaknya dibantu oleh seorang pengasuh
agar beban dalam mengurus anaknya sedikit berkurang. Seorang istri yang
berkarier atau hendak melakukan pekerjaan diluar rumah harus ada izin atau
persetujuan dari suaminya karena seorang ibu sangat dituntut mengenai
pengasuhan anaknya. Sebelum mengalihkan pengasuhan anaknya terlebih
dahul memilih pengasuh secara selektif agar anak tidak merasa terlantar,
kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani seorang anak tetap terpenuhi.
Sebagai imbalan, seorang pengasuh harus diberi gaji atas jasanya. Bekerja
tentu memakan waktu yang lama, maka waktu untuk berkumpul dengan
keluarga dan anak-anaknya relatif singkat. Tanggungjawabnya terhadap
pendidikan dan pengasuhan anaknya tidak maksimal atau tidak sempurna
berbeda jika orang tua bekerja di dalam rumah, sehingga mengakibatkan
anak kurang figure dari kedua orang tuanya serta kurangnya kasih sayang
terhadap anak. Sedangkan seorang pengasuh ia juga selalu merasa terikat,
karena ia harus selalu setia mendampingi dan mengontrol anak asuhnya,
bahkan ia juga rela meninggalkan keluarga dan urusan atau kegiatan lainnya
karena mengasuh anak juga membutuhkan waktu yang lama. Selain dari
pada itu, mengasuh anak juga membutuhkan mental dan daya tubuh yang
kuat karena terkadang tubuh membutuhkan waktu istirahat sedangkan anak
hendak untuk dikontrol.
2. Pandangan hukum Islam terhadap peran pengasuh dalam pengasuhan anak
karena karier orang tua yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan
Barebbo tidaklah bertentangan dengan syariat Islam maka sifatnya boleh
untuk dilakukan, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaannya yang tetap dalam
koridor syar’i tanpa adanya hal-hal lain yang pelaksanaannya bertentangan
dengan syariat Islam. Keluarga karier tidak menyerahkan pengalihan
pengasuhan anak secara penuh kepada seorang pengasuh, karena adanya
kesadaran bahwa itu merupakan kewajiban yang harus ia
pertanggungjawabkan di hadapan Allah swt. Masyarakat di Kecamatan
Barebbo ditengah kesibukannya tetap mengasuh dan memberikan
pendidikan, pengawasan, pelayanan serta mencukupi segala kebutuhannya
agar menjadi manusia yang shalih, berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
B. Saran
1. Pelaksanaan pengalihan pengasuhan anak kepada seorang pengasuh yang
dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Barebbo agar dilaksanakan sesuai
dengan hakikatnya secara benar, sehingga tidak melenceng dari tujuan dari
pelaksanaan pengalihan pengasuhan anak dan tidak menyalahi syariat Islam.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan pengalihan
pengasuhan anak yang ada di daerahnya.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan yang
melakukannya, dan agar dapat membantu dan membina para generasi muda
agar tetap bisa menjaga anaknya dengan bantuan seorang pengasuh serta
ditengah kesibukannya anak harus tetap di nomor satukan karena anak itu
sebagai amanah yang dititipakn oleh Allah swt.
karier orang tua di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone”. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui apa kelebihan dan kekurangan dari pelaksanaan pengalihan
pengasuhan anak kepada seorang pengasuh di Kecamatan Barebbo tersebut masih
dilakukan dan menurut pandangan Islam”. Penelitian ini menggunakan metode
dengan empat pendekatan yakni; pendekatan Normatif, Sosisologis, Psikologis dan
pendekatan Studi Kasus. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara
dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta masyarakat yang terlibat langsung
dalam pelaksanaan pengalihan pengasuhan anak kepada pengasuh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengalihan pengasuhan
anak kepada seorang pengasuh oleh masyarakat di Kecamatan Barebbo memiliki
kelebihan dan kekurangan yang berpengaruh terhadap suatu keluarga yakni pasangan
suami istri yang berkecimpung dalam kegiatan profesi (karier), anak dan pengasuh itu
sendiri. Hal ini terjadi karena adanya faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor usia
dan faktor kebosanan. Akan tetapi, sejalan dengan kariernya sehingga tidak
memperhatikan waktu untuk keluarga dan anak-anaknya. Anak kurang kasih sayang,
perhatian dan pendidikan yang baik dari orang tua. Pola pengasuhan yang digunakan
oleh orang tua di Kecamatan Barebbo adalah dengan cara menitipkan anaknya kepada
orang lain dan karib kerabatnya dengan cara tidak sepenuhnya. Dalam tinjauan
hukum Islam mengenai peran pengasuh dalam pengasuhan anak karena karier orang
tua tidak bertentangan dengan hukum Islam dan boleh-boleh saja untuk dilakukan
karena tidak ada perintah yang melarang dan membolehkannya dengan syarat
pengalihan pengasuhan anak kepada pengasuh dilakukan sesuai dengan yang
disyariatkan dalam Islam dalam kaidah fikih mengenai teori kemaslahatan yaitu
untuk menjaga kemaslahatan dan menolak kemudaratan. Segala bentuk kebaikan dan
kemaslahatan harus terus diusahakan, sedangkan semua bentuk mudarat dan mafsadat
wajib dihindari.
