Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan Terkait Penertiban Hewan Ternak di Kota Watampone.

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan terkait penertiban
hewan ternak di Kota Watampone. Pokok permasalahan adalah bagaimana
penertiban hewan ternak di Kota Watampone dan penegakan hukum terhadap
peraturan daerah tersebut. Satpol PP adalah aparat penegak hukum dalam menegakan
peraturan daerah menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penertiban Hewan, bagaimana pelaksanaan penertiban hewan ternak di Kota
Watampone serta kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam penertiban
hewan ternak di Kota Watampone
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara,
dokumentasi. Data yang diperoleh dioleh dengan menggunakan jenis penelitian
kualitatif, masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis
empiris. Dalam menganalisis data, penulis melakukan kodifikasi data, tahap
penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan atau verifikasi
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan penertiban hewan ternak
di Kota Watampone dan penegakan hukum terhadap peraturan daerah tersebut.
Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penertiban
Hewan dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam
melaksanakan penertiban hewan ternak di Kota Watampone.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penertiban hewan termak
dan penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penertiban Hewan belum efektif dan maksimal, akan tetapi Satpol PP
sudah melakukan penegakan hukum secara non-yustisial yaitu belum sampai proses
pengadilan seperti melakukan penertiban, pembinaan dan pengawasan secara
persuasif terhadap pemilik ternak agar menaati peraturan daerah. Satpol PP
Kabupaten Bone belum mampu melakukan penegakan hukum secara yustisial, karena
belum tersedianya PPNS dilingkup Satpol PP Kabupaten Bone sehingga belum
mampu dilakukan penegakan hukum secara maksimal serta masih lemahnya
koordinasi dan kerjasama antar instansi terkait seperti, Dinas Peternakan, Camat, dan
Kelurahan sehingga penertiban hewan tidak berjalan dengan maksimal
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisa yang telah penulis uraikan dalam bab III
mengenai Penegakan Hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penertiban Hewan terkait Penertiban Hewan di Kota
Watampone. Maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap Penertiban Hewan
sudah melakukan beberapa upaya , baik dalam melaksanakan penertiban hewan
apabila didapatkan ternak masyrakat berkeliaran dengan melakukan penangkapan,
dalam hal ini satpol pp sudah sering melakukan operasi penertiban hewan ternak
liar di beberapa titik lokasi di Kota Watampone dalam melakukan operasi di
setiap daerah hanya ternak kambing yang mampu ditangkap ataupun diamankan
oleh Satpol PP ternak sapi yang didapatkan berkeliaran tidak bisa dilakukan
penangkapan karena tidak mempunyai pengikat tali. Dalam melakukan penertiban
penegakan peraturan daerah ini Satpol PP menggunakan metode penegakan
hukum secara non-yustisial artinya proses tindakan yang dilakukan Satpol PP
yang tidak sampai pada proses pengadilan. Penertiban non-yustisial ini berupa
pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat pemilik ternak seperti sosialisasi
kepada masyarakat . Akan tetapi metode ini belum maksimal setelah dilakukan
hewan ternak kembali berkeliaran di kota watampone sehingga diperlukan tindak
tegas sehingga ada efek jerah.
2. Kendala yang dihadapi Satpol PP dalam Penegakan Penertiban Hewan Ternak di
Kota Watampone belum adanya PPNS yang disediakan oleh pemerintah daerah
yang mana dapat memudahkan Satpol PP dalam melakukan Tindakan Penegakan
Hukum Yustisial yang mana Satpol sudah memasukan anggaran Tahun ini Agar
dapat dilakukan pengiriman pelatihan PPNS sehingga pemerintah daerah dalam
hal ini dituntut melaksanakan hal tersebut, selain itu kurang kerja sama antar
instansi terkait baik Dinas Peternakan, Kecamaatan dan Kelurahan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun sara-saran yang penulis maksud
yaitu sebagai berikut:
1. Penegakan hukum terhadap penertiban hewan ternak sangat perlu karena di Kota
Watampone sudah darurat ternak, penertiban hewan ini harus dilakukan secara
intens atau menyeluruh sehingga dalam melakukan penertiban harus ada kerja
sama antar isntansi terkait agar dalam melakukan penertiban ini bisa dilakukan
secara maksimal karena jika hanya berpusat pada satu intansi saja akan
menghambat penegakan hukumnya, sehingga disini penulis mengharapkan
pemerintah daerah lebih menghimbau kembali kepada intansi terkait agar mampu
secara aktif membantu instansi Satpol PP Kabupaten Bone dalam rangkan
penegakan hukum meskipun belum mampu dilakukan secara yustisial.
2. Penulis mengharapkan pemerintah daerah Kabupaten Bone menyediakan
akomodasi maupun fasilitas penunjang seperti Kendaraan khusus untuk
menganggkut ternak, serta segera cepat menyediakan PPNS di lingkup Satpol PP
agar dalam penegekan hukum yang dilakukan Satpol PP dapat lebih maksimal
dan bisa menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
3. Penulis juga mengaharapkan kepada Satpol PP untuk lebih rutin lagi melakukan
patroli di daerah-daerah Kota Watampone agar Kota Watampone terbebas dari
ternak liar yang berkeliaran sehingga tidak menganggu ketertiban dan
kenyamanan khsususnya bagi pengendara di jalan raya.
Ketersediaan
SS2019004949/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

49/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top