Penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Di Bidang Layanan Administrasi Penerbitan Sertifikat Tanah Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini berjudul “Penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik Di Bidang Layanan Administrasi Penerbitan Sertifikat
Tanah Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone”. Tujuan dari
penelitian adalah untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik di bidang layanan administrasi penerbitan
sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui upaya yang di lakukan dalam mengatasi permasalahan pelayanan
publik di bidang layanan administrasi penerbitan sertifikat tanah di Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data penelitian ini
adalah sumber data primer berupa wawancara dan sekunder berupa peraturan
perundang-undangan terkait, buku, jurnal, dll. Selanjutnya, teknik pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara dengan responden yang erat kaitannya
dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di bidang layanan administrasi
penerbitan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
masih belum terlaksana secara optimal. Hal ini dapat dilihat dari ketidakpuasan
masyarakat tercermin dari lambatnya pelayanan yang diberikan, kurang ramahnya
pegawai dalam memberikan respon terhadap masyarakat, serta kejelasan dalam
memberikan informasi mengenai kelengkapan berkas pemohon dan ketepatan
waktu yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam proses penerbitan sertifikat
tanah.
Sedangkan upaya yang dilakukan dalam mengatasi permasalahan
pelayanan publik di bidang layanan administrasi penerbitan sertifikat tanah di
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone yaitu melakukan rapat
internal bagi petugas loket pelayanan, berusaha melayani dengan baik dengan
adanya loket pengaduan, membantu masyarakat apabila dalam proses penerbitan
sertifikat bermasalah, menambah tenaga pekerja khususnya di bidang penerbitan
sertifikat tanah, dan menambah sarana dan prasarana.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan sebagi berikut:
1. Dalam peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ternyata masalah
tentang pelayanan di bidang administrasi tanah belum dilaksanakan
dengan baik, karena masih banyak dari masyarakat yang menguluh
terhadap keramahan sikap pegawai dalam memberikan pelayanan
kurang baik. Selain itu, ketidakpuasan masyarakat tercermin dari
lambatnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Pegawai di
kantor badan pertanahan nasional berusaha untuk melakukan
pelayanan yang lebih baik lagi dalam proses penerbitan sertifikat
tanah. Adapun pelayanan yang dimaksud antara lain:
a. Berusaha memberikan informasi kepada masyarakat dengan cara
menelfon apabila ada berkas yang kurang lengkap.
b. Pelayanan yang sudah terkoneksi dengan jaringan di pusat,
melalui aplikasi tersebut semua berkas pemohon yang sudah
terdaftar di Badan Pertanahan Nasional dapat lebih mudah
dilihat. Aplikasi ini juga dapat mempermudah pegawai apabila
ada masyarakat yang bertanya mengenai proses penerbitan
sertifikat tanah.
Informasi syarat, waktu, proses dan biaya layanan Informasi ini
menjelaskan tentang berbagai jenis layanan pertanahan yang
dilaksanakan oleh kantor pertanahan yang meliputi layanan pendaftaran
tanah pertama kali. Informasi berkas permohonan layanan ini merupakan
salah satu wujud komitmen BPN RI menyelenggarakan layanan publik
yang transparan dan akuntabel serta menyediakan sistem layanan publik
yang dapat diakses dengan mudah, bebas biaya dan cepat.
2. Upaya yang dilakukan pegawai apabila ada keluhan dari masyarakat
dalam proses penerbitan sertifikat tanah antara lain:
a. Melakukan rapat internal khususnya pegawai yang berada pada
loket pelayanan. Dalam rapat internal tersebut pegawai
dievaluasi bagaimana seharusnya melakukan pelayanan yang
baik kepada masyarakat.
b. Melayani dengan baik dengan adanya loket pengaduan. Loket
pengaduan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan
pegaduan secara tertulis terkait pelayanan yang ada di kantor
badan pertanahan nasional.
c. Seksi penanganan sengketa masalah dapat mempermudah
masyarakat apabila ada masalah dalam proses penerbitan
sertifikat tanah.
d. Menambah tenaga perkerja di bidang administrasi penerbitan
sertifikat tanah. Bertambahnya tenaga pekerja proses dalam
mengurus sertifikat tanah dapat diselesaikan dengan cepat sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan.
e. Menambah sarana dan prasarana.
Sarana dan prasarana sebagai penunjang terhadap tercapai suatu
pekerjaan dalam menerbitkan sertifikat tanah. Melalui sarana dan
prasarana pegawai dapat melakukan pekerjaan dengan baik dan
lebih mudah.
B. Saran
Adapun implikasi penelitian dari penulis adalah sebagai berikut;
1. Sebaiknya lebih meningkatkan kualitas pelayanan yang dianggap kurang
memuaskan dalam proses penerbitan sertifikat tanah agar masyarakat
dapat merasa puas.
2. Mengadakan program penyuluhan untuk membantu penyebaran dan
pemahaman informasi kepada masyarakat, mengenai hal-hal yang
berkaitan proses penerbitan sertifikat tanah.
3. Menyelenggarakan pelayanan yang tidak memberatkan dan menyulitkan
masyarakat, pelayanan yang sederhana dan mudah dipahami.
4. Memberikan pelayanan yang terbuka terhadap masyarakat baik biaya
pelayanan dan prosedur pelayanannya.
5. Sebaiknya dalam upaya pelaksanaan pelayanan dihimbau kepada
pemerintah melalui kantor badan pertanahan nasional agar memberikan
perhatian khusus dalam hal biaya demi memenuhi sarana dan prasarana
untuk mengakses lebih cepat kebutuhan masyarakat khususnya di bidang
administrasi penerbitan sertifikat tanah. Demikian pula meningkatkan
tenaga pekerja agar pelayanan dapat dengan muda terlaksana.
Ketersediaan
SSYA20190393393/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

393/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top