Efektivitas Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin Menurut Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 373/2017 dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah (Studi di KUA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
A. Nur Fikriana Aulia Raden/01.15.1127 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Hal yang ingin
dicapai dalam penelitian ini yaitu mengenai keefektifan dan kesesuaian bimbingan
perkawinan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 373/2017. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan enam
pendekatan yakni; pendekatan Yuridis Normatif, Sosisologis, historis, Teologis
Normatif, Andragogi dan Psikologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang,
Kepala Seksi Bimas Islam dan Staf, Penghulu, serta pasangan calon pengantin yang
telah mengikuti bimbingan perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keefektifan bimbingan
perkawinan sebagai upaya menekan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah
tangga serta mengetahui mengenai kesesuaian antara Kepurusan Dirjen Bimas Islam
Nomor 373/2017 dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di
KUA Kecamatan Tanete Riattang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan selain sebagai
syarat pencatatan perkawinan, juga sebagai pembekalan bagi para calon pengantin
yang akan memulai kehidupan berumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah,
serta memiliki nilai-nilai kebaikan dan manfaat yang akan mempengaruhi
pembentukan keluarga. Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang
dilaksanakan di KUA Kecamatan Tanete Riattang, menurut peneliti sudah efektif
namun masih belum optimal karena beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu:
mengenai keterbatasan dana, kurangnya minat calon pengantin, kultur atau budaya
masyarakat, pendidikan dan usia calon pengantin. Begitupun dengan kesesuaian
aturan dengan realita yang terjadi di lapangan, menurut peneliti sudah sesuai
meskipun belum maksimal. Namun, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang yang berkoordinasi dengan Seksi Bimas Islam tetap melakukan yang terbaik
dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pencegahan perceraian dan
kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan
yang dilakukan di KUA Kecamatan Tanete Riattang, menurut peneliti sudah
efektif namun masih belum optimal, hal ini disebabkan karena beberapa aspek
yaitu: mengenai keterbatasan dana, kurangnya minat calon pengantin, kultur
atau budaya masyarakat, pendidikan dan usia calon pengantin. Akan tetapi,
kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan program bimbingan perkawinan
tersebut bukanlah hal yang dapat diatasi oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan saja, namun merupakan tanggung jawab dari pemerintah itu
sendiri dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tanete Riattang sudah berjalan sejak dikeluarkannya Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017. Mengenai kesesuaian aturan
dengan realita yang ada, menurut peneliti sudah sesuai meskipun belum
maksimal. Namun, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang yang
berkoordinasi dengan Seksi Bimas Islam tetap melakukan yang terbaik dalam
pelaksanaan bimbingan perkawinan.
B. Saran
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Agar Bimbingan Perkawinan dapat berjalan dengan efektif dalam rangka
membangun keluarga sakinah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang
maka perlu ditinjau ulang regulasi yang mengatur mengenai sumber dananya.
Karena selama ini sumber dana pelaksanaan bimbingan perkawinan berasal
dari masyarakat melalui PNBP-NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Nikah
Rujuk) yang distor ke kas negara sebanyak Rp.600.000 per peristiwa. Untuk
mengatasi kekurangan dana pada pelaksanaan bimbingan perkawinan,
pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI sebaiknya lebih intens
melakukan koordinasi dengan presiden, DPR dan kemeterian keuangan untuk
mencarikan alokasi dana melalui rupiah murni atau APBN (Anggaran
Pendapatan Belanja Negara) khusus untuk pelaksanaan bimbingan
perkawinan, mengingat PNBP-NR bukan diperuntukkan untuk bimbingan
perkawinan saja, namun untuk beberapa hal lain yang tidak kalah pentingnya.
