Penerapan Hak Izin Luar Biasa Terhadap Narapidana Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)
Nuraeni/01.15.4001 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Penerapan Hak Izin Luar Biasa Terhadap
Narapidana Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)”. Tujuan dari penelitian ini
adalah (1) Untuk mengetahui penerapan hak izin luar biasa terhadap narapidana
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone; (2) Untuk mengetahui kendala yang
dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam penerapan
hak izin luar biasa terhadap narapidana.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data
yang dalam penelitian ini adalah data primer diperoleh dari tujuh orang
narapidana, dan empat orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi
selanjutnya, dianalisis dengan cara deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan izin luar biasa memerhatikan
beberapa pertimbangan dalam pemberian izinnya yaitu penilaian prilaku
narapidana selama berada di Lapas dan keamanan jiwa narapidana. Sedangkan
kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam
penerapan hak izin luar biasa terhadap narapidana, adalah narapidana yang
bersikap tidak kooperatif, tidak lengkapnya dokumen persyaratan, waktu
permohonan dengan waktu pemberian izin yang mendesak, kondisi atau keadaan
tempat tujuan narapinada yang tidak kondusif, jarak yang jauh dan keterlambatan
pihak keluarga dalam melengkapi dokumen persyaratan.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan pasal 52 ayat (1) huruf b menegaskan hak narapidana
mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa. Penerapan hak izin
luar biasa terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone belum berjalan sebagaimana semestinya, karena pada
kenyataannya sebagian besar narapidana mengakui tidak tahu dan tidak
paham mengenai adanya peraturan yang mengatur hak keluar lapas dalam
hal luar biasa sehingga pelaksanaan pemberian hak izin luar biasa masih
terbatas pada narapidana tertentu. Hal tersebut disebabkan karena
kurangnya sosialisasi pihak lapas kepada narapidana. Beberapa
pertimbangan dalam pemberian izinnya, antara lain sebagai berikut:
a. Penilaian prilaku narapidana selama berada di lapas menjadi
pertimbangan untuk dikabulkannya permohonan izinnya, permohonan
izin luar biasa tidak dikabulkan apabila narapidana yang bersangkutan
selama berada di lapas bersikap tidak kooperatif atau berprilaku tidak
baik dan dianggap akan tidak mematuhi aturan saat berada di luar
lapas dan dikhawatirkan akan melarikan diri atau melakukan tindak
pidana lainnya.
b. Keamanan jiwa narapidana menjadi pertimbangan tidak
dikabulkannya permohonan izin luar biasa yang diajuhkan pihak
keluarga narapidana, apabila lokasi yang dituju narapidana tidak
kondusif dan dikhawatirkan akan membahayakan jiwa narapidana.
2. Kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
dalam penerapan hak izin luar biasa terhadap narapidana, adalah
narapidana yang bersikap tidak kooperatif, tidak lengkapnya dokumen
persyaratan, waktu permohonan dengan waktu pemberian izin yang
mendesak, kondisi atau keadaan tempat tujuan narapidana yang tidak
kondusif, jarak yang jauh dan keterlambatan pihak keluarga dalam
melengkapi dokumen persyaratan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone tentang “Penerapan Hak Izin Luar Biasa terhadap Narapidana
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan”, maka penulis akan
menyampaikan beberapa saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan
kearah yang lebih baik. Saran-saran yang dikemukakan penulis, adalah:
1. Agar kiranya petugas pemasyarakatan lebih sering mengadakan sosialisasi
dan penjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban narapidana terkhusus hak
izin luar biasa, sehingga dalam pelaksanaannya kemudian akan lebih
mudah bagi narapidana dan petugas lembaga pemasyarakatan.
2. Untuk memudahkan petugas lapas dan pihak keluarga narapidana dalam
memproses pengajuan izin luar biasa, sebaiknya memanfaatkan teknologi
untuk mempercepat permohonan dan pemberian izin luar biasa tanpa
keluar dari aturan yang berlaku.
