Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Image of Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Skripsi berjudul “Pelaksanaan Rehabilitasi bagi Penyalahgunaan Narkotika
oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone Berdasarkan Pasal 54 Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Tujuan dari penelitian ini adalah
(1) untuk mengetahui pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika
yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone; (2) untuk
mengetahui faktor penghambat dan pendorong dalam proses rehabilitasi
penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
dengan pendekatan yuridis empiris yang menggunakan sumber data primer dan
sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data yakni dengan cara
melakukan wawancara dan melakukan studi dokumen kepustakaan yang erat
kaitannya dengan objek yang diteliti, kemudian dianalisis dengan cara kualitatif
dengan menggunakan teknik pengolahan data yakni reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan rehabilitasi di
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone secara umum sudah cukup baik karena
dalam pelaksanaan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional yang datang secara
sukarela lebih banyak untuk melakukan rehabilitasi sebagaimana yang terdapat Pada
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pecandu
Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
dan rehabilitasi sosial. Adapun faktor penghambat dan pendorong dalam proses
rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
yaitu Faktor penghambat (a) kurangnya kesadaran masyarakat tentang
penyalahgunaan narkotika, (b) Masyarakat takut datang ke Badan Narkotika
Nasional, (c) kurangnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan
penyalahgunaan narkotika. Faktor pendorong (a) Keluarga, (b) Teman yang positif,
(c) Lingkungan.
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka dapat ditarik simpulan sebagai Berikut:
1. Pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan
oleh badan narkotika nasional telah mekalukan upaya bagi para pengguna
narkotika dengan cara mengarahkan para pecandu untuk mengikuti
rehabilitasi mulai dari para pengguna narkotika hasil tangkapan (compulsory)
dan penyalahguna narkotika yang datang secara sukarela (voluntary).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Pecandu atau Penyalahgunaan Narkotika wajib
menjalanni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
2. Dari beberapa komponen program rehabilitasi yang ada di BNN Kabupaten
Bone memiliki faktor penghambat dan faktor pendorong rehabilitasi.
Beberapa faktor utama baik pendorong dan penghambat adalah faktor yang
berasal dari dalam diri klien, seperti motivasi klien ingin sembuh dank lien
memiliki niatan yang kuat bahwa klkien benar-benar ingin pulih dan faktor
lainnya yaitu keluarga dan teman dan lingkungan.
B. Implikasi
1. Peneliti menghimbau kepada masyarakat maupun korban penyalahguna
narkotika agar berperan aktif dalam proses pelaksanaan rehabilitasi yang
dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional agar dapat melakukan rehabilitasi.
Khusus kepada masyarakat agar membantu pihak Badan Narkotika Nasional
agar melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika dan terkhusus untuk
korban penyalahguna narkotika agar datang sendiri ke Badan Narkotika
Nasional untuk melakukan rehabilitasi agar dapat pulih dan berbaur ketengah-
tengah masyarakat kembali dan tumbuh kesadaran bahwa yang dilakukan
selama ini adalah salah. Karena apabila korban datang sendiri untuk
direhabilitasi maka korban akan diobati dan tidak diproses kejalur hukum,
berbeda halnya jika korban tertangkap tangan maka ia akan menjalani proses
hukum.
Selain itu, klien yang rehab di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone
Untuk klien rehab bisa menyadari bahwa narkotika itu bisa merusak dirinya
sendiri, dan di harapkan kedepannya apabila ada masalah pelariannya tidak
menggunakan narkotika lagi.
2. Badan Narkotika Nasional harus lebih gencar dalam melakukan rehabilitasi.
Serta lebih meningkatkan sosialisasi di masyarakat agar masyarakat sadar
tentang penyalahgunaan narkotika dan menanamkan kepada masyarakat
bahwa jika mereka datang ke Badan Narkotika Nasional ia akan diberikan
rujukan untuk melakukan rehabilitasi bukan untuk diselidiki maupun untuk di
penjara.
Selain itu peneliti juga menghimbau kepada keluarga diharapkan bisa
mengawasi, mendukung dan memberi motivasi kepada klien yang
menyalahgunakan narkotika. Karena dalam proses rehabilitsi klien
mebutuhkan banyak dukungan dan motivasi selain dari dirinya sendiri.
Ketersediaan
SSYA20190244244/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

244/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top