Pertimbangan Hakim dalam Perubahan Data Akta Nikah(Studi tentang perubahan data akta nikah di Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone)
Fitrah Handayani/01.15.1027 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Pertimbangan Hakim dalam Perubahan
Data Akta Nikah (Studi tentang perubahan data akta nikah di Pengadilan Negeri
Kelas IA Watampone). Pokok permasalahannya adalah apa dasar hukumnya
Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone mengubah data Akta Nikah dan
Bagaimana kekuatan hukumnya Akta Nikah yang sudah di ubah di Pengadilan
Negeri Kelas 1A Watampone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan
yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada hakim dan masyarakat selaku pemohon,
yakni: Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone dan Masayarakat selaku
pemohon yang berada di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Pengadilan Negeri
Kelas 1A Watampone mengubah data Akta Nikah dan kekuatan hukum Akta
Nikah yang sudah di ubah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone
berdasarkan Penetapan Nomor: 104/PDT.P/2018/PN Wtp, Nomor:56/PDT.P/2019
/PN Wtp dan Nomor: 61/PDT.P/2019/PN Wtp. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukumnya Pengadilan Negeri
Kelas 1A Watampone mengubah data Akta Nikah yakni: Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Nikah perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan dan Kekuatan hukumnya
Akta Nikah yang sudah di ubah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone
dijelaskan bahwa; Kekuatan hukumnya sudah semakin kuat karena sudah
diseragamkan dengan dokumen penting lainnya, karena Pengurusan berkas lebih
mudah dan lancar. Manfaatnya bisa digunakan untuk pengurusan pemberkasan,
setelah dilakukan persidangan permohonan perubahan data dalam akta nikah,
Keserasian akta identitas buku nikah, sudah mengikat para pemohon tersebut dan
perjabat yang berwenang untuk melakukan menerbitan buku nikah baru karena
Menyeragamkan tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran agar dapat pemohon
di kemudian hari dan Setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A
Watampone, maka pemohon mengajukan permohonan dibuatkan buku pengganti
akta nikah.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Dasar hukumnya Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone mengubah data Akta
Nikah yakni: berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2013 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan pada Pasal 36
Dalam hal Perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan,
pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan dan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Nikah perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan dijelaskan pada Pasal 34
Ayat (1) Pencatatan perubahan nama suami, istri, dan wali, harus berdasarkan
penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan.
2. Kekuatan hukumnya Akta Nikah yang sudah di ubah di Pengadilan Negeri
Kelas 1A Watampone dijelaskan bahwa; Kekuatan hukumnya sudah semakin
kuat karena sudah diseragamkan dengan dokumen penting lainnya, karena
Pengurusan berkas lebih mudah dan lancar. Manfaatnya bisa digunakan untuk
pengurusan pemberkasan Haji dan Pensiunan, sudah tidak bisa di ganggu gugat
karena Pengurusan berkas lebih mudah dan lancar, setelah dilakukan
persidangan permohonan perubahan data dalam akta nikah, Keserasian antara
yang berwenang untuk melakukan penerbitan buku nikah baru karena
Menyeragamkan tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran agar dapat
pemohon di kemudian hari dan Setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri
Kelas 1A Watampone, maka pemohon mengajukan permohonan dibuatkan
buku pengganti akta nikah.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penyelesaian proses persidangan perubahan data akta nikah
dilakukan sesuai dengan yang disyariatkan oleh Hukum dengan melakukan
persidangan penetapan karena hukum yang terdapat dalam aturan merupakan
ketentuan yang wajib dilaksanakan sehingga penerapan yang dilakukan oleh
hakim dapat berlangsung secara efektif.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui sistem perubahan data akta nikah yang meliputi ketentuan-
ketentuan yang berlaku. Jika hal tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya
prosesnya dilakukan oleh pengacara yang harus diawasi dan disaksikan oleh
pemohon dan yang berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam
penyelesaian permohonan perubahan data yang diinginkan.
