Efektivitas Pelayanan Penerbitan Sertifikat Tanah Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bone)
Nurlina/01.15..4127 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Efektivitas Pelayanan Penerbitan Sertifikat Tanah Berdasarkan
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria ( Studi Kasus Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bone)”. Tujuan dari
penelitian ini adalah Untuk mengetahui Efektivitaskan pelayanan penerbitan sertifikat tanah
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone menurut Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Untuk mengetahui
Upaya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam mengektifitaskan pelayanan
penertiban sertifikat tanah menurut pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer
berupa wawancara dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait, buku, jurnal,
dll. Selanjutnya teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan
responden yang erat kaitannya dengan objek yang di teliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Pelayana Penertiban Sertifikat Tanah
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960” tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agaria di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bone masih belum efektif
secara optimal. Hal ini dapat di lihat masih banyak masyarakat ketidakpuasan dalam
pelayanan yang di berikan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, kurang ramahnya
pengawai dan pelayanan penertiban sertifikat tanah adalah biaya dalam rangka yang
mengikuti proses penerbitan sertifikat misalnya dikenakan pajak dalam pembuatan sertifikat
transaksi jual-beli Jarak, diKabupaten Bone merupakan wilayah yang luas sehingga jarak
yang berdomisili di luar ( tempat tinggal yang jauh) kesulitan mendaftarkan tanahnya,
dikarnakan membutuhkan biaya yang banyak dalam hal ini pulang baik. karna didalam
pembuatan sertifikat/penerbitan tidak cepat dalam waktu yang lama untuk melengkapi
persyaratan-persyaratan dalam pembuatan sertifikat. Adapun faktor yang dapat
memungkinkan terjadinya sertidikat ganda yaitu ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu
faktor Eskternal dan Faktor Internal.
Sedangkan Upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan pelayanan
penerbitan sertifikat memberika pelayanan penertiban sertifikat tanah Melakukan program
pemerintah pendaftaran sistematis lengkap yang tidak dipungut biaya keculi yang tidak
ditanggung oleh negara seperti pemasangan patok, materai dan Setiap tahun pemerintah BPN
mendapat kegiata tersebut yang setiap tahun targetnya semakin bertambah dalam hal ini
masyrakat di mudahkan dalam memiliki sertifikat tanah dan Progam sertifikat gratis.
A. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan penulis pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
Secara umum dapat disimpulkan bahwa sudah ada berbagai kegiatan yang
telah dilaksanakan berkaitan dengan upaya dalam memberika pelayanan penertiban
sertifikat tanah yaitu Mendaftar seluruh tanah di wilayah republik indonesia meliputi
wilayah kabupaten/kota Programnya ada melalui prona yang dibiayai pemerintah
yang sekarang menjadi bpsn dan adapun efektifitas Badan Pertanahan Nasinal
Kabupaten Bone sudah melakukan banyak upaya dalam hal menerbitkan sertifikat
tanah. sudah menyalami peningkatan, dari tahun 2015 sebanyak 105, di tahun 2016
sebanyak 137, tahun 2017 sebanyak 160, dan ditahun 2018 ada sebanyak 58.hafaktor-
faktor penghambat badan pertanahan nasional kabupaten bone dalam dalam
memberika pelayanan penertiban sertifikat tanah adalah Biaya dalam rangka yang
mengikuti proses penerbitan sertifikat misalnya dikenakan pajak dalam pembuatan
sertifikat transaksi jual-beli Jarak, diKabupaten Bone merupakan wilayah yang luas
sehingga jarak yang berdomisili di luar ( tempat tinggal yang jauh) kesulitan
mendaftarkan tanahnya, dikarnakan membutuhkan biaya yang banyak dalam hal ini
pulang baik. karna didalam pembuatan sertifikat/penerbitan tidak cepat dalam waktu
yang lama untuk melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pembuatan
sertifikat.adapun faktor yang dapat memungkinkan terjadinya sertidikat ganda yaitu
ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu faktor Eskternal dan Faktor Internal, Faktor
Esternal ada dua yaitu pertama dikarenakan adanya ketidak kejujuran dari pemohon
atau pihak yang bersangkutan terkait dengan lokasi yang ingin dibuatkan sertifikat,
kedua adanya ketidaksengajaan maksudnya orang tua telah membuatkan sertifikat
tanpa sepengatahuan anaknya.
