Tugas dan Fungsi Dinas Sosial dalam Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Anak Jalanan di Kota Watampone menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak
Evi Agustin/ 01.15.4142 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bone
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone. Pokok
permasalahan adalah bagaimana tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak,
bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone
serta kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Sosial Kabupaten Bone dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak
jalanan di Kota Watampone menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak dan untuk mengetahui kendala yang
dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas dan fungsi
pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam
pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone belum
terlaksana secara efektif, karena belum ada program khusus tentang pembinaan dan
pengawasan terhadap anak jalanan. akan tetapi, Dinas Sosial Kabupaten Bone telah
mengambil suatu langkah untuk melaksanakan sebuah program pembinaan anak
secara umum yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
anak jalanan berupa pemulangan ataupun rehabilitas yang dinanungi oleh UPT
Kementrian Sosial yang terdiri atas tiga panti yaitu, Panti Sosial Marsudi Putra
(PSMP) Toddopuli Makassar, Panti Sosial Bina Karya Mirennuang Bulukumba, dan
Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja (PPSBR) Makkareso Maros. Instansi yang ikut
terlibat yakni, Satpol PP, Kepolisian, BNN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Forum Pendamping Pemerhati Anak Indonesia (FP2AI)
Kabupaten Bone dan Kementrian Agama”. Selanjutnya, kendala yang di hadapi
Dinas Sosial Kabupaten Bone sehingga belum ada program khusus mengenai
pembinaan terhadap anak jalanan yaitu, kurangnya dukungan dari DPRD Kabupaten
Bone saat mengajukan permohonan, keterbatasan dalam anggaran, sehingga belum
mampu untuk membangun Rumah singgah bagi anak jalanan, sumber daya manusia
yang masih kurang serta kurangnya keterpaduan antar lintas sektor.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone adalah
menjalankan sebuah program pembinaan anak secara umum dikarenakan belum
ada program khusus terkait masalah pembinaan dan pengawasan terhadap anak
jalanan. Tujuan dari program pembinaan anak secara umum ini adalah untuk
memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan agar tetap
mendapatkan haknya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Bentuk pembinaan yang diberikan diantaranya adalah berupa
pemulangan ataupun rehabilitas yang dinanungi oleh UPT Kementrian Sosial yang
terdiri atas tiga Panti yaitu, Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Toddopuli
Makassar, Panti Sosial Bina Karya Mirennuang Bulukumba, dan Pusat Pelayanan
Sosial Bina Remaja (PPSBR) Makkareso Maros. Instansi yang ikut terlibat yakni,
Satpol PP, Kepolisian, BNN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Forum Pendamping Pemerhati Anak Indonesia (FP2AI) Kabupaten Bone
dan Kementrian Agama”.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone
yaitu belum ada program khusus mengenai pembinaan terhadap anak jalanan,
kurangnya dukungan dan perhatian DPRD Kabupaten Bone terhadap Dinas Sosial
62
62
Kabupaten Bone yang telah beberapa kali mengajukan permohonan terkait dengan
program khusus tentang pembinaan anak jalanan, keterbatasan dalam anggaran
sehingga belum mampu untuk membangun rumah singgah bagi anak jalanan,
sumber daya manusia yang masih kurang serta kurangnya keterpaduan antar lintas
sektor.
B. Implikasi
Mencermati tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam hal ini
pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan sebagai salah satu tujuan dari
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem
Perlindungan Anak, maka terlepas dari fakta-fakta yang telah terungkap di atas,
penulis memberi saran semata-mata sebagai masukan untuk pemerintah daerah
khususnya DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga legislatif dan Dinas Sosial
Kabupaten Bone. Hal ini dilakukan penulis bukan berarti ingin memberikan nasihat
bagi pemerintah, namun hanya sebagai wujud perhatian dan kecintaan penulis kepada
semua pihak, bahwa perlunya menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah
di amanatkan serta mengutamakan kerja sama yang baik antar lintas sektor guna
mewujudkan kesejahteraan sosial terutama kesejahteraan anak.
Adapun saran penulis berikan yaitu :
- Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone sebagai
pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Sistem Perlindungan Anak maka perlu menambah sumber daya yang ada
sehingga mampu memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien.
- Demi mewujudkan program pembinaan dan pengawasan terhadap anak
jalanan yang lebih baik kedepannya diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone
saling bersinergi dengan pemerintah daaerah untuk membangun rumah
singgah bagi anak jalanan.
- Dinas Sosial Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan motivasi yang
lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu maupun kelompok
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone. Pokok
permasalahan adalah bagaimana tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone menurut Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak,
bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone
serta kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone.
