Pandangan Hukum Islam terhadap Esensi Mabbukka Cekko-cekko dalam Adat Kematian Bugis di Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai pandangan hukum Islam terhadap tradisi
mabbukka cekko-cekko dalam adat kematian Bugis. Pokok permasalahannya adalah
esensi keberadaan cekko-cekko di kuburan dalam adat kematin Bugis dan pandangan
hukum Islam terhadap tradisi mabbukka cekko-cekko dalam adat kematian Bugis di
Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan
penelitian kualitatif atau disebut juga penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan 2 (dua) pendekatan penelitian, yakni pendekatan sosiologis dan
empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
langsung kepada masyarakat tertentu, yakni: Masyarakat di Desa Pattiro Bajo yang
berkaitan dengan penelitan, yakni yang biasa melakukan tradisi mabbukka cekko-
cekko dan mengetahui betul proses pelaksanaan pengurusan jenazah di Desa Pattiro
Bajo, Tokoh Masyarakat di Desa Pattiro Bajo dan Tokoh Agama yang memiliki
pemahaman tentang hakikat dari adat istiadat atau tradisi dan hukum Islam. yang ada
di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujun untuk mengetahui esensi keberadaan cekko-cekko
dalam adat kematian orang Bugis dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam
terhadap tradisi mabbukka cekko-cekko dalam adat kematian orang Bugis. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi kepada
semua lapisan masyarakat terhadap pengembangan ilmu pengetahuan pada umumnya
dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan cekko-cekko yang
diletakkan di atas kuburan adalah sebagai pelindung untuk kuburan yang masih baru
agar tidak diganggu oleh binatang yang ada di kuburan dan sebagai pertanda bahwa
di kuburan ada orang yang baru saja dikuburkan. Selain itu, tradisi mabbukka cekko-
cekko dalam adat kematian orang Bugis yang dilakukan setelah tiga hari tiga malam
jenazah dimakamkan di Desa Pattiro Bajo memiliki tujuan sebagai bentuk
penghargaan kepada orang yang telah meninggal dunia oleh keluarga yang masih
hidup untuk datang membersihkan kuburan, melihat keadaan kuburan dan
mengirimkan doa agar orang yang telah meninggal dunia diampuni dosa-dosanya,
dilapangkan kuburnya dan diberikan tempat terbaik di sisi Allah swt,. Adapun
menurut hukum Islam tradisi mabbukka cekko-cekko boleh untuk dilakukan karena
kembali lagi daripada niat yakni untuk mendoakan si mayit dan hal itu sangatlah
dianjurkan oleh Allah swt,. Selain itu, tradisi mabbukka cekko-cekko tidak ada dalil
yang melarang begitu pula tidak ada dalil yang membolehkan, sehingga boleh-boleh
saja untuk dilakukan selama masih berada dalam koridor syar’i yakni tidak
melenceng dari hukum Islam seperti kesyirikan yakni meminta-minta di kuburan
memohon doa kepada diri sendiri.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok-pokok masalah yang telah diteliti dalam tulisan, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa esensi dari keberadaan cekko-cekko dikuburan dalam adat kematian
Bugis merupakan simbol atau pertanda bahwa adanya kuburan baru di
pemakaman tersebut. Hal mana cekko-cekko dibuat dari bambu yang akan
digunakan untuk mengantarkan jenazah ke kuburan dan diletakkan di atas
kuburan lalu dibuka kembali setelah tiga hari tiga malam jenazah dikuburkan.
Cekko-cekko juga berfungsi sebagai pelindung kuburan yang masih basah agar
tidak dirusak oleh binatang yang ada di sekitar kuburan.
Pengaruh tradisi mabbukka cekko-cekko menurut pandangan masyarakat
Desa Pattiro Bajo Kecamatan Sibulue dapat disimpulkan sebagai alat
mengintropeksi diri, memotivasi diri agar kiranya masyarakat yang masih
hidup menyadari bahwa setiap yang bernyawa akan kembali dan
mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dihadapan Allah swt dengan
jalan kematian. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan kepada karib
kerabat/saudara yang telah meninggal dengan adanya tradisi mabbukka cekko-
cekko, keluarga yang masih hidup datang kembali untuk membersihkan
kuburan dan mengirimkan doa kepada orang yang telah meninggal.
2. Pandangan hukum Islam terhadap esensi mabbukka cekko-cekko yang
dilakukan di Kabupaten Bone khususnya di Desa Pattiro Bajo Kecamatan
Sibulue, hal ini dapat diihat pada pelaksanaannya yang tetap berada dalam
koridor syar’i juga tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal mana tradisi
ini tidak ada dalil atau nash yang melarangnya begitu pula yang
membolehkannya. Oleh karena itu boleh karena asal mula sesuatu adalah
boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Selain itu, tradisi mabbukka cekko-cekko dianggap baik dlilakukan karena
dengan datangnya keluarga si mayit yang masih hidup dan dengan niat yang
ada adalah untuk mendoakan si mayit agar diampuni dosanya, dilapangkan
kuburnya dan diberikan tempat terbaik di sissi Allah swt,. hal itulah yang
sangat diperlukan oleh orang yang telah meninggal dunia.
B. Saran
Berdasarkan uraian di atas, penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tradisi mabbukka cekko-cekko yang dilakukan oleh masyarakat di
Desa Pattiro Bajo agar dilaksanakan sesuai dengan hakikatnya secara benar,
sehingga tidak bertentangan dengan syariat Islam dan masih berada pada
koridor syar’i.
2. Peran penting genarasi muda sebagai penerus pengembangan dan
pembangunan bangsa agar kiranya mengkaji dan menelaah lebih dalam
tentang makna dan alasan dari tradisi mabbukka cekko-cekko khususnya
dalam adat Bugis.
3. Diharapkan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan dapat
membina masyarakat yang melakukan tradisi mabbukka cekko-cekko agar
tetap berada pada koridor syar’I dan menegur jika dikemudian hari terjadi
pelencengan terhadap syariat Islam atau terjadi hal yang bertentangan dengan
hukum Islam.
Ketersediaan
SSYA20190471471/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

471/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top