Penyajian Laporan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Walenreng Kec. Cina Kab. Bone)
Muh. Yusuf/01.14.3248 - Personal Name
Laporan Keuangan Pemerintah Desa dapat memberikan informasi yang
digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran pada periode berikutnya serta
penilaian prestasi kerja pemerintah Desa. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian
ini adalah untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan Desa Walenreng
Kecamatan Cina Kabupaten Bone telah sesuai dengan PERMENDAGRI No. 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data
diambil dengan pengambilan data primer melalui observasi secara langsung di Desa
Walenreng, kemudian membandingkan kesesuaian antara Laporan Keuangan Desa
Walenreng yang terdiri dari Laporan APBDesa, Laporan Realisasi Pelaksanaan
APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dengan
PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini diketahui bahwa penyajian laporan
keuangan Desa Walenreng Kecamatan Cina Kabupaten Bone sudah bepedoman pada
PERMENDAGRI No. 113 tahun 2014 yang menunjukkan pelaksanaan yang
akuntabel, transparansi dan partisipatif yang dilihat dari pelaporan pertanggung
jawaban anggaran pendapatan dan belanja (APBDesa).
A. Simpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci tentang masalah-
masalah yang sesuai dengan topik pembahasan, maka tibalah pada uraian terakhir
penulisan akan menarik beberapa simpulan, sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa Walenreng
pada tahun anggaran 2017 sudah lengkap yaitu berupa Laporan APBDesa,
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Kekayaan Milik Desa.Dalam
pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Walenreng sudah menerapkan
pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatifsesuai
PERMENDAGRI No. 113 tahun 2014.
2. Faktor penghambat dalam proses penyusunan dan penyajian laporan
keuangan desa adalah peraturan pemerintah yang selalu berubah tiap
tahunnya.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dan setelah memperhatikan
hasil-hasilnya, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Penerapan berbagai kebijakan pemerintahan pada pemerintah desa perlu
dilakukan melalui sosialisasi-sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai
penyajian laporan keuangan desa yang sesuai dengan pedoman
penegelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone.
2. Apresiasi dan partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk
mendukung keberhasilan dalam penyajian laporan keuangan desa sesuai
dengan standar akuntansi pemerintah.
3. Untuk penelitian selanjutnya, penulis mengharapkan kepada peneliti
selanjutnya untuk memperluas lagi ruang lingkup penelitian dari penelitian
yang telah ada khususnya keterkaitan mengenai penyajian laporan keuangan
desa.
digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran pada periode berikutnya serta
penilaian prestasi kerja pemerintah Desa. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian
ini adalah untuk mengetahui apakah penyajian laporan keuangan Desa Walenreng
Kecamatan Cina Kabupaten Bone telah sesuai dengan PERMENDAGRI No. 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengambilan data
diambil dengan pengambilan data primer melalui observasi secara langsung di Desa
Walenreng, kemudian membandingkan kesesuaian antara Laporan Keuangan Desa
Walenreng yang terdiri dari Laporan APBDesa, Laporan Realisasi Pelaksanaan
APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa dengan
PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini diketahui bahwa penyajian laporan
keuangan Desa Walenreng Kecamatan Cina Kabupaten Bone sudah bepedoman pada
PERMENDAGRI No. 113 tahun 2014 yang menunjukkan pelaksanaan yang
akuntabel, transparansi dan partisipatif yang dilihat dari pelaporan pertanggung
jawaban anggaran pendapatan dan belanja (APBDesa).
A. Simpulan
Setelah penulis mengemukakan uraian secara terperinci tentang masalah-
masalah yang sesuai dengan topik pembahasan, maka tibalah pada uraian terakhir
penulisan akan menarik beberapa simpulan, sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa Walenreng
pada tahun anggaran 2017 sudah lengkap yaitu berupa Laporan APBDesa,
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Laporan Pertanggungjawaban
Realisasi Pelaksanaan APBDesa dan Laporan Kekayaan Milik Desa.Dalam
pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Walenreng sudah menerapkan
pelaksanaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatifsesuai
PERMENDAGRI No. 113 tahun 2014.
2. Faktor penghambat dalam proses penyusunan dan penyajian laporan
keuangan desa adalah peraturan pemerintah yang selalu berubah tiap
tahunnya.
B. Saran
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dan setelah memperhatikan
hasil-hasilnya, maka penulis memberikan saran sebagai berikut:
1. Penerapan berbagai kebijakan pemerintahan pada pemerintah desa perlu
dilakukan melalui sosialisasi-sosialisasi dan bimbingan teknis mengenai
penyajian laporan keuangan desa yang sesuai dengan pedoman
penegelolaan keuangan desa di Kabupaten Bone.
2. Apresiasi dan partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk
mendukung keberhasilan dalam penyajian laporan keuangan desa sesuai
dengan standar akuntansi pemerintah.
3. Untuk penelitian selanjutnya, penulis mengharapkan kepada peneliti
selanjutnya untuk memperluas lagi ruang lingkup penelitian dari penelitian
yang telah ada khususnya keterkaitan mengenai penyajian laporan keuangan
desa.
Ketersediaan
| SFEBI20190297 | 297/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
297/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
