Kebebasan Pers dalam Menyampaikan Informasi Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Devi Alviana/01.15.4002 - Personal Name
Skripsi berjudul “Kebebasan Pers dalam Menyampaikan Informasi
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Tujuan
dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana kebebasan pers dalam
menyampaikan informasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal
2. (2) Untuk mengetahui bagaimana peranan pers dalam mewujudkan kedaulatan
rakyat.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau bahan hukum primer. Metode penelitian yang digunakan
penulis adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan pers Indonesia masih
belum sepenuhnya bebas, dengan kata lain kebebasan pers Indonesia masih berada
diposisi cukup bebas dengan poin 75,27% dan beberapa faktor yang menyebabkan
pers Indonesia dikategorikan cukup bebas yakni kekerasan terhadap wartawan atau
pers, adanya penyensoran, perusakan alat, pelarangan atau pengusiran, pemidanaan,
teror, dan intimidasi ferbal oleh pejabat, serta penyerangan terhadap lalu lintas
jaringan dikenal dengan istilah DDoS (Distributed Denial of Sevice), serta adanya
beberapa peraturan yang menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang bisa digunakan
oleh para pejabat ataupun pihak yang merasa risih terhadap berita yang dimuat oleh
pesr untuk menjerat atau memidanakan pers. Kebebasan pers harus dijamin, karena
pers memiliki peranan untuk menjaga kedaulatan rakyat atau masyarakat demokrasi.
Seperti memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi baik itu politik, sosial
dan ekonomi, menegakkan nilai dasar demokrasi, melakukan pengawasan atau
menjadi anjing pengonggong yang bertugas menyuarakan nada-nada sumbang,
mendorong terwujudnya HAM, dan sebagainya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan pada bagian terdahulu,
maka dapat disimpulkan:
1. Kebebasan pers di Indonesia berdasarkan survei indeks kebebasan pers
yang dilakukan oleh Dewan Pers selama 5 tahun berturut-turut dari tahun
2016-2020 harus puas di posisi cukup bebas dengan indeks 75,27%
meskipun indeksnya tahun ketahun meningkat, tapi masih belum bisa
keluar dari zona cukup bebas. Selain itu Reporters Without Borders
menetapkan kebebasan pers Indonesia tahun 2021 berada di posisi 113
dari 180 negara. Meskipun Indonesia naik enam peringkat dibanding
tahun 2020, Reporters Without Borders mengatakan bahwa kemerdekaan
pers Indonesia masih dalam kondisi buruk, kenapa? Karena masih
rentangnya perlakuan buruk terhadap insan pers saat mereka menjalankan
tugasnya. Seperti masih adanya perlakuan kasar atau kekerasan fisik di
lapangan, teror, penyerangan jaringan lalu lintas media atau DDoS,
pemidanaan, adanya pasal-pasal karet yang mengancam pers, perusakan
alat maupun informasi yang diperoleh pers di lapanga dan pelakunya ada
dari kalangan polisi, TNI, pejabat ORMAS bahkan masyarakat pun turut
melakukan penghalangan peliputan.
2. Pers memiliki peranan kunci dalam mempertahankan dan memantau
bagaimana jalannya demokrasi. Di negara demokrasi yang memegang
kedaulatan adalah rakyat. Pers memiliki peranan yang penting dalam
mewujudkan kedaulatan rakyat, karena pers merupakan pemangku jabatan
yang bertugas menjadi anjing penjaga atau anjing pengonggong dengan
menyuarkan hal yang benar tentang keborokan pemerintah yang patut
diketahui oleh pemangku kedaulatan. Karena jika tidak ada pers, maka
siapa yang akan memberi informasi kepada khalayak? Berita yang benar-
benar memuat kebusukan para pejabat pemerintahan. Karena tidak
mungkin pemerintah akan menyampaikan keburukannya sendiri.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah paparkan, maka perlu untuk
menyarankan beberapa hal berikut:
1. Untuk mencapai posisi pers bebas dan tidak stop di posisi cukup bebas
maka pers harus diberi raung dan tidak ada penghalangan pada saat
mereka menjalankan tugasnya. Polisi dan TNI harus menjalankan
tugasnya sebagai pengaman insan pers dari pihak-pihak yang
menghalangi pers dan peraturan yang menjadi batu sandung pers harus
dimusnahkan demi keselamatan pers dari ketamakan para penguasa
maupun pihak yang merasa dirugikan berita yang dimuat insan pers.
