Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Hukum Pereturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Bone
A. Sahriah/01.15. 4015 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang peran satuan polisi pamong praja dalam
penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
Dan Ketentraman Masyarakat. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran
satuan polisi pamong praja dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dan faktor
apa saja yang menjadi kendala satuan polisi pamong praja dalam penegakan
hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan
Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran satuan polisi
pamong praja dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dan faktor apa saja yang
menjadi kendala satuan polisi pamong praja dalam penegakan hukum Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat Di Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
empiris dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran satuan polisi pamong praja
dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat yaitu penulis menyimpulkan
bahwa peran satuan polisi pamong praja dalam penegakan hukum Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat Di Kabupaten Bone belum terlaksana secara keseluruhan. Satpol PP
hanya berperan dalam melakukan sosialisa, pembinaan, dan juga penertiban
terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Bone. Adapun
faktor yang menjadi kendala Satpol PP, yaitu: 1) Sumber daya manusia yang tidak
memadai. 2) Kurangnya sarana dan prasarana. 3) kurangnya kesadaran hukum
masyarakat.
A. Simpulan
1. Penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten
Bone belum sepenuhnya dapat ditegakkan sesuai dengan yang perda itu
sendiri, yaitu dengan menerapkan sanksi pidana terhadap para
pelanggar. Upaya yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong
Praja masih berupa pemberian sanksi non yustisi diantaranya adalah
melakukan sosialisasi berupa pengenalan aturan kepada masyarakat,
pembinaan dan penertiban.
2. Faktor yang menjadi kendala Satuan Polisi Pamong Praja Dalam
Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Bone,
yaitu Satpol PP keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan
prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya kesadaran hukum
masyarakat yang mana masyarakat seharusnya menjaga ketentraman
dan ketertiban yang ada di lngkungannya.
B. Saran
1. Melakukan sosialisa untuk pengenalan peraturan daerah secara rutin
kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat juga ikut berperan
aktif agar aturan yang berlaku dapat diterapkan.
2. Menambah sumber daya manusia terhadap Satpol PP atau segera
menetapkan PPNS agar dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya
secara maksimal dan menyeluruh, dan juga diperlukan sikap yang tegas
3. dari aparat Satpol PP dalam melaksanakan penerapan sanksi terhadap
para pelanggar.
4. Melakukan patroli atau penertiban secara rutin dan terjadwal untuk
meminimalisir adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
penegakan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
Dan Ketentraman Masyarakat. Pokok permasalahan adalah bagaimana peran
satuan polisi pamong praja dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dan faktor
apa saja yang menjadi kendala satuan polisi pamong praja dalam penegakan
hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan
Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran satuan polisi
pamong praja dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat dan faktor apa saja yang
menjadi kendala satuan polisi pamong praja dalam penegakan hukum Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat Di Kabupaten Bone. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis
empiris dan dibahas dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran satuan polisi pamong praja
dalam penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat yaitu penulis menyimpulkan
bahwa peran satuan polisi pamong praja dalam penegakan hukum Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman
Masyarakat Di Kabupaten Bone belum terlaksana secara keseluruhan. Satpol PP
hanya berperan dalam melakukan sosialisa, pembinaan, dan juga penertiban
terhadap para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Bone. Adapun
faktor yang menjadi kendala Satpol PP, yaitu: 1) Sumber daya manusia yang tidak
memadai. 2) Kurangnya sarana dan prasarana. 3) kurangnya kesadaran hukum
masyarakat.
A. Simpulan
1. Penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten
Bone belum sepenuhnya dapat ditegakkan sesuai dengan yang perda itu
sendiri, yaitu dengan menerapkan sanksi pidana terhadap para
pelanggar. Upaya yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong
Praja masih berupa pemberian sanksi non yustisi diantaranya adalah
melakukan sosialisasi berupa pengenalan aturan kepada masyarakat,
pembinaan dan penertiban.
2. Faktor yang menjadi kendala Satuan Polisi Pamong Praja Dalam
Penegakan Hukum Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Bone,
yaitu Satpol PP keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan
prasarana yang kurang memadai, dan kurangnya kesadaran hukum
masyarakat yang mana masyarakat seharusnya menjaga ketentraman
dan ketertiban yang ada di lngkungannya.
B. Saran
1. Melakukan sosialisa untuk pengenalan peraturan daerah secara rutin
kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat juga ikut berperan
aktif agar aturan yang berlaku dapat diterapkan.
2. Menambah sumber daya manusia terhadap Satpol PP atau segera
menetapkan PPNS agar dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya
secara maksimal dan menyeluruh, dan juga diperlukan sikap yang tegas
3. dari aparat Satpol PP dalam melaksanakan penerapan sanksi terhadap
para pelanggar.
4. Melakukan patroli atau penertiban secara rutin dan terjadwal untuk
meminimalisir adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Ketersediaan
| SSYA20190490 | 490/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
490/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
