Peran Pemerintah Daerah Dalam Mengembangkan Industri Kecil Dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Di Kabupaten Bone
Aritha Arif/ 01.15. 4016 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Peran Pemerintah Daerah dalam
Mengembangkan Industri Kecil dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Bone”. Pokok
permasalahan adalah bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam
mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Bone dan Apa kendala
yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kecil dan
menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah
Daerah dalam mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam
mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Bone. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah Daerah dalam
mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yaitu dengan memelakukan
pendataan, pemeriksaan, pembinaan dan sosialisasi, pelatihan, promosi dan
monitoring kepada pengusaha industri kecil dan menengah. Meskipun telah
melakukan sesuai dengan program yang ada akan tetapi Dinas perindustrian
Kabupaten Bone masih kurang aktif dalam memberikan peran yang baik dalam
mengembangkan industri kecil dan menengah. Hal ini terbukti masih banyak
pengusaha industri yang tidak pernah tersentuh oleh dinas perindustrian.
Adapun kendala yang dihadapi oleh Dinas Perindustrian Kabupaten Bone
dalam mengembangkan industri kecil dan menengah yaitu: Luasnya Kabupaten
Bone kurang aktif, kurangnya kesadaran dan kurangnya sumber daya manusia.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan wawancara penulis dengan kepala industri terkait peran
pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kecil dan menengah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian yaitu dengan melakukan pendataan, pemeriksaan,
pembinaan dan sosialisasi, pelatihan, promosi dan monitoring kepada
pengusaha industri kecil dan menengah. Meskipun telah melakukan
sesuai dengan program yang ada akan tetapi Dinas perindustrian
Kabupaten Bone masih kurang aktif dalam memberikan peran yang
baik dalam mengembangkan industri kecil dan menengah. Hal ini
terbukti dengan masih banyak pengusaha industri yang tidak pernah
tersentuh oleh dinas perindustrian.
2. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Perindustrian Kabupaten Bone
dalam mengembangkan industri kecil dan menengah yaitu:
a. Luasnya Kabupaten Bone menyulitkan dinas perindustrian untuk
mendata disetiap lokasi, sehingga setiap tahunnya hanya mendata
4 kecamata saja.
b. Dinas perindustrian kurang aktif dalam melaksanakan pembinaan
terhadap pengusaha industri kecil dan menengah,terbukti dengan
masih banyak pengusaha industri kecil dan menengah yang belum
mendapatkan bantuan.
c. Kurangnya kesadaran pengusaha industri kecil dan menengah
dalam mendaftarkan usahanya sehingga terlewat untuk mengikuti
program-program yang dilaksanakan oleh dinas perindustrian.
d. Kurangnya sumber daya manusia yang ikut berpartisipasi dalam
mengikuti pelatihan.
B. Saran
1. Agar lebih mudah untuk mengembangkan industri kecil dan menengah
di Kabupaten bone, lebih baik staf dinas perindustrian ada disetiap
kecamatan yang ada di Kabupaten Bone, sehingga memudahkan untuk
mendata dan mengawasi pengusaha industri kecil dan menengah.
2. Hendaknya Dinas Perindustrian Kabupaten Bone lebih aktif dalam
melakukan sosialisasi, pembinaan dan dan pendampingan kepada
pengusaha industri kecil dan menengah. Terutama kepada pengusaha
industri kecil menengah yang tidak pernah mengikuti program yang
diadakan oleh dinas perindustrian.
Mengembangkan Industri Kecil dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Bone”. Pokok
permasalahan adalah bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam
mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Bone dan Apa kendala
yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kecil dan
menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah
Daerah dalam mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Bone dan untuk
mengetahui kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam
mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Bone. Masalah ini
dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan dibahas dengan menggunakan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pemerintah Daerah dalam
mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yaitu dengan memelakukan
pendataan, pemeriksaan, pembinaan dan sosialisasi, pelatihan, promosi dan
monitoring kepada pengusaha industri kecil dan menengah. Meskipun telah
melakukan sesuai dengan program yang ada akan tetapi Dinas perindustrian
Kabupaten Bone masih kurang aktif dalam memberikan peran yang baik dalam
mengembangkan industri kecil dan menengah. Hal ini terbukti masih banyak
pengusaha industri yang tidak pernah tersentuh oleh dinas perindustrian.
Adapun kendala yang dihadapi oleh Dinas Perindustrian Kabupaten Bone
dalam mengembangkan industri kecil dan menengah yaitu: Luasnya Kabupaten
Bone kurang aktif, kurangnya kesadaran dan kurangnya sumber daya manusia.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan wawancara penulis dengan kepala industri terkait peran
pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kecil dan menengah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian yaitu dengan melakukan pendataan, pemeriksaan,
pembinaan dan sosialisasi, pelatihan, promosi dan monitoring kepada
pengusaha industri kecil dan menengah. Meskipun telah melakukan
sesuai dengan program yang ada akan tetapi Dinas perindustrian
Kabupaten Bone masih kurang aktif dalam memberikan peran yang
baik dalam mengembangkan industri kecil dan menengah. Hal ini
terbukti dengan masih banyak pengusaha industri yang tidak pernah
tersentuh oleh dinas perindustrian.
2. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Perindustrian Kabupaten Bone
dalam mengembangkan industri kecil dan menengah yaitu:
a. Luasnya Kabupaten Bone menyulitkan dinas perindustrian untuk
mendata disetiap lokasi, sehingga setiap tahunnya hanya mendata
4 kecamata saja.
b. Dinas perindustrian kurang aktif dalam melaksanakan pembinaan
terhadap pengusaha industri kecil dan menengah,terbukti dengan
masih banyak pengusaha industri kecil dan menengah yang belum
mendapatkan bantuan.
c. Kurangnya kesadaran pengusaha industri kecil dan menengah
dalam mendaftarkan usahanya sehingga terlewat untuk mengikuti
program-program yang dilaksanakan oleh dinas perindustrian.
d. Kurangnya sumber daya manusia yang ikut berpartisipasi dalam
mengikuti pelatihan.
B. Saran
1. Agar lebih mudah untuk mengembangkan industri kecil dan menengah
di Kabupaten bone, lebih baik staf dinas perindustrian ada disetiap
kecamatan yang ada di Kabupaten Bone, sehingga memudahkan untuk
mendata dan mengawasi pengusaha industri kecil dan menengah.
2. Hendaknya Dinas Perindustrian Kabupaten Bone lebih aktif dalam
melakukan sosialisasi, pembinaan dan dan pendampingan kepada
pengusaha industri kecil dan menengah. Terutama kepada pengusaha
industri kecil menengah yang tidak pernah mengikuti program yang
diadakan oleh dinas perindustrian.
Ketersediaan
| SSYA20190491 | 491/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
491/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