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas
Sosial Kabupaten Bone dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak
jalanan di Kota Watampone menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2014 tentang Sistem Perlindungan Anak dan untuk mengetahui kendala yang
dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas dan fungsi
pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan normatif empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas dan fungsi Dinas Sosial dalam
pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone belum
terlaksana secara efektif, karena belum ada program khusus tentang pembinaan dan
pengawasan terhadap anak jalanan. akan tetapi, Dinas Sosial Kabupaten Bone telah
mengambil suatu langkah untuk melaksanakan sebuah program pembinaan anak
secara umum yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap
anak jalanan berupa pemulangan ataupun rehabilitas yang dinanungi oleh UPT
Kementrian Sosial yang terdiri atas tiga panti yaitu, Panti Sosial Marsudi Putra
(PSMP) Toddopuli Makassar, Panti Sosial Bina Karya Mirennuang Bulukumba, dan
Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja (PPSBR) Makkareso Maros. Instansi yang ikut
terlibat yakni, Satpol PP, Kepolisian, BNN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Forum Pendamping Pemerhati Anak Indonesia (FP2AI)
Kabupaten Bone dan Kementrian Agama”. Selanjutnya, kendala yang di hadapi
Dinas Sosial Kabupaten Bone sehingga belum ada program khusus mengenai
pembinaan terhadap anak jalanan yaitu, kurangnya dukungan dari DPRD Kabupaten
Bone saat mengajukan permohonan, keterbatasan dalam anggaran, sehingga belum
mampu untuk membangun Rumah singgah bagi anak jalanan, sumber daya manusia
yang masih kurang serta kurangnya keterpaduan antar lintas sektor.
A. Simpulan
1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone adalah
menjalankan sebuah program pembinaan anak secara umum dikarenakan belum
ada program khusus terkait masalah pembinaan dan pengawasan terhadap anak
jalanan. Tujuan dari program pembinaan anak secara umum ini adalah untuk
memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan agar tetap
mendapatkan haknya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak. Bentuk pembinaan yang diberikan diantaranya adalah berupa
pemulangan ataupun rehabilitas yang dinanungi oleh UPT Kementrian Sosial yang
terdiri atas tiga Panti yaitu, Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Toddopuli
Makassar, Panti Sosial Bina Karya Mirennuang Bulukumba, dan Pusat Pelayanan
Sosial Bina Remaja (PPSBR) Makkareso Maros. Instansi yang ikut terlibat yakni,
Satpol PP, Kepolisian, BNN, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Forum Pendamping Pemerhati Anak Indonesia (FP2AI) Kabupaten Bone
dan Kementrian Agama”.
2. Kendala yang dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan di Kota Watampone
yaitu belum ada program khusus mengenai pembinaan terhadap anak jalanan,
kurangnya dukungan dan perhatian DPRD Kabupaten Bone terhadap Dinas Sosial
62
62
Kabupaten Bone yang telah beberapa kali mengajukan permohonan terkait dengan
program khusus tentang pembinaan anak jalanan, keterbatasan dalam anggaran
sehingga belum mampu untuk membangun rumah singgah bagi anak jalanan,
sumber daya manusia yang masih kurang serta kurangnya keterpaduan antar lintas
sektor.
B. Implikasi
Mencermati tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Bone dalam hal ini
pembinaan dan pengawasan terhadap anak jalanan sebagai salah satu tujuan dari
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem
Perlindungan Anak, maka terlepas dari fakta-fakta yang telah terungkap di atas,
penulis memberi saran semata-mata sebagai masukan untuk pemerintah daerah
khususnya DPRD Kabupaten Bone sebagai lembaga legislatif dan Dinas Sosial
Kabupaten Bone. Hal ini dilakukan penulis bukan berarti ingin memberikan nasihat
bagi pemerintah, namun hanya sebagai wujud perhatian dan kecintaan penulis kepada
semua pihak, bahwa perlunya menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana yang telah
di amanatkan serta mengutamakan kerja sama yang baik antar lintas sektor guna
mewujudkan kesejahteraan sosial terutama kesejahteraan anak.
Adapun saran penulis berikan yaitu :
- Bahwa untuk kedepannya diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone sebagai
pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Sistem Perlindungan Anak maka perlu menambah sumber daya yang ada
sehingga mampu memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien.
- Demi mewujudkan program pembinaan dan pengawasan terhadap anak
jalanan yang lebih baik kedepannya diharapkan Dinas Sosial Kabupaten Bone
saling bersinergi dengan pemerintah daaerah untuk membangun rumah
singgah bagi anak jalanan.
- Dinas Sosial Kabupaten Bone diharapkan dapat memberikan motivasi yang
lebih agar pegawai dapat bekerja lebih baik secara individu maupun kelompok
Ketersediaan
| SS20190106 | 106/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
106/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrpsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
