Pelaksanaan Fungsi Kepala Desa Dalam Melindungi Dan Mengelola Tanah Milik Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi Desa To Cinnong Kecamatan Amali Kabupaten Bone)
Yunita Rezki/01.15.4027 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan fungsi kepala desa dalam
melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan fungsi
kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 tahu 2014 tentag Desa dan Kendala yang dihadapi kepala desa
dalam melaksanakan fungsinya dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa di
Desa To Cinnong Kecamatan Amali Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi
kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 tahu 2014 tentag Desa di Desa To Cinnong Kecamatan Amali
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui Kendala yang dihadapi kepala desa dalam
melaksanakan fungsinya dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa di Desa
To Cinnong Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi kepala desa dalam
melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yaitu penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi
kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Desa To Cinnong tidak terlaksana
secara keseluruhan. Dikarenakan masih ada beberapa tanah milik desa yang tidak
diurus sertifikat hak miliknya, dan masih ada tanah milik desa yang tidak dikelola
atau dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa atau kepala desa. Hal ini
dikarenakan kurangnya perhatian kepala desa atau pemerintah desa untuk melindungi
dan mengelola tanah milik desa di desa tersebut. Adapun kendala yang dihadapi,
yaitu: 1) Kurangnya perhatian kepala desa terhadap tanah milik desa di desanya.
Terbukti dengan tidak adanya di atur dalam Rancangan Anggaran Belanja Desa. Hal
ini dikarenakan kepala desa lebih fokus kepada kegiatan-kegiatan di luar desa. 2)
Kurangnya pemahaman aparat desa mengenai tanah milik desa. Terbukti dengan
penjelasan – penjelasan yang diberikan kepada penulis mengenai apa itu tanah milik
desa, dan bagaimana pengelolaan tanah milik desa itu. Hal ini dikarenakan kepala
desa tidak pernah menjelaskan mengenai tanah milik desa. Hal ini menyebabkan para
aparat desa tidak bisa membantu kepala desa melaksanakan fungsinya dalam
melindungi dan mengelola tanah milik desa di Desa To Cinnong. Sehingga,
pelaksanaan fungsi kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa di
Desa To Cinnong tidak terlaksana sepenuhnya.
A.
Simpulan
1.Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan 3 orang
masyarakat desa dan 1 orang aparat Desa To Cinnong terkait
pelaksanaan fungsi kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah
milik desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa yaitu penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi kepala
desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Desa To
Cinnong tidak terlaksana secara keseluruhan. Dikarenakan masih ada
beberapa tanah milik desa yang tidak diurus sertifikat hak miliknya, dan
masih ada tanah milik desa yang tidak dikelola atau dimanfaatkan
dengan baik oleh pemerintah desa atau kepala desa. Hal ini dikarenakan
kurangnya perhatian kepala desa atau pemerintah desa untuk
melindungi dan mengelola tanah milik desa di desa tersebut.
2.Kendala Yang Dihadapi Kepala Desa To Cinnong Dalam
Melaksanakan Fungsinya Melindungi Dan Mengelola Tanah Milik
Desa Di Desanya, yaitu:
a.Kurangnya perhatian kepala desa terhadap tanah milik desa di
desanya.Hal ini dikarenakan kepala desa lebih fokus kepada
kegiatan-kegiatan di luar desa.
b.Kurangnya pemahaman aparat desa mengenai tanah milik desa.
Hal ini dikarenakan kepala desa tidak pernah menjelaskan
mengenai tanah milik desa. Hal ini menyebabkan para aparat
c.desa tidak bisa membantu kepala desa melaksanakan fungsinya
dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa di Desa To
Cinnong. Sehingga, pelaksanaan fungsi kepala desa dalam
melindungi dan mengelola tanah milik desa di Desa To Cinnong
tidak terlaksana sepenuhnya.
B. Saran
1. Kepala desa
memberikan bimbingan kepada semua aparat desa
mengenai tata cara dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa.
Agar supaya pelaksanaan fungsi kepala desa dalam melindungi dan
mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa bisa terlaksana secara keseluruhan.