Adapun faktor Internal memungkinkan bisa terjadinya dikantor pertanahan
Kabupaten Bone karena dulu masih menggunakan sistem digital, adapun upaya yang
dialakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone yaitu pertama sudah
dibuatkan aplikasi yang dinamakan komprotisasi dimana semua bidang tanah yang
terukur pada tahun 2010 itu sudah di petakan dalam skala Nasional
Upaya-upaya yang dilakukan Badan pertanahanNasional Kabupaten Bone
dalam melakukan upayamemberika pelayanan penertiban sertifikat tanahMelakukan
program pemerintah pendaftaran sistematis lengkap yang tidak dipungut biaya
keculiyang tidak ditanggung oleh negara seperti pemasangan patok, materaidan Setiap
tahun pemerintah BPN mendapat kegiata tersebut yang setiap tahun targetnya
semakin bertambah dalam hal ini masyrakat dimudahkan dalam memiliki sertifikat
tanah dan Progam sertifikat gratis.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran penulis yaitu untuk mencapai dalam memberika pelayanan penertiban
sertifikat tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Dasar-
Dasar Pokok Agraria. untuk itu penegak hukum (Badan pertanahan Nasional)
meningkatkan kinerjanya dalam hal masih kurang efektif karena prosedur pelayanan
yang masih kurang dimengerti oleh masyarakat dan efesien pelayanan mengenai yang
masih kurang baik dilihat dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pendaftaran tanah samapai penerbitan srtifikat, sehingga perlu ditingkatkan lagi untuk
mewujudkan terlaksanaanya tertib administasi pertanahan.
Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria ( Studi Kasus Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bone)”. Tujuan dari
penelitian ini adalah Untuk mengetahui Efektivitaskan pelayanan penerbitan sertifikat tanah
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone menurut Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Untuk mengetahui
Upaya Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dalam mengektifitaskan pelayanan
penertiban sertifikat tanah menurut pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer
berupa wawancara dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan terkait, buku, jurnal,
dll. Selanjutnya teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dengan
responden yang erat kaitannya dengan objek yang di teliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas Pelayana Penertiban Sertifikat Tanah
Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960” tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agaria di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bone masih belum efektif
secara optimal. Hal ini dapat di lihat masih banyak masyarakat ketidakpuasan dalam
pelayanan yang di berikan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, kurang ramahnya
pengawai dan pelayanan penertiban sertifikat tanah adalah biaya dalam rangka yang
mengikuti proses penerbitan sertifikat misalnya dikenakan pajak dalam pembuatan sertifikat
transaksi jual-beli Jarak, diKabupaten Bone merupakan wilayah yang luas sehingga jarak
yang berdomisili di luar ( tempat tinggal yang jauh) kesulitan mendaftarkan tanahnya,
dikarnakan membutuhkan biaya yang banyak dalam hal ini pulang baik. karna didalam
pembuatan sertifikat/penerbitan tidak cepat dalam waktu yang lama untuk melengkapi
persyaratan-persyaratan dalam pembuatan sertifikat. Adapun faktor yang dapat
memungkinkan terjadinya sertidikat ganda yaitu ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu
faktor Eskternal dan Faktor Internal.
Sedangkan Upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan pelayanan
penerbitan sertifikat memberika pelayanan penertiban sertifikat tanah Melakukan program
pemerintah pendaftaran sistematis lengkap yang tidak dipungut biaya keculi yang tidak
ditanggung oleh negara seperti pemasangan patok, materai dan Setiap tahun pemerintah BPN
mendapat kegiata tersebut yang setiap tahun targetnya semakin bertambah dalam hal ini
masyrakat di mudahkan dalam memiliki sertifikat tanah dan Progam sertifikat gratis.
A. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan penulis pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
Secara umum dapat disimpulkan bahwa sudah ada berbagai kegiatan yang
telah dilaksanakan berkaitan dengan upaya dalam memberika pelayanan penertiban
sertifikat tanah yaitu Mendaftar seluruh tanah di wilayah republik indonesia meliputi
wilayah kabupaten/kota Programnya ada melalui prona yang dibiayai pemerintah
yang sekarang menjadi bpsn dan adapun efektifitas Badan Pertanahan Nasinal
Kabupaten Bone sudah melakukan banyak upaya dalam hal menerbitkan sertifikat
tanah. sudah menyalami peningkatan, dari tahun 2015 sebanyak 105, di tahun 2016
sebanyak 137, tahun 2017 sebanyak 160, dan ditahun 2018 ada sebanyak 58.hafaktor-
faktor penghambat badan pertanahan nasional kabupaten bone dalam dalam
memberika pelayanan penertiban sertifikat tanah adalah Biaya dalam rangka yang
mengikuti proses penerbitan sertifikat misalnya dikenakan pajak dalam pembuatan
sertifikat transaksi jual-beli Jarak, diKabupaten Bone merupakan wilayah yang luas
sehingga jarak yang berdomisili di luar ( tempat tinggal yang jauh) kesulitan
mendaftarkan tanahnya, dikarnakan membutuhkan biaya yang banyak dalam hal ini
pulang baik. karna didalam pembuatan sertifikat/penerbitan tidak cepat dalam waktu
yang lama untuk melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pembuatan
sertifikat.adapun faktor yang dapat memungkinkan terjadinya sertidikat ganda yaitu
ada dua faktor yang mempengaruhi yaitu faktor Eskternal dan Faktor Internal, Faktor
Esternal ada dua yaitu pertama dikarenakan adanya ketidak kejujuran dari pemohon
atau pihak yang bersangkutan terkait dengan lokasi yang ingin dibuatkan sertifikat,
kedua adanya ketidaksengajaan maksudnya orang tua telah membuatkan sertifikat
tanpa sepengatahuan anaknya.
Adapun faktor Internal memungkinkan bisa terjadinya dikantor pertanahan
Kabupaten Bone karena dulu masih menggunakan sistem digital, adapun upaya yang
dialakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone yaitu pertama sudah
dibuatkan aplikasi yang dinamakan komprotisasi dimana semua bidang tanah yang
terukur pada tahun 2010 itu sudah di petakan dalam skala Nasional
Upaya-upaya yang dilakukan Badan pertanahanNasional Kabupaten Bone
dalam melakukan upayamemberika pelayanan penertiban sertifikat tanahMelakukan
program pemerintah pendaftaran sistematis lengkap yang tidak dipungut biaya
keculiyang tidak ditanggung oleh negara seperti pemasangan patok, materaidan Setiap
tahun pemerintah BPN mendapat kegiata tersebut yang setiap tahun targetnya
semakin bertambah dalam hal ini masyrakat dimudahkan dalam memiliki sertifikat
tanah dan Progam sertifikat gratis.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran penulis yaitu untuk mencapai dalam memberika pelayanan penertiban
sertifikat tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Dasar-
Dasar Pokok Agraria. untuk itu penegak hukum (Badan pertanahan Nasional)
meningkatkan kinerjanya dalam hal masih kurang efektif karena prosedur pelayanan
yang masih kurang dimengerti oleh masyarakat dan efesien pelayanan mengenai yang
masih kurang baik dilihat dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pendaftaran tanah samapai penerbitan srtifikat, sehingga perlu ditingkatkan lagi untuk
mewujudkan terlaksanaanya tertib administasi pertanahan.
Ketersediaan
| SS20190076 | 76/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
76/2018
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
