Perlindungan hukum terhadap hak keperdataan calon jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus pada biro perjalanan PT. An-Nur Maarif Cab. Bone
Alfiana/01.15. 1131 - Personal Name
Skripsi ini membahas perlindungan hukum terhadap hak keperdataan calon
jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus pada biro perjalanan PT. An-
Nur Maarif Cab. Bone. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah bentuk
perlindungan hukum terhadap hak keperdataan calon jemaah haji khusus yang
diberikan dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus yang sesuai dengan
konseptualisasi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode
dengan pendekatan Yuridis Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
wawancara dengan Direktur PT. An-Nur Maarif Cab. Bone dan calon jemaah haji
yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban biro perjalanan
haji dan calon jemaah haji, juga terkait kewajiban PT. An-Nur Maarif Cab. Bone
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak keperdataan calon jemaah haji
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan menambah pemahaman terkait perlindungan hukum
hak keperdataan pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus
yang dilaksanakan oleh PT. An-Nur Maarif Cab. Bone terkait perlindungan
hukumnya telah diimplementasikan dan berdasar pada peraturan perundang-undangan
sehingga memiliki manfaat yang berpengaruh bagi calon jemaah haji khusus karena
hak-haknya dapat terlindungi. Sebagai biro perjalanan ibadah haji khusus, PT. An-
Nur Maarif Cab. Bone telah melaksanakan kewajibannya yang sesuai dengan standar
operasional prosedur dari Kementerian Agama RI dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil tinjauan lapangan dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban para pihak telah disepakati di awal perjanjian ketika calon
jemaah haji sepakat untuk melakukan ibadah haji dengan fasilitas yang akan
diberikan oleh PT. An-Nur Maarif Cab. Bone. Kewajiban utama biro haji ialah
memberikan pelayanan di tanah air dan di Arab Saudi kepada jemaah meliputi
kesehatan, transportasi, akomodasi, perlindungan, konsumsi, dan sebagainya,
dan hak biro perjalanan haji ialah mendapatkan upah dari jemaah haji.
Sedangkan kewajiban utama jemaah haji ialah membayar seluruh biaya terkait
jasa yang diberikan biro perjalanan haji, serta hak jemaah haji ialah mendapat
fasilitas di tanah air maupun di Arab Saudi terutama dalam hal perlindungan
hukum. Hak dan kewajiban ini harus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan karena sebagai jaminan apabila dikemudian hari terjadi sengketa.
2. Kewajiban pokok yang diberikan PT. An-Nur Maarif Cab. Bone salah satunya
adalah memberikan perlindungan, perlindungan yang diberikan antara lain,
perlindungan asuransi, identitas diri, petugas, dan e-hajj. Selama melaksanakan
perlindungan tersebut, tidak ada kendala dalam pelaksanaannya karena telah
sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dibuktikan
berdasarkan pengakuan Muhaemin Ali selaku direktur dan pengakuan dari
jemaah PT. An-Nur Maarif Cab. Bone.
B. Implikasi
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Kepada pihak penyelenggara ibadah haji khusus harus lebih memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang ada, agar dapat melaksanakan hak dan
kewajiban secara benar sehingga tidak melenceng dari tujuan pembentukan
penyelenggaraan ibadah haji dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
2. Kepada calon jemaah haji khusus harus lebih selektif terhadap pilihannya
menggunakan layanan jasa berupa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji yang
dapat dipercaya. Dari uraian di atas penulis merekomendasikan kepada
pembaca yang berencana untuk pergi haji agar kiranya menggunakan layanan
dan fasilitas dari PT. An-Nur Maarif Cab. Bone karena terpacaya dan sudah
tidak diragukan lagi.
jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus pada biro perjalanan PT. An-
Nur Maarif Cab. Bone. Hal yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah bentuk
perlindungan hukum terhadap hak keperdataan calon jemaah haji khusus yang
diberikan dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus yang sesuai dengan
konseptualisasi peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode
dengan pendekatan Yuridis Empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
wawancara dengan Direktur PT. An-Nur Maarif Cab. Bone dan calon jemaah haji
yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban biro perjalanan
haji dan calon jemaah haji, juga terkait kewajiban PT. An-Nur Maarif Cab. Bone
dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak keperdataan calon jemaah haji
yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan menambah pemahaman terkait perlindungan hukum
hak keperdataan pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji khusus
yang dilaksanakan oleh PT. An-Nur Maarif Cab. Bone terkait perlindungan
hukumnya telah diimplementasikan dan berdasar pada peraturan perundang-undangan
sehingga memiliki manfaat yang berpengaruh bagi calon jemaah haji khusus karena
hak-haknya dapat terlindungi. Sebagai biro perjalanan ibadah haji khusus, PT. An-
Nur Maarif Cab. Bone telah melaksanakan kewajibannya yang sesuai dengan standar
operasional prosedur dari Kementerian Agama RI dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil tinjauan lapangan dan analisis terhadap rumusan
masalah pada bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Hak dan kewajiban para pihak telah disepakati di awal perjanjian ketika calon
jemaah haji sepakat untuk melakukan ibadah haji dengan fasilitas yang akan
diberikan oleh PT. An-Nur Maarif Cab. Bone. Kewajiban utama biro haji ialah
memberikan pelayanan di tanah air dan di Arab Saudi kepada jemaah meliputi
kesehatan, transportasi, akomodasi, perlindungan, konsumsi, dan sebagainya,
dan hak biro perjalanan haji ialah mendapatkan upah dari jemaah haji.
Sedangkan kewajiban utama jemaah haji ialah membayar seluruh biaya terkait
jasa yang diberikan biro perjalanan haji, serta hak jemaah haji ialah mendapat
fasilitas di tanah air maupun di Arab Saudi terutama dalam hal perlindungan
hukum. Hak dan kewajiban ini harus sesuai dengan peraturan perundang-
undangan karena sebagai jaminan apabila dikemudian hari terjadi sengketa.
2. Kewajiban pokok yang diberikan PT. An-Nur Maarif Cab. Bone salah satunya
adalah memberikan perlindungan, perlindungan yang diberikan antara lain,
perlindungan asuransi, identitas diri, petugas, dan e-hajj. Selama melaksanakan
perlindungan tersebut, tidak ada kendala dalam pelaksanaannya karena telah
sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dibuktikan
berdasarkan pengakuan Muhaemin Ali selaku direktur dan pengakuan dari
jemaah PT. An-Nur Maarif Cab. Bone.
B. Implikasi
Bersadarkan uraian di atas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Kepada pihak penyelenggara ibadah haji khusus harus lebih memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang ada, agar dapat melaksanakan hak dan
kewajiban secara benar sehingga tidak melenceng dari tujuan pembentukan
penyelenggaraan ibadah haji dan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
2. Kepada calon jemaah haji khusus harus lebih selektif terhadap pilihannya
menggunakan layanan jasa berupa penyelenggaraan perjalanan ibadah haji yang
dapat dipercaya. Dari uraian di atas penulis merekomendasikan kepada
pembaca yang berencana untuk pergi haji agar kiranya menggunakan layanan
dan fasilitas dari PT. An-Nur Maarif Cab. Bone karena terpacaya dan sudah
tidak diragukan lagi.
Ketersediaan
| SS20190023 | 23/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
23/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
