Problematika KDRT Sebagai Alasan Cerai Gugat Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai problematika KDRT sebagai alasan cerai
gugat ditinjau dari hukum Islam (studi kasus di pengadilan agama watampone kelas
1A)
Pokok permasalahan dalam penelitian ini ada dua yaitu 1) bentuk KDRT yang
berpengaruh sebagai alasan cerai gugat di pengadilan agama watampone dan 2)
pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara cerai gugat yang
disebabkan oleh KDRT.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk KDRT yang
berpengaruh sebagai alasan cerai gugat di pengadilan agama watampone dan untuk
memahami pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara cerai
gugat yang disebabkan oleh KDRT. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi
ini adalah deskriptif kualitatif (lapangan) dengan 3 pendekatan yakni 1) pendekatan
teologis normatif 2) pendekatan yuridis normatif dan 3) pendekatan psikologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk KDRT yang berpengaruh sebagai
alasan cerai gugat di pengadilan agama watampone adalah kekerasan fisik. Dari 25
perkara cerai gugat yang terimput dalam aplikasi SIPP karena alasan KDRT, setelah
dilakukan penelusuran terhadap putusan perkara-perkara tersebut menunjukkan
bahwa semuanya berbentuk kekerasan fisik. Dari keterangan yang diberikan oleh
hakim pengadilan agama watampone juga mengatakan bahwa kekerasan fisiklah yang
biasanya diajukan sebagai alasan cerai gugat seperti memukul, menampar,
menendang dan menyakiti fisik. Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan
ialah berdasarkan pembuktian dalam persidangan. Apabila terbukti baik bukti tertulis
maupun saksi maka hakim dapat mengabulkan perkara tersebut. Di samping itu,
pertimbangan dari segi hukum materil dengan banyak menggunakan UU No. 1 Tahun
1974 dan KHI. Sedangkan dari segi hukum formil hakim merujuk pada R. Bg.
Adapun pertimbangan maslahat hakim dalam hal ini ialah bahwa hilangnya unsur
saling mencintai dan saling menyayangi antara suami istri berarti untuk terciptanya
rumah tangga yang sakīnah, mawaddah dan rahmah telah menjadi sulit. Apabila
dalam keadaan seperti itu tetap dipaksakan atau dibiarkan maka justeru akan
menimbulkan mudarat dan penderitaan lahir batin yang berkepanjangan bagi
penggugat/istri sehingga menceraikannya dipandang sebagai jalan terbaik bagi
keduanya terutama istri.
Adapun kesimpulannya ialah KDRT dalam kaitannya sebagai alasan cerai
gugat di pengadilan agama hanya terbatas pada kekerasan fisik. Sedangkan
pertimbangan hakim terdiri dari pertimbangan hukum (materil dan formil),
pertimbangan fakta- fakta persidangan dan pertimbangan maslahat.
A. Simpulan
1. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang berpengaruh sebagai alasan cerai
gugat di pengadilan agama watampone adalah kekerasan fisik. Hal tersebut
berdasarkan wawancara yang telah penulis lakukan bersama dengan hakim
pengadilan agama watampone maupun masyarakat dalam hal ini istri sebagai
korban KDRT atau kuasa hukumnya serta didukung oleh data dari 25 perkara
cerai gugat yang diputus berdasarkkan alasan KDRT sepangjang tahun 2018
yang terimput dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran
Perkara).dari hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku suami yang suka
minum minuman keras, berjudi, main perempuan dan lain masih menjadi
permasalahan utama sehingga menyebabkan terjadinya tindak kekerasan.
2. Pertimbangan hakim dalam putusan cerai gugat yang disebabkan karena
KDRT di pengadilan agama watampone terdiri atas pertimbangan hukum
(materil dan formil) dan pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan
yang dalam banyak kasus hakim berkesimpulan sudah tidak terjalin ikatan
batin sehingga tidak mungkin lagi dapat mewujudkan tujuan pernikahan
sebagai mana dalam pasal 7 kompilasi hukum Islam yaitu terwujudnya rumah
tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sedangkan pertimbangan
maslahat yakni bilamana suasana kehidupan rumah tangga sudah tidak
kondusif sehingga jika tetap diteruskan dikhawatirkan akan mendatangkan
kemudaratan daripada kemaslahatan maka lebih baik diceraikan.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimpilkasikan
sebagai berikut:
1. Kasus cerai gugat dengan alasan KDRT di pengadilan agama watampone
kelas 1A semuanya digolongkan kepada bentuk kekerasan fisik. Dari hasil
penelitian menunjukkan bahwa rusaknya akhlak islami masih menjadi
penyebab utama. Hal tersebut dibuktikan dengan dari sekian kasus dilatar
belakangi oleh perilaku suami yang suka minum minuman keras, berjudi,
main perempuan dan lainnya sehingga peran pemerintah dan seluruh elemen
masyarakat dalam membangun masyarakat yang berakhlakul karimah
diharapkan lebih ditingkatkan baik melalui sosialisasi maupun dakwah.
2. Meskipun terjadinya kekerasan dalam rumah tangga menyebabkan prahara
yang besar bagi kehidupan suami istri dan perceraian dibolehkan bahkan
wajib apabila keadaan menghendaki tetapi menurut hukum Islam, suami istri
tetap harus selalu berusaha agar terjalin rasa saling pengertian agar
perkawinan dapat diselamatkan dari perceraian.
Ketersediaan
SSYA20190371371/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

371/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top