Narapidana Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang
Syarat dan Tata Cara Pelaksaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Studi di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone)”. Tujuan dari penelitian ini
adalah (1) Untuk mengetahui penerapan hak izin luar biasa terhadap narapidana
menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksaaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone; (2) Untuk mengetahui kendala yang
dihadapi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam penerapan
hak izin luar biasa terhadap narapidana.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data
yang dalam penelitian ini adalah data primer diperoleh dari tujuh orang
narapidana, dan empat orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi
selanjutnya, dianalisis dengan cara deskriptif analisis.
Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan izin luar biasa memerhatikan
beberapa pertimbangan dalam pemberian izinnya yaitu penilaian prilaku
narapidana selama berada di Lapas dan keamanan jiwa narapidana. Sedangkan
kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone dalam
penerapan hak izin luar biasa terhadap narapidana, adalah narapidana yang
bersikap tidak kooperatif, tidak lengkapnya dokumen persyaratan, waktu
permohonan dengan waktu pemberian izin yang mendesak, kondisi atau keadaan
tempat tujuan narapinada yang tidak kondusif, jarak yang jauh dan keterlambatan
pihak keluarga dalam melengkapi dokumen persyaratan.
A. Simpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan pasal 52 ayat (1) huruf b menegaskan hak narapidana
mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa. Penerapan hak izin
luar biasa terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone belum berjalan sebagaimana semestinya, karena pada
kenyataannya sebagian besar narapidana mengakui tidak tahu dan tidak
paham mengenai adanya peraturan yang mengatur hak keluar lapas dalam
hal luar biasa sehingga pelaksanaan pemberian hak izin luar biasa masih
terbatas pada narapidana tertentu. Hal tersebut disebabkan karena
kurangnya sosialisasi pihak lapas kepada narapidana. Beberapa
pertimbangan dalam pemberian izinnya, antara lain sebagai berikut:
a. Penilaian prilaku narapidana selama berada di lapas menjadi
pertimbangan untuk dikabulkannya permohonan izinnya, permohonan
izin luar biasa tidak dikabulkan apabila narapidana yang bersangkutan
selama berada di lapas bersikap tidak kooperatif atau berprilaku tidak
baik dan dianggap akan tidak mematuhi aturan saat berada di luar
lapas dan dikhawatirkan akan melarikan diri atau melakukan tindak
pidana lainnya.
b. Keamanan jiwa narapidana menjadi pertimbangan tidak
dikabulkannya permohonan izin luar biasa yang diajuhkan pihak
keluarga narapidana, apabila lokasi yang dituju narapidana tidak
kondusif dan dikhawatirkan akan membahayakan jiwa narapidana.
2. Kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
dalam penerapan hak izin luar biasa terhadap narapidana, adalah
narapidana yang bersikap tidak kooperatif, tidak lengkapnya dokumen
persyaratan, waktu permohonan dengan waktu pemberian izin yang
mendesak, kondisi atau keadaan tempat tujuan narapidana yang tidak
kondusif, jarak yang jauh dan keterlambatan pihak keluarga dalam
melengkapi dokumen persyaratan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone tentang “Penerapan Hak Izin Luar Biasa terhadap Narapidana
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata
Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan”, maka penulis akan
menyampaikan beberapa saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan
kearah yang lebih baik. Saran-saran yang dikemukakan penulis, adalah:
1. Agar kiranya petugas pemasyarakatan lebih sering mengadakan sosialisasi
dan penjelasan mengenai hak-hak dan kewajiban narapidana terkhusus hak
izin luar biasa, sehingga dalam pelaksanaannya kemudian akan lebih
mudah bagi narapidana dan petugas lembaga pemasyarakatan.
2. Untuk memudahkan petugas lapas dan pihak keluarga narapidana dalam
memproses pengajuan izin luar biasa, sebaiknya memanfaatkan teknologi
untuk mempercepat permohonan dan pemberian izin luar biasa tanpa
keluar dari aturan yang berlaku.
Ketersediaan
| SSYA20190488 | 488/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
488/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
