Dampak Pengangkatan Anak (Tabanni/Adopsi) Tanpa Bukti Tertulis Menurut Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Kecamatan Cina)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenaitabanni/adopsi tanpa bukti tertulis yang dilakukan
masyarakat di Kecamatan. Pokok permasalahannya adalah apa implementasi adopsi tanpa bukti
tertulismenurut hukum Islam dan hukum positif dan dampak yang ditimbulkan di kecamatan
Cina . Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metodedengan dua
pendekatan yakni; pendekatan Yuridis Formal, pendekatan Teologis Normatif dan pendekatan
Sosiologi. Data dalam penelitian ini diperolehdari hasil wawancara dengan masyarakat yang
melakukan adopsi tanpa bukti tertulis.
Penelitian ini bertujuan untuk implementasi adopsi tanpa bukti tertulismenurut hukum
Islam dan hukum positif dan dampak yang ditimbulkan di kecamatan Cina. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan ilmu keislaman pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tabanni/adopsi tanpa bukti tertulisoleh
masyarakat di Kecamatan Cina terdapat manfaat yang berpengaruh terhadap diri pribadi bahwa
implementasi adopsi harus melalui prosedur yang benar baik dalam hukum Islam maupun hukum
positif. Dengan menaati UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama maka akan meminimalis dampak yang akan ditimbulkan dari adopsi
tersebut. Adapun menurut hukum Islam tabanni/adopsi tanpa bukti tertulistidak bertentangan
dengan Hukum Islam karena anak angkat tidak diperlakukan secara berlebihan yang pernah
dilakukan orang jahiliyah terdahulu, dimana pengangkatan anak di kecamatan Cina ini tidak ada
pemutusan nasab antara anak angkat dengan orang tua kandungnya, tidak ada warisan bagi anak
angkat dari orang tua angkatnya begitupun dengan sebaliknya, akan tetapi orang tua angkat tetap
mempersiapkan wasiat atau hibah bagi anak angkatnya, Orang tua angkat tidak akan bertindak
sebagai wali manakala anak angkatnya akan melangsungkan perkawinan. Kemudian
pengangkatan anak yang dilakukan di kecamatan Cina lebih bersifat sebagai pengasuhan anak
yang merupakan salah bentuk saling tolong-menolong antara sesama yang
sangat dianjurkan oleh ajaran Islam. Akan tetapi tidak sejalan dengan hukum positif disebabkan
pengangkatan anak yang dilakukan tidak tunduk pada undang-undang yang berlaku
A. Simpulan
Berdasarkan data hasil penelitian dan analisis terhadap rumusan masalah pada
bab terdahulu, maka ditarik simpulan sebagai berikut:
1. Bahwa implementasi adopsi tanpa bukti tertulis yang dilakukan masyarakat di
kecamatan Cina, menurut Islam adopsi sama sekali tidak merubah hukum,
nasab, dan mahram antara anak angkat dan orang tua angkatnya. Perubahan
yang terjadi dalam pengadilan agama menurut hukum Islam adalah
perpindahan tanggung jawab, pemeliharaan, pengawasan dari orang tua asli
kepada orang tua angkat.
Sedangkan dalam hukum positif, pengangkatan anak ditujukan untuk
kepentingan anak yang diangkat tercantum pada Pasal 39 UU No. 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak, bahwa pengangkatan anak hanya dapat
dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku.
2. Dampak adopsi tanpa bukti tertulis di Kecamatan Cina yaitu:
a. Tidak ada pemutusan nasab antara anak angkat dengan orang tua
kandungnya.
b. Tidak ada warisan bagi anak angkat dari orang tua angkatnya begitupun
dengan sebaliknya, akan tetapi orang tua angkat tetap mempersiapkan
wasiat atau hibah bagi anak angkatnya.
c. Orang tua angkat tidak akan bertindak sebagai wali manakala anak
angkatnya akan melangsungkan perkawinan.
B. Saran
Bersadarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut :
1. Implementasi adopsi tanpa bukti tertulis yang dilakukan masyarakat di
kecamatan Cina agar dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar, agar
anak angkat berhak untuk menuntut haknya termasuk berhak mendapatkan
wasiat wajibah dari orang tua angkatnya sehingga pengangkatan anak bersifat
sebagai pengasuhan anak dimana hal tersebut merupakan hal yang sangat di
anjurkan ajaran Islam. Kemudian pemerintah telah memberi peluang kepada
orang yang beragama Islam agar mengajukan permohonan pengangkatan anak
melalui Pengadilan Agama Watampone sedangkan bagi pemeluk agama
lainnya melalui Pengadilan Negeri Watampone.
2. Adopsi yang dilakukan di kecamatan Cina tidak melanggar ajaran Islam, tapi
akan lebih baik apabila adopsi melalui peraturan perundang-undangan yang
berlaku. karena manakala suatu hari timbul sengketa, maka akan sangat
mudah untuk membuktikannya.
Ketersediaan
SS2019008989/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

89/2019

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

adopsi

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top