Pelaksanaan Fungsi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone dalam Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Rafidah/01.15. 4148 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan fungsi Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Bone dalam pendaftaran tanah. Pokok permasalahan adalah bagaimana
pelaksanaan fungsi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam pendaftaran
tanah dan kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
melakukan pendaftaran tanah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipelaksanaan fungsi Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam pendaftaran tanahdan untuk mengetahui
kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
melakukan pendaftaran tanah. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan fugsi Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam hal pendaftaran tanah belum berjalan
secara efektif. Hal ini disebabkanmasih adaya bidang tanah yang belum didaftarkan
kerena kurangnya kesadaran hukum dan minat masyarakat yang kurang untuk
mendaftarkan tanah mereka karena faktor biaya yang mahal dan Selain biaya
pendaftaran tanah yang mahal yang menjadi faktor penyebabnya yaitu dalam
prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah yang dirasakan masyarakat terlalu rumit dan
melalui proses yang sulit dipahami, seharusnya Badan Pertanahan Nasional
melakukan sosialisa kepada masyarakat.Adapun kendala yang dihadapi Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam melakukan pendaftaran tanah yaitu
kendala (a) Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat, (b) Adanya Sengketa Batas
Tanah dan Sengketa Tanah, (c) Kurangnya Sumber Daya Manusia.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan fugsi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
dalam hal pendaftaran tanah belum berjalan secara efektif. Hal
inidisebabkanmasih adaya bidang tanah yang belum didaftarkan kerena
kurangnya kesadaran hukum dan minat masyarakat yang kurang untuk
mendaftarkantanahmerekakarenafaktor biaya yang mahal dan Selain biaya
pendaftaran tanah yang mahal yang menjadi faktor penyebabnya yaitu
dalam prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah yang dirasakan masyarakat
terlalu rumit dan melalui proses yang sulit dipahami.
2. Adapun Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone dalam pendaftaran tanah antara lain:
a. Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat.
b. Adanya Sengketa Batas Tanah dan Sengketa Tanah
c. Kurangnya Sumber Daya Manusia
B. Implikasi
1. Bagi masyarakat yang merasabelum mendaftarkan tanahnya agar kiranya
melakukan pendaftaran tanah supaya mendapatkan kepastian hukum.
2. Badan Pertanahan Nasional tetap menjalan kanfungsinya dengan
bersungguh-sungguh agar menjadi lembaga yang berkualitas dan mampu
mewujudkan pelayanan prima dibidang pertanahan.
Kabupaten Bone dalam pendaftaran tanah. Pokok permasalahan adalah bagaimana
pelaksanaan fungsi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam pendaftaran
tanah dan kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
melakukan pendaftaran tanah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipelaksanaan fungsi Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam pendaftaran tanahdan untuk mengetahui
kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam
melakukan pendaftaran tanah. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan fugsi Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam hal pendaftaran tanah belum berjalan
secara efektif. Hal ini disebabkanmasih adaya bidang tanah yang belum didaftarkan
kerena kurangnya kesadaran hukum dan minat masyarakat yang kurang untuk
mendaftarkan tanah mereka karena faktor biaya yang mahal dan Selain biaya
pendaftaran tanah yang mahal yang menjadi faktor penyebabnya yaitu dalam
prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah yang dirasakan masyarakat terlalu rumit dan
melalui proses yang sulit dipahami, seharusnya Badan Pertanahan Nasional
melakukan sosialisa kepada masyarakat.Adapun kendala yang dihadapi Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam melakukan pendaftaran tanah yaitu
kendala (a) Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat, (b) Adanya Sengketa Batas
Tanah dan Sengketa Tanah, (c) Kurangnya Sumber Daya Manusia.
A. Simpulan
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan fugsi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
dalam hal pendaftaran tanah belum berjalan secara efektif. Hal
inidisebabkanmasih adaya bidang tanah yang belum didaftarkan kerena
kurangnya kesadaran hukum dan minat masyarakat yang kurang untuk
mendaftarkantanahmerekakarenafaktor biaya yang mahal dan Selain biaya
pendaftaran tanah yang mahal yang menjadi faktor penyebabnya yaitu
dalam prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah yang dirasakan masyarakat
terlalu rumit dan melalui proses yang sulit dipahami.
2. Adapun Kendala yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Bone dalam pendaftaran tanah antara lain:
a. Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat.
b. Adanya Sengketa Batas Tanah dan Sengketa Tanah
c. Kurangnya Sumber Daya Manusia
B. Implikasi
1. Bagi masyarakat yang merasabelum mendaftarkan tanahnya agar kiranya
melakukan pendaftaran tanah supaya mendapatkan kepastian hukum.
2. Badan Pertanahan Nasional tetap menjalan kanfungsinya dengan
bersungguh-sungguh agar menjadi lembaga yang berkualitas dan mampu
mewujudkan pelayanan prima dibidang pertanahan.
Ketersediaan
| SSYA20190401 | 401/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
401/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
