Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penggunaan Harta Warisan Oleh Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan ( Studi Kasus Desa Walenreng Kec. Cina Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai ahli waris yang menggunakan harta warisan
sebelum dibagikan. Pokok permasalahannya adalah apa penyebab dan dampak
terhadap penggunaan harta warisan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan
dan Pandangan Hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan sebelum dibagikan
oleh ahli waris di Desa Walenreng. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif
yang menggunakan metode dengan tiga pendekatan yakni; teologis normatif, yuridis
normatif dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui
observasi dan wawancara secara langsung kepada masyarakat tertentu, yakni:
Masayarakat di Desa Walenreng yang berkaitan dengan penelitian yakni ahli waris
yang menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dan Tokoh Masyarakat di Desa
Walenreng.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab ahli waris di Desa
Walenreng menggunakan harta warisan sebelum dibagikan serta dampak yang timbul
akibat perbuatan tersebut dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap
penggunaan harta warisan sebelum dibagikan. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keIslaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa ahli waris di Desa Walenreng
menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dan penyebabnya adalah belum
terjadinya pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia, adanya ahli
waris yang saling mengharapkan untuk melakukan pembagian harta warisan, adanya
ahli waris yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan, ahli waris yang memiliki
sifat tamak untuk memiliki harta warisan pewaris, dan adanya ahli waris yang tidak
memiliki harta benda. Dan dampak dari perbuatan menggunakan harta warisan
sebelum dibagikan adalah timbulnya ketidak harmonisan antar sesama ahli waris,
terjadinya konflik antar ahli waris, timbulnya perasaan tidak dianggap sebagai
keluarga. Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan sebelum
dibagikan pada dasarnya tidak boleh karena banyak menimbulkan konflik dan
bertentangan dengan kaedah-kaedah hukum kewarisan Islam.
1. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Penyebab ahli waris di Desa Walenreng menggunakan harta warisan sebelum
dibagikan ada beberapa yakni: belum terjadinya pembagian harta warisan
setelah pewaris meninggal dunia, adanya ahli waris yang saling
mengharapkan untuk melakukan pembagian harta warisan, adanya ahli waris
yang lebih dahulu menggadaikan harta warisan, ahli waris yang memiliki sifat
tamak untuk memiliki harta warisan pewaris, adanya ahli waris yang tidak
memiliki harta benda. Selain sebab-sebab ahli waris menggunakan harta
warisan sebelum dibagikan terdapat pula dampak dari penggunaan harta
warisan sebelum dibagikan yakni: timbulnya ketidak harmonisan antar sesama
ahli waris, terjadinya konflik antar ahli waris, timbulnya perasaan tidak
dianggap sebagai keluarga.
2. Pandangan hukum Islam terhadap penggunaan harta warisan sebelum
dibagikan pada dasarnya tidak boleh karena dapat menimbulkam konflik dan
mengakibatkan hancurnya keharmonisan hubungan kelurga. Berbeda halnya
jika perbuatan menggunakan harta warisan sebelum dibagikan terlebih dahulu
dilakukan musyawarah dan ada persetujuan dari ahli waris yang lain untuk,
maka hal tersebut boleh karena tidak menimbulkan konflik serta telah ada izin
dari ahli waris yang lain. Jika perbuatan menggunakan harta warisan tanpa
adanya musyawarah dan persetujuan ahli waris maka perbuatan tersebut
adalah perbuatan yang bāṭil, dalam Q.S Al- Baqarah ayat 188 menjelaskan
bahwa adanya larangan memkan harta sesama dengan jalan yang bāṭil,
menggunakan harta warisan sebelum dibagikan dapat dikatakan perbuatan
yang bāṭil karena di dalam harta warisan tersebut terdapat pula hak dari ahli
waris yang lain terlebih lagi apabila ahli waris tersebut belum sama sekali
menggunakan harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau mengimplikasikan
sebagai berikut:
1. Penggunaan harta warisan seharusnya digunakan setelah harta warisan
tersebut terbagi dengan baik sesuai dengan syariat Islam yakni dengan
menggunakan sistem perhitungan. Hal ini agar ahli waris dapat
mengetahui bagiannya secara jelas sehingga tidak menggunakan hak dari
ahli waris yang lain terlebih lagi jika ada ahli waris yang tidak
mendoatkan harta warisan karena digunakan ahli waris yang lain.
Penggunaan harta warisan sebelum dibagikan seharusnya tidak dilakukan
karena semua itu hanya akan berujung pada konflik antar keluarga.
Melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan Al-qur’an dan
Hadis agar harta warisan terbagi secara efektif tanpa menimbulkan
kekacauan dikemudian hari.
2. Sebagi penerus bangsa, generasi muda memiliki peran penting agar
kiranya mengetahui serta mampu mensosialisasikan sistem pembagian
harta warisan sesuai dengan al- Qur’an dan Hadis agar masyarakat
mampu menerapkan sistem pembagian harta warisan yang baik dan benar
sehingga dapat meminimalisir kekacauan yang terjadi akibat harta
warisan.
3. Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan dapat membina
generasi muda dan masyarakat dalam embagi harta warisan dengan
mengajarkan tatcara membagikan harta warisan, tatacara menyelesaikan
masalah atau solusi dalam maengatasi maslah apabila terjadi sengketa
waris.
4. Kritik dan sarannya kami butuhkan untuk pebaikan penulisan ini.
Ketersediaan
SS2019004848/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

48/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top