Analisis Hukum terhadap Penerapan Sanksi Diskualifikasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Perspektif Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018
Kiki Wirandi/01.15.4270 - Personal Name
Skrpsi ini membahas tentang Analisis Hukum terhadap Penerapan Sanksi
Diskualifikasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Perspektif
Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018). Pokok
permasalahan adalah bagaimana analisis hukum keeputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dalam menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar perspektif Perturan Perundang-undangan dan bagaimana anlisis hukum
keputusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengaadilan , serta
menggunakan tekhnik kepustakaan dengan menelaah semua peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan objek yang diteliti, serta menggunakan
teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang didalmnya berisi aturan hukum dan
putusan pengadila, serta informasi lain yang ada kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dalam menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar
perspektif peraturan perundang-undangan seharusnya dalam konteks pemilihan calon
walikota dan calon wakil walikota Makassar dikategorikan sebagai sanksi
administrasi berupa pembatalan pasangan calon dengan bentuk keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Makassar, sebagai konsekuensi hukum administrasi sebagai
ultimimum premium (hukum administrasi sebagai jalan utama penegakan hukum).
Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018 dalam
Pertimbangan majelis hakim kasasi sesungguhnya mengsinyalir bahwa pokok
persoalan perkara tersebut adalah pelanggaran administrasi pemilihan, karena KPU
Kota Makassar yang bertindak tidak cermat dan tidak hati-hati karena meloloskan
Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai pasangan calon yang melanggar Pasal
71 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 89 ayat (2) dan
(3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan dan
dijelaskan di atas, peneliti menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar perspektif peraturan
perundang-undangan seharusnya dalam konteks pemilihan calon walikota dan
calon wakil walikota Makassar dikategorikan sebagai sanksi administrasi
berupa pembatalan pasangan calon dengan bentuk keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Makassar, sebagai konsekuensi hukum administrasi sebagai
ultimimum premium (hukum administrasi sebagai jalan utama penegakan
hukum). Argumentasinya, bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan norma berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 89 ayat (1) dan (2)
sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum yang telah diuraikan diatas
adalah sanksi tindak memenuhi syarat. Sanksi tidak memenuhi syarat
merupakan prosedur sanksi hukum administrasi seusai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018 dalam
Pertimbangan majelis hakim kasasi sesungguhnya mengsinyalir bahwa pokok
persoalan perkara tersebut adalah pelanggaran administrasi pemilihan, karena
KPU Kota Makassar yang bertindak tidak cermat dan tidak hati-hati karena
meloloskan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai pasangan calon yang
melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang dan Pasal 89 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017. Selain itu, Panwaslu Kota Makassar dan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel), karena tidak menerbitkan rekomendasi
sanksi diskualifikasi terhadap pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017
Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, adapaun yang menjadi rekomendasi peneliti
terkait dengan penerapan sanksi administrasi pemilihan kepala daerah kepada
penyelenggara pemilihan, sebagai berikut :
1. Kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilu Umum daerah Kota
Makassar, kedepannya seharusnya menyatakan tidak memenuhi syarat apabila
calon kepala daerah in casu, sebagai petahana yang melakukan pelanggaran
terhadap larangan mengeluarkan program 6 (enam) bulan sebelum dan setelah
ditetapkan pasangan calon walikota dan calon walikota.
2. Kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Provinsi, agar menggunakan kewenangan pengawasan yang
melekat dan kewenangan supervisi dalam hal melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Kabupaten/Kota apabila melakukan penyimpangan terhadap dengan peraturan
perundang-undangan.
Diskualifikasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Perspektif
Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018). Pokok
permasalahan adalah bagaimana analisis hukum keeputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dalam menetapkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
Makassar perspektif Perturan Perundang-undangan dan bagaimana anlisis hukum
keputusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan putusan pengaadilan , serta
menggunakan tekhnik kepustakaan dengan menelaah semua peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan objek yang diteliti, serta menggunakan
teknik pengumpulan bahan-bahan hukum yang didalmnya berisi aturan hukum dan
putusan pengadila, serta informasi lain yang ada kaitannya dengan objek yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dalam menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar
perspektif peraturan perundang-undangan seharusnya dalam konteks pemilihan calon
walikota dan calon wakil walikota Makassar dikategorikan sebagai sanksi
administrasi berupa pembatalan pasangan calon dengan bentuk keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Makassar, sebagai konsekuensi hukum administrasi sebagai
ultimimum premium (hukum administrasi sebagai jalan utama penegakan hukum).
Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018 dalam
Pertimbangan majelis hakim kasasi sesungguhnya mengsinyalir bahwa pokok
persoalan perkara tersebut adalah pelanggaran administrasi pemilihan, karena KPU
Kota Makassar yang bertindak tidak cermat dan tidak hati-hati karena meloloskan
Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai pasangan calon yang melanggar Pasal
71 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 89 ayat (2) dan
(3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017.
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan dan
dijelaskan di atas, peneliti menyimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan
pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar perspektif peraturan
perundang-undangan seharusnya dalam konteks pemilihan calon walikota dan
calon wakil walikota Makassar dikategorikan sebagai sanksi administrasi
berupa pembatalan pasangan calon dengan bentuk keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kota Makassar, sebagai konsekuensi hukum administrasi sebagai
ultimimum premium (hukum administrasi sebagai jalan utama penegakan
hukum). Argumentasinya, bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan norma berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 89 ayat (1) dan (2)
sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum yang telah diuraikan diatas
adalah sanksi tindak memenuhi syarat. Sanksi tidak memenuhi syarat
merupakan prosedur sanksi hukum administrasi seusai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 250/K/TUN/PILKADA/2018 dalam
Pertimbangan majelis hakim kasasi sesungguhnya mengsinyalir bahwa pokok
persoalan perkara tersebut adalah pelanggaran administrasi pemilihan, karena
KPU Kota Makassar yang bertindak tidak cermat dan tidak hati-hati karena
meloloskan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari sebagai pasangan calon yang
melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang dan Pasal 89 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 15 Tahun 2017. Selain itu, Panwaslu Kota Makassar dan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Selatan (Sul-Sel), karena tidak menerbitkan rekomendasi
sanksi diskualifikasi terhadap pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun
2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali
Kota dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017
Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
B. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, adapaun yang menjadi rekomendasi peneliti
terkait dengan penerapan sanksi administrasi pemilihan kepala daerah kepada
penyelenggara pemilihan, sebagai berikut :
1. Kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilu Umum daerah Kota
Makassar, kedepannya seharusnya menyatakan tidak memenuhi syarat apabila
calon kepala daerah in casu, sebagai petahana yang melakukan pelanggaran
terhadap larangan mengeluarkan program 6 (enam) bulan sebelum dan setelah
ditetapkan pasangan calon walikota dan calon walikota.
2. Kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu
(BAWASLU) Provinsi, agar menggunakan kewenangan pengawasan yang
melekat dan kewenangan supervisi dalam hal melakukan pengawasan dan
penindakan terhadap hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Kabupaten/Kota apabila melakukan penyimpangan terhadap dengan peraturan
perundang-undangan.
Ketersediaan
| SSYA20190413 | 413/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
413/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