2. Pers yang memiliki peranan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
pasti tidak akan bisa menjalankan tugasnya jika kebebasannya
dibelenggu. Pers yang semestinya menyajikan informasi justru merasa
terancam dan tidak leluasa untuk menjalankan perannya secara
maksimal. Pers dalam menjalankan peranannya harus berdasarkan
otonominya sendiri, sebab pers memegang peranan kunci dalam
menghubungkan peristiwa yang terjadi dipemerintahan maupun
peristiwa lainnya yang menyangkut jalannya demokrasi kepada
masyarakat tanpa tirai pelindung. Pers harus kokoh dalam
menjalankan peranannya sebagai anjing penggongong atau anjing
penjaga yang selalu menyuarakan nada-nada sumbang dan
menyebarkan bau busuk pemerintah kepada masyarakat tanpa ada
yang ditutupi.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers”. Tujuan
dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana kebebasan pers dalam
menyampaikan informasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal
2. (2) Untuk mengetahui bagaimana peranan pers dalam mewujudkan kedaulatan
rakyat.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau bahan hukum primer. Metode penelitian yang digunakan
penulis adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan pers Indonesia masih
belum sepenuhnya bebas, dengan kata lain kebebasan pers Indonesia masih berada
diposisi cukup bebas dengan poin 75,27% dan beberapa faktor yang menyebabkan
pers Indonesia dikategorikan cukup bebas yakni kekerasan terhadap wartawan atau
pers, adanya penyensoran, perusakan alat, pelarangan atau pengusiran, pemidanaan,
teror, dan intimidasi ferbal oleh pejabat, serta penyerangan terhadap lalu lintas
jaringan dikenal dengan istilah DDoS (Distributed Denial of Sevice), serta adanya
beberapa peraturan yang menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang bisa digunakan
oleh para pejabat ataupun pihak yang merasa risih terhadap berita yang dimuat oleh
pesr untuk menjerat atau memidanakan pers. Kebebasan pers harus dijamin, karena
pers memiliki peranan untuk menjaga kedaulatan rakyat atau masyarakat demokrasi.
Seperti memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi baik itu politik, sosial
dan ekonomi, menegakkan nilai dasar demokrasi, melakukan pengawasan atau
menjadi anjing pengonggong yang bertugas menyuarakan nada-nada sumbang,
mendorong terwujudnya HAM, dan sebagainya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah diuraikan pada bagian terdahulu,
maka dapat disimpulkan:
1. Kebebasan pers di Indonesia berdasarkan survei indeks kebebasan pers
yang dilakukan oleh Dewan Pers selama 5 tahun berturut-turut dari tahun
2016-2020 harus puas di posisi cukup bebas dengan indeks 75,27%
meskipun indeksnya tahun ketahun meningkat, tapi masih belum bisa
keluar dari zona cukup bebas. Selain itu Reporters Without Borders
menetapkan kebebasan pers Indonesia tahun 2021 berada di posisi 113
dari 180 negara. Meskipun Indonesia naik enam peringkat dibanding
tahun 2020, Reporters Without Borders mengatakan bahwa kemerdekaan
pers Indonesia masih dalam kondisi buruk, kenapa? Karena masih
rentangnya perlakuan buruk terhadap insan pers saat mereka menjalankan
tugasnya. Seperti masih adanya perlakuan kasar atau kekerasan fisik di
lapangan, teror, penyerangan jaringan lalu lintas media atau DDoS,
pemidanaan, adanya pasal-pasal karet yang mengancam pers, perusakan
alat maupun informasi yang diperoleh pers di lapanga dan pelakunya ada
dari kalangan polisi, TNI, pejabat ORMAS bahkan masyarakat pun turut
melakukan penghalangan peliputan.
2. Pers memiliki peranan kunci dalam mempertahankan dan memantau
bagaimana jalannya demokrasi. Di negara demokrasi yang memegang
kedaulatan adalah rakyat. Pers memiliki peranan yang penting dalam
mewujudkan kedaulatan rakyat, karena pers merupakan pemangku jabatan
yang bertugas menjadi anjing penjaga atau anjing pengonggong dengan
menyuarkan hal yang benar tentang keborokan pemerintah yang patut
diketahui oleh pemangku kedaulatan. Karena jika tidak ada pers, maka
siapa yang akan memberi informasi kepada khalayak? Berita yang benar-
benar memuat kebusukan para pejabat pemerintahan. Karena tidak
mungkin pemerintah akan menyampaikan keburukannya sendiri.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah paparkan, maka perlu untuk
menyarankan beberapa hal berikut:
1. Untuk mencapai posisi pers bebas dan tidak stop di posisi cukup bebas
maka pers harus diberi raung dan tidak ada penghalangan pada saat
mereka menjalankan tugasnya. Polisi dan TNI harus menjalankan
tugasnya sebagai pengaman insan pers dari pihak-pihak yang
menghalangi pers dan peraturan yang menjadi batu sandung pers harus
dimusnahkan demi keselamatan pers dari ketamakan para penguasa
maupun pihak yang merasa dirugikan berita yang dimuat insan pers.
2. Pers yang memiliki peranan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
pasti tidak akan bisa menjalankan tugasnya jika kebebasannya
dibelenggu. Pers yang semestinya menyajikan informasi justru merasa
terancam dan tidak leluasa untuk menjalankan perannya secara
maksimal. Pers dalam menjalankan peranannya harus berdasarkan
otonominya sendiri, sebab pers memegang peranan kunci dalam
menghubungkan peristiwa yang terjadi dipemerintahan maupun
peristiwa lainnya yang menyangkut jalannya demokrasi kepada
masyarakat tanpa tirai pelindung. Pers harus kokoh dalam
menjalankan peranannya sebagai anjing penggongong atau anjing
penjaga yang selalu menyuarakan nada-nada sumbang dan
menyebarkan bau busuk pemerintah kepada masyarakat tanpa ada
yang ditutupi.
Ketersediaan
| SSYA20220006 | 06/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
06/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