2. Berkenaan dengan pengelolaan tanah milik desa di Desa To Cinnong
maka kepala desa atau pemerintah desa sebaikya lebih memperhatikan
tanah milik desa di desa tersebut karena tanah tersebut bisa saja
digunakan untuk membangun Balai Desa . Karena, di desa tersebut tidak
memiliki balai desa sehingga pemerintah desa sulit untuk melakukan
musyawarah dan sosialisasi.
melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Pokok permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan fungsi
kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 tahu 2014 tentag Desa dan Kendala yang dihadapi kepala desa
dalam melaksanakan fungsinya dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa di
Desa To Cinnong Kecamatan Amali Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi
kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 tahu 2014 tentag Desa di Desa To Cinnong Kecamatan Amali
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui Kendala yang dihadapi kepala desa dalam
melaksanakan fungsinya dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa di Desa
To Cinnong Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi kepala desa dalam
melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yaitu penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi
kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Desa To Cinnong tidak terlaksana
secara keseluruhan. Dikarenakan masih ada beberapa tanah milik desa yang tidak
diurus sertifikat hak miliknya, dan masih ada tanah milik desa yang tidak dikelola
atau dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah desa atau kepala desa. Hal ini
dikarenakan kurangnya perhatian kepala desa atau pemerintah desa untuk melindungi
dan mengelola tanah milik desa di desa tersebut. Adapun kendala yang dihadapi,
yaitu: 1) Kurangnya perhatian kepala desa terhadap tanah milik desa di desanya.
Terbukti dengan tidak adanya di atur dalam Rancangan Anggaran Belanja Desa. Hal
ini dikarenakan kepala desa lebih fokus kepada kegiatan-kegiatan di luar desa. 2)
Kurangnya pemahaman aparat desa mengenai tanah milik desa. Terbukti dengan
penjelasan – penjelasan yang diberikan kepada penulis mengenai apa itu tanah milik
desa, dan bagaimana pengelolaan tanah milik desa itu. Hal ini dikarenakan kepala
desa tidak pernah menjelaskan mengenai tanah milik desa. Hal ini menyebabkan para
aparat desa tidak bisa membantu kepala desa melaksanakan fungsinya dalam
melindungi dan mengelola tanah milik desa di Desa To Cinnong. Sehingga,
pelaksanaan fungsi kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa di
Desa To Cinnong tidak terlaksana sepenuhnya.
A.
Simpulan
1.Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis dengan 3 orang
masyarakat desa dan 1 orang aparat Desa To Cinnong terkait
pelaksanaan fungsi kepala desa dalam melindungi dan mengelola tanah
milik desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa yaitu penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi kepala
desa dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Desa To
Cinnong tidak terlaksana secara keseluruhan. Dikarenakan masih ada
beberapa tanah milik desa yang tidak diurus sertifikat hak miliknya, dan
masih ada tanah milik desa yang tidak dikelola atau dimanfaatkan
dengan baik oleh pemerintah desa atau kepala desa. Hal ini dikarenakan
kurangnya perhatian kepala desa atau pemerintah desa untuk
melindungi dan mengelola tanah milik desa di desa tersebut.
2.Kendala Yang Dihadapi Kepala Desa To Cinnong Dalam
Melaksanakan Fungsinya Melindungi Dan Mengelola Tanah Milik
Desa Di Desanya, yaitu:
a.Kurangnya perhatian kepala desa terhadap tanah milik desa di
desanya.Hal ini dikarenakan kepala desa lebih fokus kepada
kegiatan-kegiatan di luar desa.
b.Kurangnya pemahaman aparat desa mengenai tanah milik desa.
Hal ini dikarenakan kepala desa tidak pernah menjelaskan
mengenai tanah milik desa. Hal ini menyebabkan para aparat
c.desa tidak bisa membantu kepala desa melaksanakan fungsinya
dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa di Desa To
Cinnong. Sehingga, pelaksanaan fungsi kepala desa dalam
melindungi dan mengelola tanah milik desa di Desa To Cinnong
tidak terlaksana sepenuhnya.
B. Saran
1. Kepala desa
memberikan bimbingan kepada semua aparat desa
mengenai tata cara dalam melindungi dan mengelola tanah milik desa.
Agar supaya pelaksanaan fungsi kepala desa dalam melindungi dan
mengelola tanah milik desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa bisa terlaksana secara keseluruhan.
2. Berkenaan dengan pengelolaan tanah milik desa di Desa To Cinnong
maka kepala desa atau pemerintah desa sebaikya lebih memperhatikan
tanah milik desa di desa tersebut karena tanah tersebut bisa saja
digunakan untuk membangun Balai Desa . Karena, di desa tersebut tidak
memiliki balai desa sehingga pemerintah desa sulit untuk melakukan
musyawarah dan sosialisasi.
Ketersediaan
| SSYA20190507 | 507/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
507/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