A. Simpulan
Berdasarkan data penelitian yang telah didapat dan dianalisa oleh peneliti dari
bab I sampai dengan bab IV maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kelebihan dan kekurangan pengalihan pengasuhan anak kepada seorang
pengasuh karena karier orang tua di Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone
terhadap orang tua, anak asuh dan para pengasuh yaitu: Keluarga yang
bekerja atau bisa disebut sebagai keluarga karier ganda (suami dan istri
sama-sama bekerja) untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya,
maka pengurusan atau perawatan anaknya dibantu oleh seorang pengasuh
agar beban dalam mengurus anaknya sedikit berkurang. Seorang istri yang
berkarier atau hendak melakukan pekerjaan diluar rumah harus ada izin atau
persetujuan dari suaminya karena seorang ibu sangat dituntut mengenai
pengasuhan anaknya. Sebelum mengalihkan pengasuhan anaknya terlebih
dahul memilih pengasuh secara selektif agar anak tidak merasa terlantar,
kebutuhan jasmani dan kebutuhan rohani seorang anak tetap terpenuhi.
Sebagai imbalan, seorang pengasuh harus diberi gaji atas jasanya. Bekerja
tentu memakan waktu yang lama, maka waktu untuk berkumpul dengan
keluarga dan anak-anaknya relatif singkat. Tanggungjawabnya terhadap
pendidikan dan pengasuhan anaknya tidak maksimal atau tidak sempurna
berbeda jika orang tua bekerja di dalam rumah, sehingga mengakibatkan
anak kurang figure dari kedua orang tuanya serta kurangnya kasih sayang
terhadap anak. Sedangkan seorang pengasuh ia juga selalu merasa terikat,
karena ia harus selalu setia mendampingi dan mengontrol anak asuhnya,
bahkan ia juga rela meninggalkan keluarga dan urusan atau kegiatan lainnya
karena mengasuh anak juga membutuhkan waktu yang lama. Selain dari
pada itu, mengasuh anak juga membutuhkan mental dan daya tubuh yang
kuat karena terkadang tubuh membutuhkan waktu istirahat sedangkan anak
hendak untuk dikontrol.
2. Pandangan hukum Islam terhadap peran pengasuh dalam pengasuhan anak
karena karier orang tua yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan
Barebbo tidaklah bertentangan dengan syariat Islam maka sifatnya boleh
untuk dilakukan, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaannya yang tetap dalam
koridor syar’i tanpa adanya hal-hal lain yang pelaksanaannya bertentangan
dengan syariat Islam. Keluarga karier tidak menyerahkan pengalihan
pengasuhan anak secara penuh kepada seorang pengasuh, karena adanya
kesadaran bahwa itu merupakan kewajiban yang harus ia
pertanggungjawabkan di hadapan Allah swt. Masyarakat di Kecamatan
Barebbo ditengah kesibukannya tetap mengasuh dan memberikan
pendidikan, pengawasan, pelayanan serta mencukupi segala kebutuhannya
agar menjadi manusia yang shalih, berguna bagi agama, nusa dan bangsa.
B. Saran
1. Pelaksanaan pengalihan pengasuhan anak kepada seorang pengasuh yang
dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Barebbo agar dilaksanakan sesuai
dengan hakikatnya secara benar, sehingga tidak melenceng dari tujuan dari
pelaksanaan pengalihan pengasuhan anak dan tidak menyalahi syariat Islam.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan dan
pengembangan bangsa agar kiranya mengkaji lebih mendalam untuk
mengetahui tujuan, hukum dan alasan dari pelaksanaan pengalihan
pengasuhan anak yang ada di daerahnya.
3. Diharapkan kepada tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan yang
melakukannya, dan agar dapat membantu dan membina para generasi muda
agar tetap bisa menjaga anaknya dengan bantuan seorang pengasuh serta
ditengah kesibukannya anak harus tetap di nomor satukan karena anak itu
sebagai amanah yang dititipakn oleh Allah swt.
Ketersediaan
| SS20190114 | 114/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
114/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
