Studi Komparatif Terhadap Kewenangan Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia dalam Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone
Emilawati/01.15. 4135 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang kewenangan Dinas Perhubungan dan Kepolisian
dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan. Pokok permasalahan adalah
bagaimana batas kewenangan antara Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone
dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Bone dan kendala yang
dihadapi Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone dalam menjalankan
kewenangannya masing-masing.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas kewenangan antara Dinas
Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan
jalan di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas
Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone dalam menjalankan kewenangannya
masing-masing. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas kewenangan antara Dinas
Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan
jalan masing-masing sudah menjalankan kewenangannya dengan baik dimana
kewenangan Dinas Perhubungan dilaksanakan di terminal dan/atau tempat alat
penimbangan yang dipasang secara tetap, kewenangan pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan wajib
berkoordinasi dengan dan didampingi oleh petugas Kepolisian. Sedangkan
penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan oleh Dinas
Perhubungan dengan wajib didampingi oleh Kepolisian meliputi pemeriksaan tanda
bukti lulus uji bagi kendaraan , fisik, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
atau izin penyelenggaraan angkutan. Namun untuk pemeriksaan SIM, STNKB,
STCKB, TCKB hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian. Adapun kendala yang
dihadapi Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan
kewenangannya yaitu (a) masih kurang pemahaman masyarakat terhadap
keselamatan dijalan dan tertib lalu lintas, (b) terkait masalah dana anggaran yang
diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat minim, sedangkan
melaksanakan program keja membutuhkan beberapa macam peralatan tekhnis yang
terkait dengan tugasnya sebagai penunjang pelaksanaan kinerja.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa batas
kewenangan antara Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia
Resor Bone dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan yaitu
kewenangan Dinas Perhubungan dilaksanakan di terminal dan/atau tempat
alat penimbangan yang dipasang secara tetap, kewenangan pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan
wajib berkoordinasi dengan dan didampingi oleh Petugas Kepolisian.
Sedangkan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat
dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan wajib didampingi oleh Kepolisian
meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan , fisik, daya angkut
dan/atau cara pengangkutan barang atau izin penyelenggaraan angkutan.
Namun untuk pemeriksaan SIM, STNKB, STCKB, TCKB hanya dapat
dilakukan oleh Kepolisian.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik
Indonesia dalam menjalankan kewenangannya yaitu pertama masih kurang
pemahaman masyarakat terhadap keselamatan dijalan dan tertib lalu lintas,
kedua terkait masalah dana anggaran yang diberikan oleh DPR sangat minim,
sedangkan melaksanakan program keja membutuhkan beberapa macam
peralatan tekhnis yang terkait dengan tugasnya sebagai penunjang
pelaksanaan kinerja.
B. Implikasi
1. Diharapkan kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian terhadap kesadaran
akan pentingnya koordinasi agar lebih bekerja sama dalam pengaturan lalu
lintas di jalan.
2. Perlu ditingkatkan lagi pendidikan akan kesadaran dan tertib lalu lintas
kepada masyarakat.
3. Diharapkan kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian lebih ditingkatkan
lagi peranan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, misalnya
dengan saling mengisi kewenangannya masing-masing.
4. Diharapkan kepada pemerintah untuk meningkatkan prasarana sehingga
program kerja dapat terlaksana.
dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan. Pokok permasalahan adalah
bagaimana batas kewenangan antara Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone
dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Bone dan kendala yang
dihadapi Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone dalam menjalankan
kewenangannya masing-masing.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas kewenangan antara Dinas
Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan
jalan di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas
Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone dalam menjalankan kewenangannya
masing-masing. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas kewenangan antara Dinas
Perhubungan dan Kepolisian Resor Bone dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan
jalan masing-masing sudah menjalankan kewenangannya dengan baik dimana
kewenangan Dinas Perhubungan dilaksanakan di terminal dan/atau tempat alat
penimbangan yang dipasang secara tetap, kewenangan pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan wajib
berkoordinasi dengan dan didampingi oleh petugas Kepolisian. Sedangkan
penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan oleh Dinas
Perhubungan dengan wajib didampingi oleh Kepolisian meliputi pemeriksaan tanda
bukti lulus uji bagi kendaraan , fisik, daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang
atau izin penyelenggaraan angkutan. Namun untuk pemeriksaan SIM, STNKB,
STCKB, TCKB hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian. Adapun kendala yang
dihadapi Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan
kewenangannya yaitu (a) masih kurang pemahaman masyarakat terhadap
keselamatan dijalan dan tertib lalu lintas, (b) terkait masalah dana anggaran yang
diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat minim, sedangkan
melaksanakan program keja membutuhkan beberapa macam peralatan tekhnis yang
terkait dengan tugasnya sebagai penunjang pelaksanaan kinerja.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis bahwa batas
kewenangan antara Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik Indonesia
Resor Bone dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan yaitu
kewenangan Dinas Perhubungan dilaksanakan di terminal dan/atau tempat
alat penimbangan yang dipasang secara tetap, kewenangan pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan
wajib berkoordinasi dengan dan didampingi oleh Petugas Kepolisian.
Sedangkan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat
dilakukan oleh Dinas Perhubungan dengan wajib didampingi oleh Kepolisian
meliputi pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan , fisik, daya angkut
dan/atau cara pengangkutan barang atau izin penyelenggaraan angkutan.
Namun untuk pemeriksaan SIM, STNKB, STCKB, TCKB hanya dapat
dilakukan oleh Kepolisian.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan dan Kepolisian Republik
Indonesia dalam menjalankan kewenangannya yaitu pertama masih kurang
pemahaman masyarakat terhadap keselamatan dijalan dan tertib lalu lintas,
kedua terkait masalah dana anggaran yang diberikan oleh DPR sangat minim,
sedangkan melaksanakan program keja membutuhkan beberapa macam
peralatan tekhnis yang terkait dengan tugasnya sebagai penunjang
pelaksanaan kinerja.
B. Implikasi
1. Diharapkan kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian terhadap kesadaran
akan pentingnya koordinasi agar lebih bekerja sama dalam pengaturan lalu
lintas di jalan.
2. Perlu ditingkatkan lagi pendidikan akan kesadaran dan tertib lalu lintas
kepada masyarakat.
3. Diharapkan kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian lebih ditingkatkan
lagi peranan dalam pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan, misalnya
dengan saling mengisi kewenangannya masing-masing.
4. Diharapkan kepada pemerintah untuk meningkatkan prasarana sehingga
program kerja dapat terlaksana.
Ketersediaan
| SSYA20190402 | 402/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
402/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
