Problematika Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pemdapatan Asli Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Lappa Upang Kecamatan Mare Kabupaten Bone)

Image of Problematika Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pemdapatan Asli Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa Lappa Upang Kecamatan Mare Kabupaten Bone)
Penelitian ini membahsa tentang Probelematika Pemerintah Desa dalam
Meningkatkan Pemdapatan Asli Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Di Desa
Lappa Upang Kecamatan Mare Kabupaten Bone) yang juga merupakan judul
skripsi ini. Rumusan masalah dalam penlitian ini adalah 1.) Bagaimana problem
yang di hadapi Pemerintah Desa Lappa Upang dalam meningkatkan pendapatan
asli desa melalui Badan Usaha Milik Desa? 2.) Bagaimana upaya yang dilakukan
oleh Pemerintah Desa Lappa Upang dalam menangani problem Badan Usaha
Milik Desa dalam meningkatkan pedapatan asli desa? Adapun tujuan dalam
penelitian ini yaitu untuk mengetahui problematika dan upaya yang dilakukan
pemerintah desa dalam meningkatkan pendapatan asli desa melalui BUM Desa
Bance’e Desa Lappa Upang.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas maka jenis penelitian yang digunakan
adalah penelitian lapangan (Field Research). Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan metode analisis data secara
kualitatif, metode pengumpulan data yang dipergunakan yakni penelitian lapangan
(Field Research) dengan observasi, dokumentasi dan wawancara.Sedangkan
instrument penelitian yang digunakan adalah kamera, alat tulis dan hand phone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Desa Lappa Upang
dalam meningkatkan pendapatan asli desa melalui BUM Desa ternyata
mengalami berbagai permasalahan diantaranya keterbatasan sumber daya
manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) yang tidak dimanfaatkan dengan baik,
kurangnya inisiatif dan partisipasi masyarakat, pengurus BUM Desa tidak
maksimal, Unit usaha yang di kelolah tidak berjalan dengan baik, komunikasi
yang tidak lancar antara pemerintah desa terhadap pengurus BUM Desa dan juga
masyarakat. Kemudian adapun upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam
meningkatkan pendapatan asli desa melalui BUM desa yakni pemerintah desa
melakukan musyawarahuntuk meresafel pengurus BUM Desa, memberikan
edukasi kepada masyarakatterkaida BUM Desa, mengadakan sosialisai terkait
BUM Desa, memperbaiki komunikasiantar Pengurus BUM Desa dan juga
masyarakat.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan
(fied research)dengan judul “Problematika Pemerintah Desa dalam Meningkatkan
Pendapatan Asli Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa berdasarkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Studi di Desa Lappa Upang Kec.
Mare Kab. Bone)” maka penulis dapat memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Problem yang dihadapi pemerintah desa lappa upang dalam meningkatkan
pendapatan asli desa melalu BUM Desa yaitu;
a. Keterbatasan sumber daya manusia adalah salah satu masalah yang
dialami Pemerintah Desa Lappa Upang untuk mengelolah BUM Desa.
b. Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak dimanfaatkan dengan baik,
dikarenakan kurangnya partisipasi masyarakat dan keterbatasan orang
yang memiliki kompetensi yang baik untuk mengelola BUM Desa
tersebut.
c. Kurangnya inisiatif dan partisipasi masyarakatberdampak kurangnnya
pemasukan keuntungan BUM Desa sehingga sangat minim untuk
meningkatkan pendapatan asli desa (PA Desa).
d. Pengurus BUM Desa tidak profesional dan Proporsional dalam
menjalangkan tugasnya masing-mmasing yang mengakibatkan BUM
Desa tidak bejalan secara efektif.
e. Unit usaha yang di kelolah tidak berjalan dengan baik yang
disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat yang menggunakan unit
usaha yang di kelola BUM Desa Bance’e tersebut terutama usaha
pupuk dan penyewaan moleng.
f. Kurangnya komunikasi pemerintah desa terhadap pengurus BUM
Desa dan juga masyarakat sehinga berpengaruh pada kinerja pengurus
BUM Desa yang tidak efektif dalam menjalangkan fungsi dan
tugasnya serta kurangnya partisipsi masyarakat dalam pengelolaan
BUM Desa tersebut.
2. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dalam meningkatkan
pendapatan asli desa melalui BUM desa yaitu;
a. Melakukan musyawarahbersama Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dan juga tokoh-tokoh masyarakat untuk membicrakan dan
meresafel atau melakukan perombakan pengurus BUM Desa agar
nantinya dapat bekerja dengan baik.
b. Memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat terkait BUM
Desa dan juga kepada para pengurus BUM desa agar dapat
mejalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
c. Mengadakan sosialisai terkai BUM Desa kepada masyarakat agar
masyarakat lebih berpartisipasi dalam pengelolaan BUM Desa.
d. Menjalin komunikasi yang baik antar Pengurus BUM Desa dan junga
masyarakat agar segala permasalhan-permasalahanyang alami dalam
pengelolaan BUM Desa tersebut dapat dicarikan solusi agar lebih baik
kedepannya.
B. Implikasi Penelitian
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan penulis tentang “Problematika
Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Melalui Badan
Usaha Milik Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Studi di Desa Lappa Upang Kec. Mare Kab. Bone)” maka penulis
menyampaikan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa Lappa Upang sebaiknya melakukan kerjasama dengan
pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengadakan pelatihan khusus
terkait tata cara kelola BUM Desa dengan baikberdasarkan potensi desa
kepada para pengurus BUM Desa Bance’e Desa Lappa Upang agar
nantinya para pengurus lebih berkualitas dan profesional dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.
2. Pemerintah Desa Lappa Upang bersama pengurus BUM Desa dan juga
masyarakat desa perlu mengkaji secra komprehensif potensi desa baik itu
sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan lainnya
untuk membuka ruang terciptanya unit-unit usaha yang baru karena masih
banyak potensi-potensi yang ada di Desa Lappa Upang yang belum
dikelolah, agar nantinya memungkinkan terciptanya lapangan kerja yang
semakin besar dan terbuka bagi kelompok masyarakat Desa Lappa Upang.
3. Pemerintah Desa Lappa Upang sebaiknya menyiapakan anggaran yang
lebih banyak lagi untuk menambah unit usaha baru yang akan di kelolah
bersama melalui BUM Desa Bance’e Desa Lappa Upang.
4. Pemerintah Desa Lappa Upang selain memberikan edukasi kepada
masyarakat juga harus melakukan sosialisasi yang lebih intensif lagi secara
merata di masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak
mengetahui keberadaan BUM Desa dan juga tidak ada lagi masyarakat
Desa Lappa Upang tidak paham terkaid BUM Desa.
5. Pemrintah Desa Lappa Upang, Pengurus BUM Desa, dan Masyarakat
harus lebih meningkatkan dan memperkuat pola komunkasi antar lembaga
desa, bila perlu melakukan pertemuan ruting bulanan atau tri wulan untuk
membahas perkembangan BUM Desa sehingga perkembangannya dapat di
ketahui oleh segala pihak yang ada di Desa Lappa Upang.
6. Pemerintah Desa Lappa Upang dalam membentuk dan mendirikan BUM
Desa harus berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku
dan Pengurus BUM Desa dalam mengelolah BUM Desa harus berdasarkan
peraturan desa dan juga ketuan-ketuan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumahtangga BUM Desa Bance’e Desa Lappa Upang.
Ketersediaan
SSYA20190264264/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

264/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top