Efektivitas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan narkotika berdasarkan pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hamzah/01.15.4024 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Bone dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan narkotika
berdasarkan pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Pokok permasalahan adalah Apa faktor penghambat
BadanNarkotikaNasionalKabupatenBonedalammelakukanpencegahan,
penanggulangandanpemberantasanpenyalahgunaannarkotikaperspektifUndang-
UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan Upaya apa yang ditempuh oleh
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalamupayapencegahan,
penanggulangandanpemberantasanpenyalagunaannarkotika di Kabupaten Bone
perspektifUndang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan, penanggulangan, dan
pemberantasan penyalahgunaan narkotika adalah cara agar menyelematkan generasi
muda. Karna kita ketahui bahwa penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat
berbahaya. Mereka mengatakan bahwa cara agar supaya narkotika itu bisa dikendalikan
harus memerlukan partisipasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional kabupaten Bone
tidak dapat melakukanya sendiri tapi mereka membutuhkan bantuan dari semua elemen
masyarakat baik dari orang tua, masyarakat, kelompok remaja maupun tokoh agama.
Suatu efektivitas dapat diukur dari sejauh mana aturan-aturan itu dijalankan sebagaimana
mestinya.
A. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan penulis pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum dapat disimpulkan bahwa sudah ada berbagai kegiatan yang
telah dilaksanakan berkaitan dengan upayaprogram Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),
antara lain melakukan sosialisasi dan pemulihan penyuluhan ke instansi
pemerintah, lingkungan masyarakat, pekerja, pelajar dan mahasiswa;
melakukan advokasi dalam upaya penceghan penyalahgunaan narkotika dan
melakukan pelatihan anti narkotika dalam upaya pencegahan.Dan adapun
yang menjadi faktor penghambat yang menyebabkan narkotika sulit
dikendalikan adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya
penyalahgunaan narkotika, adanya ketakutan masyarakat untuk datang ke
BNNK Bone karena dia mengira akan diselidiki atau di penjara; kurangnya
peran serta masyarakat dalam memberikan informasi; kurangnya anggaran
dalam melakukan upaya pencegahan; dan yang terakhir adanya pengaruh
lingkungan
2. Upaya-upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
dalam melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan
penyalagunaan narkotika adalah Melakukan sosialisasi kepada masyarakat
yang belum tersentuh dengan narkotika agar dapat di cegah sedini
mungkin; membagikan brosur-brosur tentang bahaya penyalahgunaan
narkotika; memberikan informasi lewat media seperti internet dan lain-
lainya; melakukan kerjama kesemua pihak dan Penyuluhan tentang bahaya
narkotika masyarakat, dan sekolah.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran penulis yaitu untuk mencapai Indonesia bebas dari penyalahgunaan
narkotika,maka diperlukan peran serta masyarakat di berbagai kalangan seperti orang
tua, masyarakat, tokoh agama dan remaja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. untuk itu penegak hukum (Badan Narkotika Nasional)
meningkatkan kinerjanya dalam hal ini menangani hambatan-hambatan yang sudah
dikemukakan penulis di atas.
Bone dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan narkotika
berdasarkan pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Pokok permasalahan adalah Apa faktor penghambat
BadanNarkotikaNasionalKabupatenBonedalammelakukanpencegahan,
penanggulangandanpemberantasanpenyalahgunaannarkotikaperspektifUndang-
UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan Upaya apa yang ditempuh oleh
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone dalamupayapencegahan,
penanggulangandanpemberantasanpenyalagunaannarkotika di Kabupaten Bone
perspektifUndang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan, penanggulangan, dan
pemberantasan penyalahgunaan narkotika adalah cara agar menyelematkan generasi
muda. Karna kita ketahui bahwa penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat
berbahaya. Mereka mengatakan bahwa cara agar supaya narkotika itu bisa dikendalikan
harus memerlukan partisipasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional kabupaten Bone
tidak dapat melakukanya sendiri tapi mereka membutuhkan bantuan dari semua elemen
masyarakat baik dari orang tua, masyarakat, kelompok remaja maupun tokoh agama.
Suatu efektivitas dapat diukur dari sejauh mana aturan-aturan itu dijalankan sebagaimana
mestinya.
A. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan penulis pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Secara umum dapat disimpulkan bahwa sudah ada berbagai kegiatan yang
telah dilaksanakan berkaitan dengan upayaprogram Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),
antara lain melakukan sosialisasi dan pemulihan penyuluhan ke instansi
pemerintah, lingkungan masyarakat, pekerja, pelajar dan mahasiswa;
melakukan advokasi dalam upaya penceghan penyalahgunaan narkotika dan
melakukan pelatihan anti narkotika dalam upaya pencegahan.Dan adapun
yang menjadi faktor penghambat yang menyebabkan narkotika sulit
dikendalikan adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang bahaya
penyalahgunaan narkotika, adanya ketakutan masyarakat untuk datang ke
BNNK Bone karena dia mengira akan diselidiki atau di penjara; kurangnya
peran serta masyarakat dalam memberikan informasi; kurangnya anggaran
dalam melakukan upaya pencegahan; dan yang terakhir adanya pengaruh
lingkungan
2. Upaya-upaya yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
dalam melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan
penyalagunaan narkotika adalah Melakukan sosialisasi kepada masyarakat
yang belum tersentuh dengan narkotika agar dapat di cegah sedini
mungkin; membagikan brosur-brosur tentang bahaya penyalahgunaan
narkotika; memberikan informasi lewat media seperti internet dan lain-
lainya; melakukan kerjama kesemua pihak dan Penyuluhan tentang bahaya
narkotika masyarakat, dan sekolah.
B. Saran
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan,
maka saran penulis yaitu untuk mencapai Indonesia bebas dari penyalahgunaan
narkotika,maka diperlukan peran serta masyarakat di berbagai kalangan seperti orang
tua, masyarakat, tokoh agama dan remaja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika. untuk itu penegak hukum (Badan Narkotika Nasional)
meningkatkan kinerjanya dalam hal ini menangani hambatan-hambatan yang sudah
dikemukakan penulis di atas.
Ketersediaan
| SS20190074 | 74/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
74/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
