Implementasi Pemahaman Petani Tentang Zakat Pertanian Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tungke, Kec. Bengo, Keb. Bone)
M. Aswar/01.15.1011 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Pemahaman Petani Tentang
Zakat Pertanian Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tungke,
Kec. Bengo, Kab.Bone). Pokok permasalahannya adalah pemahaman petani
tentang zakat pertanian di Desa Tungke dan pandangan hukum Islam terhadap
implementasi zakat pertanian di Desa Tungke. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pemahaman petani tentang zakat pertanian di Desa Tungke dan
pandangan hukum Islam terhadap implementasi zakat pertanian di Desa Tungke.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keislaman yang khususnya mengenai zakat pertanian. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (filed research) yang menggunakan metode dengan tiga
pendekatan yakni pendekatan teologis normatif, sosiologis dan yuridis normatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
langsung pada petani, tokoh agama Desa Tungke dan dosen IAIN Bone serta
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman petani tentang zakat
pertanian masih kurang. Hal ini, dimana petani belum mengetahui mengenai nisab
zakat pertanian itu sendiri, kadar yang harus dikeluarkan. Para petani dalam
mengeluarkan hasil pertaniannya tergantung keikhlasannya, yaitu 1,5% atau 1-2
karung tergantung berapa yang didapat pasca panen. Adapun yang menjadi faktor
adalah kurangnya sosialisasi tentang zakat pertanian itu sendiri. Adapun dalam
penyalurannya para petani langsung memberikan kepada tetangga, guru kampung
(imam Dusun), orang yang tidak mampu yang ada dilingkungannya atau langsung
diberikan ke panitia masjid. Apabila dilihat dari hukum Islam pelaksanaan zakat
pertanian di Desa Tungke masih kurang sesuai dengan hukum Islam. Apabila
dilihat dari segi pelaksanaannya mereka mengeluarkan zakat pertanian pada saat
bulan ramadhan berbeda dengan penjelasan al-Qur’an yang menyatakan bahwa
zakat pertanian dikeluarkan pasca panen dan adapun kadar yang harus
dikeluarkan tidak sesuai dengan hukum Islam yaitu 10% untuk tadah hujan dan
irigasi dan 5% untuk yang menggunakan biaya atau tenaga, namun petani Desa
Tungke mengeluarkan kadar zakat pertanian berdasarkan keikhlasan mereka.
Dalam hal penyalurannya sudah baik dimana para petani langsung menyerahkan
hasil panen mereka kepada tetangga atau lansia dan atau diberikan ke panitia
masjid.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan peneitian terhadap implementasi pemahaman
petani tentang zakat pertanian ditinjau dari segi hukum Islam di Desa Tungke,
Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, sebagaimana telah dikemukakan dalam bab
demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai
barikut:
1. Bahwa pemahaman petani tentang zakat pertanian masih kurang. Hal ini,
dimana petani belum mengetahui mengenai nisab zakat pertanian itu sendiri,
kadar yang harus dikeluarkan. Para petani dalam mengeluarkan hasil
pertaniannya tergantung keikhlasan mereka, ada yang mengeluarkan 1,5% atau
1-2 karung tergantung berapa yang didapat pasca panen. Adapun dalam
penyalurannya para petani langsung memberikan kepada tetangga, guru
kampong, orang yang tidak mampu yang ada dilingkungannya atau langsung
diberikan kepada panitia masjid. Adapun yang menjadi faktor adalah kurangnya
sosialisasi tentang zakat pertanian itu sendiri dan kurang aktifnya Imam Dusun
dalam mensosilaisasikan pemahaman zakat pertanian.
2. Apabila dilihat dari hukum Islam pelaksanaan zakat pertanian di Desa Tungke
masih kurang sesuai dengan hukum Islam. Apabila dilihat dari segi
pelaksanaannya mereka mengeluarkan zakat pertanian pada saat bulan
ramadhan. Hal ini, berbeda dengan penjelasan ayat surah al-An’am ayat 141
dimana zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen atau pasca panen dan
masih banyak petani yang tidak mengetahu nisab zakat pertanian. Adapun
kadar yang harus dikeluarkan tidak sesuai dengan hukum Islam yaitu 10%
untuk tadah hujan dan irigasi dan 5% untuk yang menggunakan biaya atau
tenaga, tetapi petani Desa Tungke mengeluarkan kadar zakat pertanian
berdasarkan keikhlasan atau kemauan mereka. Dalam hal penyalurannya sudah
baik dimana para petani langsung menyerahkan hasil panen mereka kepada
tetangga atau lansia dan atau disumbangkan di masjid.
B. Implikasi
1. Untuk petani Desa Tungke hendaknya bisa menambah pengetahuan dan
kesadaran mereka tentang kewajiban zakat pertanian.
2. Untuk pemerintah, KUA dan para tokoh agama setempat hendaknya lebih
sering dilakukan penyuluhan yang langsung kepada petani karena pengumuman
melalui masjid tidak efektif dan atau memberikan khutbah tentang pentingnya
mengeluarkan zakat sebagai salah satu rukun Islam.
3. Dan para mahasiswa yang mempunyai pengetahuan khususnya tentang zakat
hendaknya bisa berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai zakat sebagai rukun Islam.
4. Untuk lembaga-lembaga zakat yang ada dikabupaten Bone hendaknya dapat
membantu petani dalam memberikan pemahaman tentang zakat Pertanian.