2. Diharapkan kepada Kementerian Agama agar lebih sering melakukan
sosialisasi mengenai pentingnya pelaksanaan Bimbingan Perkawinan agar
masyarakat lebih paham mengenai aturan yang terdapat dalam Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nmor 373 Tahun 2017. Diharapkan pula kepada jajaran
pemerintahan dalam hal ini Kementerian Agama, tokoh Agama, dan
masyarakat, agar dapat saling membantu dan membina para calon pengantin
dalam proses membentuk keluarga sakinah sebagai upaya untuk menekan
angka perceraian dan mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga di
Indonesia khususnya di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Hal yang ingin
dicapai dalam penelitian ini yaitu mengenai keefektifan dan kesesuaian bimbingan
perkawinan dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 373/2017. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan enam
pendekatan yakni; pendekatan Yuridis Normatif, Sosisologis, historis, Teologis
Normatif, Andragogi dan Psikologis. Data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil
wawancara dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang,
Kepala Seksi Bimas Islam dan Staf, Penghulu, serta pasangan calon pengantin yang
telah mengikuti bimbingan perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keefektifan bimbingan
perkawinan sebagai upaya menekan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah
tangga serta mengetahui mengenai kesesuaian antara Kepurusan Dirjen Bimas Islam
Nomor 373/2017 dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di
KUA Kecamatan Tanete Riattang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan selain sebagai
syarat pencatatan perkawinan, juga sebagai pembekalan bagi para calon pengantin
yang akan memulai kehidupan berumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah,
serta memiliki nilai-nilai kebaikan dan manfaat yang akan mempengaruhi
pembentukan keluarga. Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan yang
dilaksanakan di KUA Kecamatan Tanete Riattang, menurut peneliti sudah efektif
namun masih belum optimal karena beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu:
mengenai keterbatasan dana, kurangnya minat calon pengantin, kultur atau budaya
masyarakat, pendidikan dan usia calon pengantin. Begitupun dengan kesesuaian
aturan dengan realita yang terjadi di lapangan, menurut peneliti sudah sesuai
meskipun belum maksimal. Namun, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang yang berkoordinasi dengan Seksi Bimas Islam tetap melakukan yang terbaik
dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pencegahan perceraian dan
kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan
yang dilakukan di KUA Kecamatan Tanete Riattang, menurut peneliti sudah
efektif namun masih belum optimal, hal ini disebabkan karena beberapa aspek
yaitu: mengenai keterbatasan dana, kurangnya minat calon pengantin, kultur
atau budaya masyarakat, pendidikan dan usia calon pengantin. Akan tetapi,
kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan program bimbingan perkawinan
tersebut bukanlah hal yang dapat diatasi oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan saja, namun merupakan tanggung jawab dari pemerintah itu
sendiri dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tanete Riattang sudah berjalan sejak dikeluarkannya Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nomor 373 Tahun 2017. Mengenai kesesuaian aturan
dengan realita yang ada, menurut peneliti sudah sesuai meskipun belum
maksimal. Namun, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang yang
berkoordinasi dengan Seksi Bimas Islam tetap melakukan yang terbaik dalam
pelaksanaan bimbingan perkawinan.
B. Saran
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Agar Bimbingan Perkawinan dapat berjalan dengan efektif dalam rangka
membangun keluarga sakinah sebagaimana yang diamanatkan undang-undang
maka perlu ditinjau ulang regulasi yang mengatur mengenai sumber dananya.
Karena selama ini sumber dana pelaksanaan bimbingan perkawinan berasal
dari masyarakat melalui PNBP-NR (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Nikah
Rujuk) yang distor ke kas negara sebanyak Rp.600.000 per peristiwa. Untuk
mengatasi kekurangan dana pada pelaksanaan bimbingan perkawinan,
pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI sebaiknya lebih intens
melakukan koordinasi dengan presiden, DPR dan kemeterian keuangan untuk
mencarikan alokasi dana melalui rupiah murni atau APBN (Anggaran
Pendapatan Belanja Negara) khusus untuk pelaksanaan bimbingan
perkawinan, mengingat PNBP-NR bukan diperuntukkan untuk bimbingan
perkawinan saja, namun untuk beberapa hal lain yang tidak kalah pentingnya.
2. Diharapkan kepada Kementerian Agama agar lebih sering melakukan
sosialisasi mengenai pentingnya pelaksanaan Bimbingan Perkawinan agar
masyarakat lebih paham mengenai aturan yang terdapat dalam Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nmor 373 Tahun 2017. Diharapkan pula kepada jajaran
pemerintahan dalam hal ini Kementerian Agama, tokoh Agama, dan
masyarakat, agar dapat saling membantu dan membina para calon pengantin
dalam proses membentuk keluarga sakinah sebagai upaya untuk menekan
angka perceraian dan mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga di
Indonesia khususnya di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SS20190082 | 82/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
82/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