Data Akta Nikah (Studi tentang perubahan data akta nikah di Pengadilan Negeri
Kelas IA Watampone). Pokok permasalahannya adalah apa dasar hukumnya
Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone mengubah data Akta Nikah dan
Bagaimana kekuatan hukumnya Akta Nikah yang sudah di ubah di Pengadilan
Negeri Kelas 1A Watampone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan sosiologis dan
yuridis normatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada hakim dan masyarakat selaku pemohon,
yakni: Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Watampone dan Masayarakat selaku
pemohon yang berada di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Pengadilan Negeri
Kelas 1A Watampone mengubah data Akta Nikah dan kekuatan hukum Akta
Nikah yang sudah di ubah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone
berdasarkan Penetapan Nomor: 104/PDT.P/2018/PN Wtp, Nomor:56/PDT.P/2019
/PN Wtp dan Nomor: 61/PDT.P/2019/PN Wtp. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukumnya Pengadilan Negeri
Kelas 1A Watampone mengubah data Akta Nikah yakni: Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Nikah perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan dan Kekuatan hukumnya
Akta Nikah yang sudah di ubah di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone
dijelaskan bahwa; Kekuatan hukumnya sudah semakin kuat karena sudah
diseragamkan dengan dokumen penting lainnya, karena Pengurusan berkas lebih
mudah dan lancar. Manfaatnya bisa digunakan untuk pengurusan pemberkasan,
setelah dilakukan persidangan permohonan perubahan data dalam akta nikah,
Keserasian akta identitas buku nikah, sudah mengikat para pemohon tersebut dan
perjabat yang berwenang untuk melakukan menerbitan buku nikah baru karena
Menyeragamkan tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran agar dapat pemohon
di kemudian hari dan Setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A
Watampone, maka pemohon mengajukan permohonan dibuatkan buku pengganti
akta nikah.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam tulisan
ini, maka dirumuskan simpulan sebagai berikut:
1. Dasar hukumnya Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone mengubah data Akta
Nikah yakni: berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2013 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan pada Pasal 36
Dalam hal Perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan,
pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan dan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang
Pencatatan Nikah perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan dijelaskan pada Pasal 34
Ayat (1) Pencatatan perubahan nama suami, istri, dan wali, harus berdasarkan
penetapan pengadilan negeri pada wilayah yang bersangkutan.
2. Kekuatan hukumnya Akta Nikah yang sudah di ubah di Pengadilan Negeri
Kelas 1A Watampone dijelaskan bahwa; Kekuatan hukumnya sudah semakin
kuat karena sudah diseragamkan dengan dokumen penting lainnya, karena
Pengurusan berkas lebih mudah dan lancar. Manfaatnya bisa digunakan untuk
pengurusan pemberkasan Haji dan Pensiunan, sudah tidak bisa di ganggu gugat
karena Pengurusan berkas lebih mudah dan lancar, setelah dilakukan
persidangan permohonan perubahan data dalam akta nikah, Keserasian antara
yang berwenang untuk melakukan penerbitan buku nikah baru karena
Menyeragamkan tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran agar dapat
pemohon di kemudian hari dan Setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri
Kelas 1A Watampone, maka pemohon mengajukan permohonan dibuatkan
buku pengganti akta nikah.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyarankan atau
mengimplikasikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan penyelesaian proses persidangan perubahan data akta nikah
dilakukan sesuai dengan yang disyariatkan oleh Hukum dengan melakukan
persidangan penetapan karena hukum yang terdapat dalam aturan merupakan
ketentuan yang wajib dilaksanakan sehingga penerapan yang dilakukan oleh
hakim dapat berlangsung secara efektif.
2. Peran penting generasi muda sebagai penerus pembangunan bangsa agar
kiranya mengetahui sistem perubahan data akta nikah yang meliputi ketentuan-
ketentuan yang berlaku. Jika hal tersebut tidak dapat dicapai, setidaknya
prosesnya dilakukan oleh pengacara yang harus diawasi dan disaksikan oleh
pemohon dan yang berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam
penyelesaian permohonan perubahan data yang diinginkan.
Ketersediaan
| SS20190058 | 58/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
58/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