Zakat Pertanian Ditinjau Dari Segi Hukum Islam (Studi Kasus Desa Tungke,
Kec. Bengo, Kab.Bone). Pokok permasalahannya adalah pemahaman petani
tentang zakat pertanian di Desa Tungke dan pandangan hukum Islam terhadap
implementasi zakat pertanian di Desa Tungke. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pemahaman petani tentang zakat pertanian di Desa Tungke dan
pandangan hukum Islam terhadap implementasi zakat pertanian di Desa Tungke.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsi dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
keislaman yang khususnya mengenai zakat pertanian. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (filed research) yang menggunakan metode dengan tiga
pendekatan yakni pendekatan teologis normatif, sosiologis dan yuridis normatif.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
langsung pada petani, tokoh agama Desa Tungke dan dosen IAIN Bone serta
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman petani tentang zakat
pertanian masih kurang. Hal ini, dimana petani belum mengetahui mengenai nisab
zakat pertanian itu sendiri, kadar yang harus dikeluarkan. Para petani dalam
mengeluarkan hasil pertaniannya tergantung keikhlasannya, yaitu 1,5% atau 1-2
karung tergantung berapa yang didapat pasca panen. Adapun yang menjadi faktor
adalah kurangnya sosialisasi tentang zakat pertanian itu sendiri. Adapun dalam
penyalurannya para petani langsung memberikan kepada tetangga, guru kampung
(imam Dusun), orang yang tidak mampu yang ada dilingkungannya atau langsung
diberikan ke panitia masjid. Apabila dilihat dari hukum Islam pelaksanaan zakat
pertanian di Desa Tungke masih kurang sesuai dengan hukum Islam. Apabila
dilihat dari segi pelaksanaannya mereka mengeluarkan zakat pertanian pada saat
bulan ramadhan berbeda dengan penjelasan al-Qur’an yang menyatakan bahwa
zakat pertanian dikeluarkan pasca panen dan adapun kadar yang harus
dikeluarkan tidak sesuai dengan hukum Islam yaitu 10% untuk tadah hujan dan
irigasi dan 5% untuk yang menggunakan biaya atau tenaga, namun petani Desa
Tungke mengeluarkan kadar zakat pertanian berdasarkan keikhlasan mereka.
Dalam hal penyalurannya sudah baik dimana para petani langsung menyerahkan
hasil panen mereka kepada tetangga atau lansia dan atau diberikan ke panitia
masjid.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan peneitian terhadap implementasi pemahaman
petani tentang zakat pertanian ditinjau dari segi hukum Islam di Desa Tungke,
Kecamatan Bengo Kabupaten Bone, sebagaimana telah dikemukakan dalam bab
demi bab dari judul yang dibahas dalam skripsi ini, dapat ditarik kesimpulan sebagai
barikut:
1. Bahwa pemahaman petani tentang zakat pertanian masih kurang. Hal ini,
dimana petani belum mengetahui mengenai nisab zakat pertanian itu sendiri,
kadar yang harus dikeluarkan. Para petani dalam mengeluarkan hasil
pertaniannya tergantung keikhlasan mereka, ada yang mengeluarkan 1,5% atau
1-2 karung tergantung berapa yang didapat pasca panen. Adapun dalam
penyalurannya para petani langsung memberikan kepada tetangga, guru
kampong, orang yang tidak mampu yang ada dilingkungannya atau langsung
diberikan kepada panitia masjid. Adapun yang menjadi faktor adalah kurangnya
sosialisasi tentang zakat pertanian itu sendiri dan kurang aktifnya Imam Dusun
dalam mensosilaisasikan pemahaman zakat pertanian.
2. Apabila dilihat dari hukum Islam pelaksanaan zakat pertanian di Desa Tungke
masih kurang sesuai dengan hukum Islam. Apabila dilihat dari segi
pelaksanaannya mereka mengeluarkan zakat pertanian pada saat bulan
ramadhan. Hal ini, berbeda dengan penjelasan ayat surah al-An’am ayat 141
dimana zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen atau pasca panen dan
masih banyak petani yang tidak mengetahu nisab zakat pertanian. Adapun
kadar yang harus dikeluarkan tidak sesuai dengan hukum Islam yaitu 10%
untuk tadah hujan dan irigasi dan 5% untuk yang menggunakan biaya atau
tenaga, tetapi petani Desa Tungke mengeluarkan kadar zakat pertanian
berdasarkan keikhlasan atau kemauan mereka. Dalam hal penyalurannya sudah
baik dimana para petani langsung menyerahkan hasil panen mereka kepada
tetangga atau lansia dan atau disumbangkan di masjid.
B. Implikasi
1. Untuk petani Desa Tungke hendaknya bisa menambah pengetahuan dan
kesadaran mereka tentang kewajiban zakat pertanian.
2. Untuk pemerintah, KUA dan para tokoh agama setempat hendaknya lebih
sering dilakukan penyuluhan yang langsung kepada petani karena pengumuman
melalui masjid tidak efektif dan atau memberikan khutbah tentang pentingnya
mengeluarkan zakat sebagai salah satu rukun Islam.
3. Dan para mahasiswa yang mempunyai pengetahuan khususnya tentang zakat
hendaknya bisa berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada
masyarakat mengenai zakat sebagai rukun Islam.
4. Untuk lembaga-lembaga zakat yang ada dikabupaten Bone hendaknya dapat
membantu petani dalam memberikan pemahaman tentang zakat Pertanian.
Ketersediaan
| SS20190156 | 156/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
156/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
