Konstitusionalisme Kewenangan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pembatasan terhadap kekuasaan
(konstitusionalisme) kewenangan hak angket DPR terhadap KPK. Pokok
permasalahan adalah bagaimana bagaimana legalitas kewenangan hak angket Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan implikasi
hukum yang timbul akibat kewenangan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami legalitas
kewenangan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan implikasi hukum yang timbul akibat kewenangan
hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif,
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum (comparison
approach) dan dibahas dengan menggunakan metode analisis deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hak angket DPR dalam periodesasi rezim
konstitusi yang telah berlaku dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia menunjukkan bahwa
jenis hak-hak yang dimiliki oleh DPR in casu, hak angket, tidak dipengaruhi oleh bentuk
sistem ketatanegaraan dan bentuk negara. Hal tersebut merupakan konsekuensi atau
merupakan “kodrat” keberadaan DPR di Indonesia, karena secara alamiah kodrat DPR
sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif dan lebih khususnya terkait hak angket merupakan
hak yang melekat pada DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.
Jadi, DPR in casu, hak angket yang dimilikinya tidaklah tepat dialamatkan kepada lembaga
negara selain eksekutif, terlebih lagi kepada lembaga negara independen in casu, KPK.
Karena jelas bahwa dari sinkronisasi dan harmonisasi regulasi yang terkait menunjukkan
bahwa lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi berkedukakan sebagai independent organ.
Tetapi pada faktanya dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
40/PUU-XV/2017, bahwa KPK berada di bawah ranah eksekutif yang dimana berimplikasi
pada kebolehan DPR untuk mengalamatkan hak angket terhadap KPK. A fortiori
pertimbangan tersebut adalah penalaran hukum yang keliru. Karena, berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan ketatanegaraan modern saat ini, tidak tepat lagi
mengkotak-kotakkan lembaga negara dengan paradigma trias politika. Lagi pula, jejak trias
politika di berbagai negara telah ditinggalkan dengan paradigma baru teori trias politika
dengan teori the new separation of power. Selain itu, idealnya putusan mahkamah konstitusi
A. Simpulan
Hak angket DPR dalam periodesasi rezim konstitusi yang telah berlaku dalam
sistem ketatanegaraan di Indonesia menunjukkan bahwa jenis hak-hak yang dimiliki
oleh DPR in casu, hak angket, tidak dipengaruhi oleh bentuk sistem ketatanegaraan
dan bentuk negara. Hal tersebut merupakan konsekuensi atau merupakan “kodrat”
keberadaan DPRdi Indonesia, karena secara alamiah kodrat DPR sebagai
penyeimbang kekuasaan eksekutif dan lebih khususnya terkait hak angket merupakan
hak yang melekat pada DPR untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
eksekutif.Jadi, DPR in casu, hak angket yang dimilikinya tidaklah tepat dialamatkan
kepada lembaga negara selain eksekutif, terlebih lagi kepada lembaga negara
independen in casu,KPK. Karena jelas bahwa dari sinkronisasi dan harmonisasi
regulasi yang terkait menunjukkan bahwa lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi
berkedukakan sebagai independent organ.Tetapi pada faktanya dalam pertimbangan
hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XV/2017, bahwa KPK berada
di bawah ranah eksekutif yang dimana berimplikasi pada kebolehan DPR untuk
mengalamatkan hak angket terhadap KPK. A fortiori pertimbangan tersebut adalah
penalaran hukum yang keliru. Karena, berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan perkembangan ketatanegaraan modern saat ini, tidak tepat lagi mengkotak-
kotakkan lembaga negara dengan paradigma trias politika. Lagi pula, jejak trias
politika diberbagai negara telah ditinggalkan dengan paradigma baru teori trias
politika dengan teori the new separation of power. Selain itu, idealnya putusan
mahkamah konstitusi tidak bertentangan satu sama lainnya seperti pada kedua
putusan Mahkamah Kontitusi sebelumnya yakni Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 dan 5/PUU-IX/2011. Hal tersebut berimplikasi
ketidakpastian hukum terhadap posisi atau kedudukan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam sistem ketatanegaraan.A fortiori Putusan Mahkamah
KonstitusiNomor 40/PUU-XV/2017,tidak sesuai fakta perkembangan ketatanegaraan,
khususnya terkait dengan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Selain itu, sejarah hak angket dalam lintasan sejarah (sebelum dan sesudah
amandemen) tidak satupun ditemukan bahwa hak angket dialamatkan kepada selain
lembaga eksekutif. Sehingga, tidak relevan hak angket DPR ditujukan kepada KPK.
Dengan demikian, putusan mahakamah konstitussi dalam mendudukkan KPK sebagai
lembaga eksekutif dan dapat diangket oleh DPR tidak terlepas dari pertimbangan
politik dari majelis hakim konstitusi untukk mengakomodir kepentingan
konstituennya (DPR) dan putusan tersebut juga tidak lebih dari sekedar argumen
politik daripada argumen logika ketatanegaraan.
B. Saran
1. Seharusnya hak angket DPR dialamatkan kepada lembaga yang berada di
bawah ranah kekuasaan eksekutif yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang terkait dengan objek hak angket DPR.
2. Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan, haruslah sesuai dengan
putusan sebelumnya dan melihat fakta-fakta hukum yang ada, agar tidak
terjadi inkonsistensi dan ketidakjelasan putusan yang dilakukan oleh
Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan sebuah putusan.
Ketersediaan
SSYA20190374374/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

374/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

hak angket

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top